Sejarah Perkembangan Baitu Mal Wat Tamwil (BMT)

Masa Rasulullah SAW (1-11H/ 622-632 M)

Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih menpunyai pengertian sebagai pihak (al-jihad) yang mengenai setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW  senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (alakhmas). Setelah usainya peperangan tanpa menunda-nunda lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkan sesuai dengan peruntukan masin-gmasing.

Pada masa Umar Bin Khatab (13-23H/634-644)

Selama memerintah, Umar bin khatab memelihara baitul mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariah dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh ibnu kasir (700-774H/1300-1373M), penulis sejarah dan mufasil, tentang hak seotang khalifah dalam baitul maal, umar berkata, “ tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas, dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang diantara orang-orang quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (34-40 H/656-661 M) Pada masa pemerintahan ali bin abi thalib, kondisi baitul maal ditempatkan kembali pada posisi sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari baitul maal, seperti disebutkan oleh ibnu kasir, mendapatkan jatah pakaian hannya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

Sejarah BMT di Indonesia

Seajarah BMT di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB dimasjid salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih diberdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindak lanjuti oleh pusat inkubasi bisnis usaha kecil (pinbuk).
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (Syariah), menumbuh kembangkan bisnis usha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konsektual, BMT mempunyai dua fungsi : Baitul Tamwil (bait artinya rumah, tamwil artinya pengembangan harta) berarti melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha politik dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi usaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

Baitul mal (bait adalah rumah, mal artinya harta) menerima titipan dana zakat, infaq, dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusi umum sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Kehadiran BMT diharapkan mampu menanggulangi masalah permodalan yang dialami oleh usaha kecil dan menengah, sehingga distribusi modal dan pendapatan dapat dirasakan masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah. BMT selain sebagai lembaga alternatif penyalur modal juga mempunyai misi yaitu mewujudkan gerakan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, manun menggerakkan pemberdayaan peningkatan kapasitas dalam kegiatan ekonomi dan kelembagaan menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju serta gerakan keadilan membangun masyarakat madani yang berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
loading...

0 komentar:

Post a Comment