Definisi, batas dan ukuran kemiskinan

image: poskotanews.com

Kemiskinan adalah kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Pada umumnya kemiskinan dibagi menjadi dua jenis, yakni kemiskinan mutlak (absolut proverty) dan kemiskinan relatif (relative proverty).
a.  Kemiskinan mutlak (absolut proverty) adalah kemiskinan yang dihubungkan dengan garis atau kemiskinan proverty line. Jadi seseorang dikatakan miskin secara absolut jika pendapatan atau pengeluarannya berada tepat atau dibawah garis kemiskinan tertentu. Tingginya garis kemiskinan biasanya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kondisi objektif yang ada.
b.   Kemiskinan relatif (relative proverty) adalah kemiskinan yang dihubungkan engan tingkat pendapatan atau pengeluaran orang lain, jadi sekelompok orang dikatakan relatif miskin jika pengeluaran atau pendapatannya lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan atau pengeluaran orang lain.

Sedangkan menurut islam kemiskinan dibagi dua jenis, yakni orang miskin dan Fakir miskin.
a.   Orang miskin adalah orang yang bisa memenuhi separuh atau lebih kebutuhan, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya secara penuh.
b.    Fakir miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa atau harta yang dimilikinya tidak mencapai separuh dari kebutuhan diri dan keluarganya. Selanjutnya dijelaskan bahwa fakir miskin ini dibagi menjadi dua yaitu:
1)   Fakir miskin yang mampu bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tetapi tidak memiliki peralatan, modal atau lahan yang memadai.
2)  Fakir miskin yang tidak mampu bekerja dan berusaha seperti orang lumpuh, tunanetra, orang jompo dan sebagainya.

2.     Batas Kemiskinan atau ukuran kemiskinan
Standar untuk menyatakan seseorang termasuk kelompok miskin bermacam-macam dan juga sering diperdebatkan. Kemiskinan merupakan masalah multidimensional, budaya dan politik. Beberapa garis batas kemiskinan yang sering dipergunakan antara lain:
a.     Ukuran dari Sayogyo
Sayogyo memberikan batas garis kemiskinan untuk masyarakat pedesaan setara dengan 20 Kg beras per kapita per bulan dan bagi masyarakat perkotaan sama dengan 30 Kg beras per kapita per tahun. Untuk kategori penduduk miskin adalah pengeluaran perkapita per tahun kurang dari 320 kg beras untuk penduduk pedesaan dan 480 kg untuk penduduk perkotaan.  Sedangkan yang kurang dari 180 kg untuk pedesaan dan 270 kg beras untuk penduduk perkotaan dijadikan batas kelompok penduduk paling miskin.

b.    Ukuran dari BPS
Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
1)  Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).
2)  Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.

c.     Ukuran Sam F. Poli
Sam poli menyatakan bahwa batas garis kemiskinan di Indonesia bagi masyarakat pedesaan adalah sama dengan 27 kg beras per kapita per bulan dan untuk masyarakat perkotaan sama dengan 40 kg beras per kapita per bulan. Ukuran Sam F. Poli ini lebih tinggi dari ukuran yang diusulkan oleh Sayogyo.

d.    Ukuran Bank Dunia
Bank dunia menetapkan ukuran garis kemiskinan untuk Indonesia berdasarkan pendapatan per kapita. Penduduk yang pendapatan per kapitanya kurang dari sepertiga rata-rata pendapatan per kapita nasional termasuk dalam kategori miskin. Secara umum Bank Dunia menetappkan garis batas kemiskinan sebesar US$ 1 per hari bagi Negara-negara berkembang dan US$ 2 bagi Negara-negara maju.

Sementara itu menurut ahli ekonomi islam berpendapat bahwa garis batas nishab dapat dijadikan sebagai ukuran yang membedakan penduduk kaya dan miskin. Islam memberikan batasan yang cukup jelas antara orang yang mampu (wajib zakat) dengan orang yang miskin (penerima zakat). Batasan wajib mengeluarkan zakat adalah penghasilan yang telah lebih dari satu nisab atau setara dengan 94 gram emas murni dalam jangka waktu setahun.


Referensi:
Muhammad Soekarni, kebijakan Ekonomi dalam Islam, kreasi Wacana, Yogyakarta, 2005, 
Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik, (Online), Tersedia:  https://www.bps.go.id/Subjek/view/id/23#subjekViewTab1 (30 Mei 2016)
loading...

0 komentar:

Post a Comment