Masa Rasulullah SAW (1-11H/ 622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal
lebih menpunyai pengertian sebagai pihak (al-jihad) yang mengenai setiap harta
benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul
Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, yang diperoleh belum
begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis
dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan
urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa
membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (alakhmas). Setelah usainya
peperangan tanpa menunda-nunda lagi. Dengan kata lain, beliau segera
menginfakkan sesuai dengan peruntukan masin-gmasing.
Pada masa Umar Bin Khatab (13-23H/634-644)
Selama memerintah, Umar bin khatab
memelihara baitul mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang
halal sesuai dengan aturan syariah dan mendistribusikannya kepada yang berhak
menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh ibnu kasir
(700-774H/1300-1373M), penulis sejarah dan mufasil, tentang hak seotang
khalifah dalam baitul maal, umar berkata, “ tidak dihalalkan bagiku dari harta
milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas, dan sepotong pakaian
musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang
diantara orang-orang quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti
kebanyakan kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
(34-40 H/656-661 M) Pada masa pemerintahan ali bin abi thalib, kondisi baitul
maal ditempatkan kembali pada posisi sebelumnya. Ali, yang juga mendapat
santunan dari baitul maal, seperti disebutkan oleh ibnu kasir, mendapatkan
jatah pakaian hannya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya, dan sering
bajunya itu penuh dengan tambalan.
Sejarah BMT di Indonesia
Seajarah BMT di Indonesia, dimulai tahun
1984 dikembangkan mahasiswa ITB dimasjid salman yang mencoba menggulirkan
lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih
diberdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindak
lanjuti oleh pusat inkubasi bisnis usaha kecil (pinbuk).
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (Syariah), menumbuh kembangkan bisnis usha
mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin. Secara konsektual, BMT mempunyai dua fungsi :
Baitul Tamwil (bait artinya rumah, tamwil artinya pengembangan
harta) berarti melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha politik dan
investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi usaha mikro dan kecil terutama
dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Baitul mal (bait adalah rumah, mal
artinya harta) menerima titipan dana zakat, infaq, dan shadaqah serta
mengoptimalkan distribusi umum sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Kehadiran
BMT diharapkan mampu menanggulangi masalah permodalan yang dialami oleh usaha
kecil dan menengah, sehingga distribusi modal dan pendapatan dapat dirasakan
masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah. BMT selain
sebagai lembaga alternatif penyalur modal juga mempunyai misi yaitu mewujudkan
gerakan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, manun menggerakkan
pemberdayaan peningkatan kapasitas dalam kegiatan ekonomi dan kelembagaan
menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju serta gerakan keadilan
membangun masyarakat madani yang berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
loading...
0 komentar:
Post a Comment