Pembiayaan Ijaroh (Pengertian, Landasan Hukum, Syarat dan Rukun)

Pengertian Pembiayaan Ijaroh

Pengertian Ijarah

Dalam transaksi pembiayaan pada KOSPPI, salah satu akad yang di gunakan adalah akad pembiayaan ijarah. Ijarah berasal dari bahasa arab, yang bisa berarti (ganti). Oleh sebab itu ats-tsawab (pahala) dinamai al-ajru (upah). Ijarah adalah suatu transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu barang atau jasa untuk mengambil manfaatnya dengan harga tertentu dan dalam waktu tertentu. Pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan manfaat barang maupun jasa tanpa perpindahan hak milik atas manfaat atau jasa yang di persewakan.
Sedangkan menurut istilah terminologi, beberapa ulama mendefinisikan ijarah, sebagai berikut:
Sayyid Sabiq, dalam fiqhussunnah mendifinisikan ijarah adalah “suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”
Imam Taqiyyuddin mendefinisikan ijarah sebagai berikut:
“Ijarah adalah suatu perjanjian untuk mengambil suatu barang dengan tujuan yang diketahui dengan penggantian, dan dibolehkan sebab ada penggantian yang jelas”.
Syech al-Imam Abi Yahya Zakaria al-Anshori dalam kitab Fath Al- Wahab. Memberikan definisikan ijarah adalah:
“Ijarah adalah memiliki atau mengambil manfaat suatu barang dengan pengambil atau imbalan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.”
Dari beberapa pengertian yang diberikan oleh para Ulama tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ijarah adalah suatu jenis perikatan atas perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat suatu benda maupun jasa yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar upah sesuai dengan perjanjian dan kerelaan kedua belah pihak dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan.
Dengan demikian ijarah itu adalah suatu bentuk muamalah yang melibatkan dua belah pihak, yaitu penyewa sebagai orang yang memberikan barang yang dapat dimanfaatkan kepada si penyewa untuk diambilmanfaatnya dengan penggantian atau tukaran yang telah ditentukan oleh syara‟ tanpa diakhiri dengan kepemilikan. Dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut Mu’ajjir, sedang orang yang menyewa disebut Musta’jir dan sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur, sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah).
Pada garis besarnya ijarah itu terdiri atas:
1. Ijarah ‘Ayyan, yaitu pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu benda. Seperti; rumah, pakaian, dan lain-lain.
2. Ijarah ‘Amal, yaitu pemberian imbalan atas suatu pekerjaan atau keahlian yang dilakukan seseorang. Seperti; seorang pelayan, pekerja, notaris.
Apabila dilihat dari segi pekerjaan yang harus dilakukan maka ajiir dapat dibagi menjadi:
1.   Ajiir Khas, yaitu pihak yang harus melaksanakan pekerjaan dan sifat pekerjaan ditentukan dalam hal yang khusus dan dalam waktu yang tertentu pada ajiir khas tidak diperbolehkan bekerja pada pihak lain dalam waktu tertentu selama terikat dalam pekerjaannya.
2.   Ajiir Musytarak, yaitu pihak yang harus melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya umum dan tidak terbatas pada hal-hal (pekerjaan) tertentu yang bersifat khusus.

Pengertian Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan dalam Lembaga Keuangan Syariah atau istilah teknisnya aktiva produktif menurut ketentuan Bank Indonesia adalah penanaman dana baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 dalam pasal 1 ayat 12 dijelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan, yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan (fee) atau bagi hasil Pengertian Pembiayaan ijarah Seperti yang sudah dijelaskan diawal bahwa pembiayaan merupakan fasilitator pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah, dalam hal ini koperasi kepada pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit).
Dalam hal masyarakat yang membutuhkan dana diperoleh dari masyarakat pula, yaitu masyarakat yang menitipkan uangnya atau dana di lembaga keuangan syariah. Pembiayaan ijarah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau non perbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa. Dalam pembiayaan ijarah juga  menfasilitasi pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, naik haji dan umrah

Landasan Hukum Ijarah

Sewa-menyewa dalam hukum Islam diperbolehkan, setiap manusia berhak melakukannya dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam. Al-Qur‟an yang dijadikan dalil hukum sewamenyewa diantaranya:

Al-Qur‟an

Surat al-Baqarah: 233:
Artinya:“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Surat Al-Kahfi ayat 77:
Artinya: “Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, Maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu".
surat Az-Zukruf Ayat 32:
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Hadits

Hadits Imam Al-Bukhori meriwayatkan dalam hadits dari Aisyah ra.
Artinya: Rasulullah SAW dan Abu Bakar menyewa seseorang penunjuk jalan yang ahli dari bani Dail seorang kafir Quraisy, kedua beliau membayarnya dengan kendaraannya kepada orang tersebut, dan menjanjikannya di gua Tsur sesudah tiga malam dengan kendaraan keduanya.
Hadits riwayat Imam Al-Bukhori:
Artinya: “Tiga golongan yang aku memusuhinya dihari kiamat, yaitu orang yang memberikan kepadaku kemudian menarik kembali, orang yang menjual orang yang merdeka kemudian makan harganya, dan orang yang memperkerjakan orang lain dan telah selesai pekerjaannya tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR.Bukhori)
Hadits riwayat Ibnu Majah
Artinya: “Dari Ibnu Umar Bahwa Rasulullah bersabda, “Berilah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Landasan Ijma

Mengenai disyariatkannya ijarah, semua Ulama sepakat, tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan ijma‟ ini, sekalipun ada beberapa di antara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap.
Pakar-pakar keilmuan dan cendekiawan sepanjang sejarah di seluruh negeri telah sepakat akan legitimasi ijarah. Dari beberapa nash yang ada, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah itu disyariatkan dalam Islam, karena pada dasarnya manusia senantiasa terbentur pada keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, manusia antara satu dengan yang lain selalu terikat dan saling membutuhkan.
Ijarah (sewa menyewa) merupakan salah satu aplikasi keterbatasan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Bila dilihat uraian diatas, rasanya mustahil manusia bisa berkecukupan hidup tanpa berijarah dengan manusia. Boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ijarah itu adalah salah satu bentuk aktivitas antara dua pihak agar saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong menolong yang diajarkan agama. Ijarah merupakan salah satu jalan untuk memenuhi hajat manusia. Para ulama menilai bahwa ijarah itu merupkan suatu hal yang diperbolehkan.

Syarat dan Rukun Ijarah

Ijarah atau sewa menyewa dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. Menurut ulama Mazhab Hanafiyah, bahwa rukun ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qabul saja (ungkapan menyerahkan dan persetujuan sewa menyewa).

Syarat

Adapun syarat sahnya ijarah adalah sebagai berikut: Kerelaan dua pihak yang melakukan akad saling merelakan antara pihak yang berakad ini berdasarkanfirman Allah:
surat an-Nisa:29

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan. Manfaat, Jenis dan sifat barang yang diakadkan harus jelas (kejelasan obyek akad).
Syarat tersebut dimaksudkan agar menolak terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Seperti halnya tidak boleh menyewa barang dengan manfaat yang tidak jelas dengan penilaian secara kira kira, sebab dikhawatirkan barang tersebut tidak mempunyai faedah. Hendaklah barang yang menjadi objek transaksi dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita dan syara‟. Maksud dari syarat ini adalah, kegunaan barang yang disewakan itu harus jelas dan dapat dimanfaatkan oleh pihak penyewa sesuai dengan kegunaannya menurut realita, kriteria dan syara‟. Apabila barang itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang diperjanjikan, maka perjanjian sewa menyewa itu dapat dibatalkan.
Jumhur Ulama fiqh berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diperah susunya, sumur untuk diambil airnya dll, karena semua itu bukan manfaatnya, melainkan barangnya.
Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan berikut kegunaannya (manfaatnya). Maksudnya adalah, tidak sah menyewakan kendaraan yang masih belum dibeli, atau menyewakan hewan yang terlepas dari pemiliknya, lahan tandus untuk pertanian dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan persetujuan (akad) antara kedua belah pihak. Barang yang akan disewakan harus jelas dan dapat langsung diserahkan kepada pihak penyewa sekaligus dapat diambil kegunaannya. Bahwa manfaat, adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan.
Kemanfaatan yang dimaksud mubah dan tidak diharamkan adalah kemanfaatan yang tidak ada larangan dalam syara‟, kemanfaatan itu tidak sah apabila menyewakan tenaga (orang) dalam hal kemaksiatan, karena maksiat wajib ditinggalkan.

Rukun

Sedangkan Rukun ijarah terdiri dari Sighat ijarah, yakni ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain. Sewa-menyewa itu terjadi dan sah apabila ada ijab dan qabul, baik dalam bentuk perkataan atau dalam bentuk pernyataan lainnya yang menunjukkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak dalam melakukan sewa-menyewa.
Shighat ijab dan qabul adalah suatu ungkapan antara dua orang yang menyewakan suatu barang atau benda. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari seseorang yang berakad yang menggambarkan kemauannya dalam mengadakan akad, siapa saja yang memulai. Sedangkan qabul adalah jawaban (pihak) yang lain sesudah adanya ijab, dan untuk menerangkan persetujuannya.
Aqid, yaitu pihak yang melakukan akad yakni pihak yang menyewa maupun pengguna jasa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan atau pemberi jasa (mu’-ajjir). Ma’qud alaih obyek akad ijarah, yakni: Manfaat barang dan sewa, atau manfaat jasa dan upah.


loading...

0 komentar:

Post a Comment