Polis Asuransi adalah dokumen yang memuat kontrak
antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.
Polis asuransi ini
berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat, yang memuat perjanjian
pertanggungan harta dengan berbagai kepentingan yang tersebar di seantero
pelosok dunia terhadap beraneka macam bencana. Secara umum polis asuransi
berupa surat perjanjian yang menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari
pihak-pihak yang membuat kontrak itu. Dalam kontrak memuat deklarasi.
Deklarasi merupakan uraian tentang apa yang
diasuransikan, orang yang ditanggung, premi yang harus dibayar, periode yang
dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan (warranties)
atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol
terhadap bahaya, sebagai berikut:
a. Persetujuan
Pertanggungan
Disini
diuraikan penutupan asuransi. Kadang-kadang dalam insuring agreement
(persetujuan pertanggungan) ini dirumuskan arti istilah-istilah penting yang
dipakai dalam kontrak.
b. Pengecualian
Perusahan
asuransi mengubah persetujuan pertanggungan yang luas dan umum karena satu dan
lain sebab. Pengecualian ini perlu untuk:
1. Memudahkan
pengelolaan bahaya fisik dan moral.
2. Meniadakan
penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
3. Meniadakan
penutupan (coverage) yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung,
tetapi tidak dibutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
4. Meniadakan
bencana yang tidak dapat ditanggung.
5. Meniadakan
penutupan (coverage) tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan
asuransi itu atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.
c. Syarat-syarat
(Condition)
Aturan-aturan
dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions).
Disini ditentukan tanggungjawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup
dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang ditanggung dan atas pihak
penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang biasa dijumpai dalam polis
asuransi adalah yang ,menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang
ditanggung sesudah terjadinya suatu kerugian, batas waktu untuk pembayaran
klaim, batas waktu pengajuan tuntutan terhadap perusahaan, asuransi lain,
subrogation, perusahaan polis, penugasan, pembatalan, penyembunyian, dan
penipuan, serta penyelesaian yang dipilih.
loading...
0 komentar:
Post a Comment