BANK (Definisi, Klasifikasi, Fungsi dan Tujuan)


Pengertian Bank

Bank secara etimologi berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti bangku atau tempat duduk. Bank disebut demikian karena pada abad pertengahan orang-orang yang memberikan pinjaman melakukan usahanya di atas bangku-bangku.
PSAK No.31 Tahun 2007 tentang Perbankan pada ayat 11 mendefinisikan, “Bank adalah badan usaha yang menghitung dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”
Sedangkan menurut Verryn Stuart, dalam Suyatno, mengartikan bank sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat pengedar berupa uang giral.
Abdurrachman, dalam Suyatno dkk, mengartikan bank sebagai suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaanperusahaan dan lain-lain.

Klasifikasi Bank

Menurut Wibowo dan Widodo (2005:18), bank dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok antara lain:
a.    Menurut fungsinya
1.  Bank Sentral, yaitu bank yang merupakan badan hukum milik negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah dalam:
a)    Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
b)   Mendorng kelancaran produksi dan pembangunan serta memerlukan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat
c)   Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kartal
2.  Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dala lalu lintas pembayaran
b.    Menurut kepemilikannya
1.   Bank umum milik negara (BUMN), yaitu bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah undang-undang tersendiri
2.   Bank umum swasta, yaitu bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional yang dalam pendirian dan pelaksanaan usahanya setelah mendapat izin dari menteri keuangan setelah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari Bank Indonesia
3.    Bank campur, yaitu bank umum yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia, didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh warga indonesia, didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri
c.    Menurut Statusnya
1.   Bank Devisa, yaitu bank yang dalam melaksanakan transaksi dengan pihak-pihak di luar negeri, misalnya transfer, inkaso, travelers cheque, letter of credit dan transaksi lainnya
2.   Bank non devisa, yaitu bank yang pelayanannya hanya dalam wilayah negara Indonesia
d.   Berdasarkan Metode Penentuan Harga
1.   Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga
2. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi tidak dengan menggunakan metode bunga, melainkan menggunakan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah Islam

Fungsi Bank

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan menurut Susilo (2007:6), fugsi bank tediri dari fungsi utama bank dan fungsi spesifikasi bank. Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai Financial Intermediary. Dan secara spesifik fungsi bank adalah sebagai berikut:
1.    Agen of Trust
Bahwa dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat bersedia menitipkan dananya di bank apabila dilandasi oleh unsur kepercayaan. Selain itu, pihak bank sendiri bersedia menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan
2.    Agen of Development
Bahwa tugas bank sebagai penghimpun dan penyaluran dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. Seperti investasi, distribusi dan juga konsumsi barang dan jasa yang selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat
3.    Agen of Services
Bahwa disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat yang erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa-jasa bank ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan bank dan jasa penyeleseaian tagihan

Tujuan Bank

Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 menyebutkan bahwa tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan juga stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut Widodo dan Wibowo (2000:21), tujuan bank adalah:
1.    Jangka Pendek (Tactical Planning)
a.  Memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank yang harus dilaporkan secara mingguan kepada Bank Indonesia
b.  Memberikan pelayanan kepada nasabah secara maksimum
c.    Menanamkan dana dalam sekuritas
2.    Jangka Panjang (Strategic Planning)
a.  Memperoleh laba maksimum
b.  Memaksimumkan nilai perusahaan (kekayaan bank)


loading...

0 komentar:

Post a Comment