image: poskotanews.com |
Kemiskinan adalah kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Pada
umumnya kemiskinan dibagi menjadi dua jenis, yakni kemiskinan mutlak (absolut proverty)
dan kemiskinan relatif (relative proverty).
a. Kemiskinan
mutlak (absolut proverty) adalah kemiskinan yang dihubungkan dengan garis atau
kemiskinan proverty line. Jadi seseorang dikatakan miskin secara absolut jika
pendapatan atau pengeluarannya berada tepat atau dibawah garis kemiskinan
tertentu. Tingginya garis kemiskinan biasanya ditetapkan oleh pemerintah
berdasarkan kondisi objektif yang ada.
b. Kemiskinan
relatif (relative proverty) adalah kemiskinan yang dihubungkan engan tingkat
pendapatan atau pengeluaran orang lain, jadi sekelompok orang dikatakan relatif
miskin jika pengeluaran atau pendapatannya lebih rendah dibandingkan dengan
pendapatan atau pengeluaran orang lain.
Sedangkan menurut islam kemiskinan dibagi dua jenis, yakni orang miskin dan Fakir miskin.
a. Orang
miskin adalah orang yang bisa memenuhi separuh atau lebih kebutuhan, tetapi
tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara penuh.
b. Fakir
miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa atau harta yang dimilikinya tidak
mencapai separuh dari kebutuhan diri dan keluarganya. Selanjutnya dijelaskan
bahwa fakir miskin ini dibagi menjadi dua yaitu:
1) Fakir
miskin yang mampu bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sendiri tetapi tidak memiliki peralatan, modal atau lahan yang memadai.
2) Fakir
miskin yang tidak mampu bekerja dan berusaha seperti orang lumpuh, tunanetra,
orang jompo dan sebagainya.
2. Batas Kemiskinan atau ukuran kemiskinan
Standar
untuk menyatakan seseorang termasuk kelompok miskin bermacam-macam dan juga
sering diperdebatkan. Kemiskinan merupakan masalah multidimensional, budaya dan
politik. Beberapa garis batas kemiskinan yang sering dipergunakan antara lain:
a. Ukuran
dari Sayogyo
Sayogyo
memberikan batas garis kemiskinan untuk masyarakat pedesaan setara dengan 20 Kg
beras per kapita per bulan dan bagi masyarakat perkotaan sama dengan 30 Kg
beras per kapita per tahun. Untuk kategori penduduk miskin adalah pengeluaran
perkapita per tahun kurang dari 320 kg beras untuk penduduk pedesaan dan 480 kg
untuk penduduk perkotaan. Sedangkan yang
kurang dari 180 kg untuk pedesaan dan 270 kg beras untuk penduduk perkotaan
dijadikan batas kelompok penduduk paling miskin.
b. Ukuran dari BPS
Garis
Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan
Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata
pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai
penduduk miskin.
1) Garis
Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan
yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari. Paket komoditi
kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian,
umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan,
buah-buahan, minyak dan lemak, dll).
2) Garis
Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan,
sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan
diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
c. Ukuran Sam F. Poli
Sam
poli menyatakan bahwa batas garis kemiskinan di Indonesia bagi masyarakat
pedesaan adalah sama dengan 27 kg beras per kapita per bulan dan untuk
masyarakat perkotaan sama dengan 40 kg beras per kapita per bulan. Ukuran Sam
F. Poli ini lebih tinggi dari ukuran yang diusulkan oleh Sayogyo.
d. Ukuran Bank Dunia
Bank
dunia menetapkan ukuran garis kemiskinan untuk Indonesia berdasarkan pendapatan
per kapita. Penduduk yang pendapatan per kapitanya kurang dari sepertiga
rata-rata pendapatan per kapita nasional termasuk dalam kategori miskin. Secara
umum Bank Dunia menetappkan garis batas kemiskinan sebesar US$ 1 per hari bagi
Negara-negara berkembang dan US$ 2 bagi Negara-negara maju.
Sementara itu menurut ahli ekonomi islam berpendapat bahwa garis batas nishab dapat dijadikan sebagai ukuran yang membedakan penduduk kaya dan miskin. Islam memberikan batasan yang cukup jelas antara orang yang mampu (wajib zakat) dengan orang yang miskin (penerima zakat). Batasan wajib mengeluarkan zakat adalah penghasilan yang telah lebih dari satu nisab atau setara dengan 94 gram emas murni dalam jangka waktu setahun.
Referensi:
Muhammad Soekarni, kebijakan Ekonomi
dalam Islam, kreasi Wacana, Yogyakarta, 2005,
Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik, (Online), Tersedia:
https://www.bps.go.id/Subjek/view/id/23#subjekViewTab1 (30 Mei 2016)
loading...
0 komentar:
Post a Comment