Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Bank Syariah


Bagi sebuah bank Sebagai lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan utama. Tanpa dana, Bank tidak dapat berbuat apa-apa artinya tidak dapat berfungsi sama sekali. Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.7 Dana yang dimiliki atau yang di kuasai bank tidaklah berasal dari milik bank sendiri, tapi juga ada dana pihak lain. Dana yang dikuasai bank bersumber dari:
1.  Dana modal sendiri, dana yang bersumber dari modal bank sendiri atau berasal dari para pemegang saham. Dana ini disebut Dana Pihak Pertama.
2.    Dana pinjaman dari pihak luar. Ini disebut dana pihak ke Dua.
3.    Dana dari masyrakat. Dana ini disebut dengan dana pihak ke Tiga.
Dana dari pihak luar atau dana dari pihak ke tiga adalah dana yang dimiliki bank secara tidak permanen. Dana tersebut yang sewaktu–waktu ditarik kembali. Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari pemilik bank itu sendiri ditambah dengan cadangan modal yang berasal dari akumulasi keuntungan yang tanam kembali pada bank baru mencapai 7% dari total aktiva 8%.9 Jadi dana pihak ke tiga adalah sejumlah uang yang dimiliki bank dan berasal dari pihak luar yang menyimpan uangnya. Dengan kata lain uang yang dimiliki bukan milik bank sendiri tapi titipan dari pihak luar. Bank hanya sebagai lembaga yang menghimpun kemudian akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi melainkan hanyalah alat untuk mencapai pertumbuhan ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak.
Dalam konsep syariah juga tidak dikenal money demand for speculation. Hal ini dikarenakan spekulasi terhadap uang tidak diperbolehkan. Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan untuk dapat dipergunakan oleh manusia sebesar-besarnya bagi kepentingan bersama. Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik bagi perekonomian. Sebaliknya, uang idle hanya akan memperkecil kesempatan masyarakat menikmati kemakmuran ekonomi. 

Jenis-jenis Dana Pihak Ketiga

Dalam menghimpun dana dari masyarakat, Bank Syariah menawarkan berbagai macam kemudahan dan jenis simpanan yang dapat dipilih oleh nasabah. Masyarakat dapat menyimpan uangnya dalam bentuk Giro, Tabungan, ataupun Deposito.
1.    Simpanan Giro (Demand Deposit) Simpanan
Giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun  perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena dana yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
2.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam prakteknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
3.    Simpanan Deposito (Time Deposite)

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam prakteknya jenis deposito terdiri dari Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Deposito On Call. Dalam melakukan praktek penggalangan dana dari masyarakat, bank syariah mempunyai prinsip tersendiri yang berbeda dengan prinsip yang digunakan bank konvensional. Prinsip tersebut adalah mudharabah dan wadi’ah
loading...

0 komentar:

Post a Comment