Pengertian Bank
Bank secara etimologi berasal dari
bahasa Italia, yaitu banca yang berarti bangku atau tempat duduk. Bank
disebut demikian karena pada abad pertengahan orang-orang yang memberikan
pinjaman melakukan usahanya di atas bangku-bangku.
PSAK No.31 Tahun 2007 tentang Perbankan
pada ayat 11 mendefinisikan, “Bank adalah badan usaha yang menghitung dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat.”
Sedangkan menurut Verryn Stuart, dalam
Suyatno, mengartikan bank sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat
pengedar berupa uang giral.
Abdurrachman, dalam Suyatno dkk,
mengartikan bank sebagai suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaanperusahaan dan lain-lain.
Klasifikasi Bank
Menurut Wibowo dan Widodo (2005:18),
bank dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok antara lain:
a.
Menurut fungsinya
1. Bank Sentral, yaitu bank yang merupakan
badan hukum milik negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah dalam:
a) Mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
b) Mendorng kelancaran produksi dan
pembangunan serta memerlukan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat
c) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan
uang kartal
2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dala lalu lintas pembayaran
b.
Menurut kepemilikannya
1. Bank umum milik negara (BUMN), yaitu
bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan
pendiriannya di bawah undang-undang tersendiri
2. Bank umum swasta, yaitu bank yang
modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional yang dalam pendirian dan pelaksanaan
usahanya setelah mendapat izin dari menteri keuangan setelah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan
dari Bank Indonesia
3. Bank campur, yaitu bank umum yang
didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia, didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh warga indonesia, didirikan
dan dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri
c.
Menurut Statusnya
1. Bank Devisa, yaitu bank yang dalam
melaksanakan transaksi dengan pihak-pihak di luar negeri, misalnya transfer, inkaso,
travelers cheque, letter of credit dan transaksi lainnya
2. Bank non devisa, yaitu bank yang
pelayanannya hanya dalam wilayah negara Indonesia
d.
Berdasarkan Metode Penentuan Harga
1. Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga
2. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi
tidak dengan menggunakan metode bunga, melainkan menggunakan metode bagi hasil
dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah Islam
Fungsi Bank
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998
menyebutkan bahwa, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Sedangkan menurut Susilo (2007:6), fugsi bank tediri
dari fungsi utama bank dan fungsi spesifikasi bank. Secara umum, fungsi utama
bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai Financial Intermediary.
Dan secara spesifik fungsi bank adalah sebagai berikut:
1.
Agen of Trust
Bahwa dasar utama kegiatan perbankan
adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat bersedia menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi oleh unsur kepercayaan. Selain itu, pihak bank sendiri bersedia
menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila
dilandasi unsur kepercayaan
2.
Agen of Development
Bahwa tugas bank sebagai penghimpun dan
penyaluran dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan perekonomian di
sektor riil. Seperti investasi, distribusi dan juga konsumsi barang dan jasa
yang selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat
3.
Agen of Services
Bahwa disamping melakukan kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa
perbankan yang lain kepada masyarakat yang erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Jasa-jasa bank ini antara lain dapat
berupa jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian
jaminan bank dan jasa penyeleseaian tagihan
Tujuan Bank
Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998
menyebutkan bahwa tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan
ekonomi dan juga stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak. Menurut Widodo dan Wibowo (2000:21), tujuan bank adalah:
1. Jangka
Pendek (Tactical Planning)
a. Memenuhi
kebutuhan likuiditas wajib minimum bank yang harus dilaporkan secara mingguan
kepada Bank Indonesia
b. Memberikan
pelayanan kepada nasabah secara maksimum
c. Menanamkan
dana dalam sekuritas
2. Jangka
Panjang (Strategic Planning)
a. Memperoleh
laba maksimum
b. Memaksimumkan
nilai perusahaan (kekayaan bank)
loading...
0 komentar:
Post a Comment