Pengertian Pembiayaan Ijaroh
Pengertian Ijarah
Dalam transaksi pembiayaan pada KOSPPI,
salah satu akad yang di gunakan adalah akad pembiayaan ijarah. Ijarah berasal
dari bahasa arab, yang bisa berarti (ganti). Oleh sebab itu ats-tsawab
(pahala) dinamai al-ajru (upah). Ijarah adalah suatu
transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dengan yang mempersewakan sesuatu
barang atau jasa untuk mengambil manfaatnya dengan harga tertentu dan dalam
waktu tertentu. Pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan manfaat barang
maupun jasa tanpa perpindahan hak milik atas manfaat atau jasa yang di
persewakan.
Sedangkan menurut istilah terminologi,
beberapa ulama mendefinisikan ijarah, sebagai berikut:
Sayyid Sabiq, dalam fiqhussunnah
mendifinisikan ijarah adalah “suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.”
Imam Taqiyyuddin mendefinisikan ijarah
sebagai berikut:
“Ijarah adalah suatu perjanjian untuk
mengambil suatu barang dengan tujuan yang diketahui dengan penggantian, dan dibolehkan sebab ada penggantian yang jelas”.
Syech al-Imam Abi Yahya Zakaria
al-Anshori dalam kitab Fath Al- Wahab. Memberikan definisikan ijarah adalah:
“Ijarah adalah memiliki atau mengambil
manfaat suatu barang dengan pengambil atau imbalan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.”
Dari beberapa pengertian yang diberikan
oleh para Ulama tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ijarah adalah
suatu jenis perikatan atas perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat suatu
benda maupun jasa yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar upah
sesuai dengan perjanjian dan kerelaan kedua belah pihak dengan rukun dan syarat
yang telah ditentukan.
Dengan demikian ijarah itu adalah
suatu bentuk muamalah yang melibatkan dua belah pihak, yaitu penyewa sebagai
orang yang memberikan barang yang dapat dimanfaatkan kepada si penyewa untuk
diambilmanfaatnya dengan penggantian atau tukaran yang telah ditentukan oleh syara‟
tanpa diakhiri dengan kepemilikan. Dalam istilah hukum Islam, orang yang
menyewakan disebut Mu’ajjir, sedang orang yang menyewa disebut Musta’jir
dan sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur,
sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau
Ujrah (upah).
Pada garis besarnya ijarah itu
terdiri atas:
1. Ijarah ‘Ayyan,
yaitu pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu benda. Seperti; rumah,
pakaian, dan lain-lain.
2. Ijarah ‘Amal,
yaitu pemberian imbalan atas suatu pekerjaan atau keahlian yang dilakukan
seseorang. Seperti; seorang pelayan, pekerja, notaris.
Apabila dilihat dari segi pekerjaan yang
harus dilakukan maka ajiir dapat dibagi menjadi:
1. Ajiir Khas,
yaitu pihak yang harus melaksanakan pekerjaan dan sifat pekerjaan ditentukan
dalam hal yang khusus dan dalam waktu yang tertentu pada ajiir khas tidak
diperbolehkan bekerja pada pihak lain dalam waktu tertentu selama terikat dalam
pekerjaannya.
2. Ajiir Musytarak,
yaitu pihak yang harus melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya umum dan
tidak terbatas pada hal-hal (pekerjaan) tertentu yang bersifat khusus.
Pengertian Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan dalam Lembaga Keuangan
Syariah atau istilah teknisnya aktiva produktif menurut ketentuan Bank
Indonesia adalah penanaman dana baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam
bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan,
penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada
rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 dalam pasal
1 ayat 12 dijelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan, yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan (fee) atau bagi hasil Pengertian
Pembiayaan ijarah Seperti yang sudah dijelaskan diawal bahwa pembiayaan
merupakan fasilitator pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah,
dalam hal ini koperasi kepada pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit).
Dalam hal masyarakat yang membutuhkan
dana diperoleh dari masyarakat pula, yaitu masyarakat yang menitipkan uangnya
atau dana di lembaga keuangan syariah. Pembiayaan ijarah adalah
pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau
non perbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa. Dalam
pembiayaan ijarah juga
menfasilitasi pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan
syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, naik haji dan umrah
Landasan Hukum Ijarah
Sewa-menyewa dalam hukum Islam
diperbolehkan, setiap manusia berhak melakukannya dengan berdasarkan
pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam. Al-Qur‟an
yang dijadikan dalil hukum sewamenyewa diantaranya:
Al-Qur‟an
Surat al-Baqarah: 233:
Artinya:“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi
Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas
keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan.”
Surat Al-Kahfi ayat 77:
Artinya: “Maka
keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri,
mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu
tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu
dinding rumah yang hampir roboh, Maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa
berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu".
surat Az-Zukruf Ayat 32:
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah
meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Hadits
Hadits Imam Al-Bukhori meriwayatkan
dalam hadits dari Aisyah ra.
Artinya: Rasulullah SAW dan Abu Bakar menyewa seseorang penunjuk jalan yang ahli
dari bani Dail seorang kafir Quraisy, kedua beliau membayarnya dengan
kendaraannya kepada orang tersebut, dan menjanjikannya di gua Tsur sesudah tiga
malam dengan kendaraan keduanya.
Hadits riwayat Imam Al-Bukhori:
Artinya: “Tiga golongan yang aku memusuhinya dihari kiamat, yaitu orang yang
memberikan kepadaku kemudian menarik kembali, orang yang menjual orang yang
merdeka kemudian makan harganya, dan orang yang memperkerjakan orang lain dan
telah selesai pekerjaannya tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR.Bukhori)
Hadits riwayat Ibnu Majah
Artinya: “Dari Ibnu Umar Bahwa Rasulullah bersabda, “Berilah upah pekerja sebelum
keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Landasan Ijma
Mengenai disyariatkannya ijarah,
semua Ulama sepakat, tidak ada seorang
ulama pun yang membantah kesepakatan ijma‟ ini, sekalipun ada beberapa di antara mereka yang berbeda
pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap.
Pakar-pakar keilmuan dan cendekiawan
sepanjang sejarah di seluruh negeri
telah sepakat akan legitimasi ijarah. Dari
beberapa nash yang ada, kiranya dapat
dipahami bahwa ijarah itu disyariatkan dalam Islam, karena pada dasarnya manusia senantiasa
terbentur pada keterbatasan dan kekurangan.
Oleh karena itu, manusia antara satu dengan yang lain selalu terikat dan saling membutuhkan.
Ijarah (sewa
menyewa) merupakan salah satu
aplikasi keterbatasan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Bila dilihat uraian
diatas, rasanya mustahil manusia bisa berkecukupan
hidup tanpa berijarah dengan manusia. Boleh
dikatakan bahwa pada dasarnya ijarah itu adalah salah satu bentuk aktivitas antara dua pihak agar
saling meringankan, serta termasuk salah
satu bentuk tolong menolong yang diajarkan agama. Ijarah merupakan salah
satu jalan untuk memenuhi hajat manusia. Para ulama menilai bahwa ijarah itu
merupkan suatu hal yang diperbolehkan.
Syarat dan Rukun Ijarah
Ijarah atau
sewa menyewa dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi rukun dan
syaratnya. Menurut ulama Mazhab Hanafiyah, bahwa rukun ijarah hanya
satu, yaitu ijab dan qabul saja (ungkapan menyerahkan dan
persetujuan sewa menyewa).
Syarat
Adapun syarat sahnya ijarah adalah
sebagai berikut: Kerelaan dua pihak yang melakukan akad saling merelakan
antara pihak yang berakad ini berdasarkanfirman Allah:
surat an-Nisa:29
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”.
Mengetahui manfaat dengan sempurna
barang yang diakadkan, sehingga
mencegah terjadinya perselisihan. Manfaat, Jenis dan sifat barang yang diakadkan harus jelas
(kejelasan obyek akad).
Syarat tersebut dimaksudkan agar menolak
terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Seperti halnya tidak boleh menyewa
barang dengan manfaat yang tidak jelas dengan penilaian secara kira kira, sebab
dikhawatirkan barang tersebut tidak mempunyai faedah. Hendaklah barang yang
menjadi objek transaksi dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria,
realita dan syara‟. Maksud dari syarat ini adalah, kegunaan barang yang disewakan
itu harus jelas dan dapat dimanfaatkan oleh pihak penyewa sesuai dengan
kegunaannya menurut realita, kriteria dan syara‟. Apabila barang itu tidak
dapat dipergunakan sebagaimana yang diperjanjikan, maka perjanjian sewa menyewa
itu dapat dibatalkan.
Jumhur Ulama fiqh berpendapat bahwa ijarah
adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan
bendanya. Melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diperah
susunya, sumur untuk diambil airnya dll, karena semua itu bukan manfaatnya,
melainkan barangnya.
Dapat diserahkannya sesuatu yang
disewakan berikut kegunaannya (manfaatnya). Maksudnya adalah, tidak sah
menyewakan kendaraan yang masih belum dibeli, atau menyewakan hewan yang
terlepas dari pemiliknya, lahan tandus untuk pertanian dan lain sebagainya yang
tidak sesuai dengan persetujuan (akad) antara kedua belah pihak. Barang yang
akan disewakan harus jelas dan dapat langsung diserahkan kepada pihak penyewa
sekaligus dapat diambil kegunaannya. Bahwa manfaat, adalah hal yang mubah,
bukan yang diharamkan.
Kemanfaatan yang dimaksud mubah dan tidak diharamkan
adalah
kemanfaatan
yang tidak ada larangan dalam syara‟, kemanfaatan itu tidak sah
apabila
menyewakan tenaga (orang) dalam hal kemaksiatan, karena maksiat
wajib
ditinggalkan.
Rukun
Sedangkan Rukun ijarah terdiri dari Sighat
ijarah, yakni ijab dan qabul berupa
pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik
secara
verbal atau dalam bentuk lain. Sewa-menyewa itu terjadi dan sah
apabila
ada ijab dan qabul, baik dalam bentuk perkataan atau dalam bentuk
pernyataan
lainnya yang menunjukkan adanya persetujuan antara kedua belah
pihak
dalam melakukan sewa-menyewa.
Shighat ijab dan
qabul adalah suatu ungkapan antara dua orang yang
menyewakan
suatu barang atau benda. Ijab adalah permulaan penjelasan yang
keluar
dari seseorang yang berakad yang menggambarkan kemauannya dalam mengadakan
akad, siapa saja yang memulai. Sedangkan qabul adalah jawaban (pihak) yang lain
sesudah adanya ijab, dan untuk menerangkan persetujuannya.
Aqid, yaitu pihak
yang melakukan akad yakni pihak yang menyewa maupun pengguna jasa (musta’jir)
dan pihak yang menyewakan atau pemberi jasa (mu’-ajjir).
Ma’qud alaih obyek
akad ijarah, yakni: Manfaat barang dan sewa, atau manfaat jasa dan upah.
loading...
0 komentar:
Post a Comment