Bagi sebuah bank Sebagai lembaga
keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan
utama. Tanpa dana, Bank tidak dapat berbuat apa-apa artinya tidak dapat
berfungsi sama sekali. Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank
ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat
diuangkan.7 Dana yang dimiliki atau yang
di kuasai bank tidaklah berasal dari milik bank sendiri, tapi juga ada dana pihak
lain. Dana yang dikuasai bank bersumber dari:
1. Dana modal sendiri, dana yang
bersumber dari modal bank sendiri atau berasal dari para pemegang saham. Dana
ini disebut Dana Pihak Pertama.
2.
Dana pinjaman dari pihak luar. Ini
disebut dana pihak ke Dua.
3.
Dana dari masyrakat. Dana ini
disebut dengan dana pihak ke Tiga.
Dana dari pihak luar atau dana dari
pihak ke tiga adalah dana yang dimiliki bank secara tidak permanen. Dana
tersebut yang sewaktu–waktu ditarik kembali. Berdasarkan data empiris selama
ini, dana yang berasal dari pemilik bank itu sendiri ditambah dengan cadangan
modal yang berasal dari akumulasi keuntungan yang tanam kembali pada bank baru
mencapai 7% dari total aktiva 8%.9 Jadi
dana pihak ke tiga adalah sejumlah uang yang dimiliki bank dan berasal dari
pihak luar yang menyimpan uangnya. Dengan kata lain uang yang dimiliki bukan
milik bank sendiri tapi titipan dari pihak luar. Bank hanya sebagai lembaga
yang menghimpun kemudian akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pembiayaan.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah
merupakan suatu komoditi melainkan hanyalah alat untuk mencapai pertumbuhan
ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan
berbasis bunga dimana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang
itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak.
Dalam konsep syariah juga tidak dikenal money
demand for speculation. Hal ini dikarenakan spekulasi terhadap uang tidak
diperbolehkan. Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang
diamanahkan untuk dapat dipergunakan oleh manusia sebesar-besarnya bagi
kepentingan bersama. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, karenanya
harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam
perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan
semakin baik bagi perekonomian. Sebaliknya, uang idle hanya akan
memperkecil kesempatan masyarakat menikmati kemakmuran ekonomi.
Jenis-jenis Dana Pihak Ketiga
Dalam menghimpun dana dari masyarakat,
Bank Syariah menawarkan berbagai macam
kemudahan dan jenis simpanan yang dapat dipilih oleh nasabah.
Masyarakat
dapat menyimpan uangnya dalam bentuk Giro, Tabungan, ataupun
Deposito.
1.
Simpanan Giro (Demand Deposit) Simpanan
Giro
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.
Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena dana yang diberikan kepada
nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
2.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan,
slip penarikan, kwitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada
pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa
atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga
tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam prakteknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.
3.
Simpanan Deposito (Time Deposite)
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
prakteknya jenis deposito terdiri dari Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito,
dan Deposito On Call. Dalam melakukan praktek penggalangan dana dari
masyarakat, bank syariah mempunyai prinsip tersendiri yang berbeda dengan
prinsip yang digunakan bank konvensional. Prinsip tersebut adalah mudharabah
dan wadi’ah
loading...
0 komentar:
Post a Comment