pengertian polis asuransi

Polis Asuransi adalah dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.  Polis asuransi ini berupa secarik kertas kecil, suatu perjanjian singkat, yang memuat perjanjian pertanggungan harta dengan berbagai kepentingan yang tersebar di seantero pelosok dunia terhadap beraneka macam bencana. Secara umum polis asuransi berupa surat perjanjian yang menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak itu. Dalam kontrak memuat deklarasi.

Deklarasi merupakan uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang ditanggung, premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan (warranties) atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya, sebagai berikut:

         a.     Persetujuan Pertanggungan
Disini diuraikan penutupan asuransi. Kadang-kadang dalam insuring agreement (persetujuan pertanggungan) ini dirumuskan arti istilah-istilah penting yang dipakai dalam kontrak.

          b.     Pengecualian
Perusahan asuransi mengubah persetujuan pertanggungan yang luas dan umum karena satu dan lain sebab. Pengecualian ini perlu untuk:

1.   Memudahkan pengelolaan bahaya fisik dan moral.
2.   Meniadakan penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
3.  Meniadakan penutupan (coverage) yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi tidak dibutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
4.   Meniadakan bencana yang tidak dapat ditanggung.
5.  Meniadakan penutupan (coverage) tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.

         c.     Syarat-syarat (Condition)
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions). Disini ditentukan tanggungjawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang ditanggung dan atas pihak penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang biasa dijumpai dalam polis asuransi adalah yang ,menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang ditanggung sesudah terjadinya suatu kerugian, batas waktu untuk pembayaran klaim, batas waktu pengajuan tuntutan terhadap perusahaan, asuransi lain, subrogation, perusahaan polis, penugasan, pembatalan, penyembunyian, dan penipuan, serta penyelesaian yang dipilih.
loading...

0 komentar:

Post a Comment