1. Pasar
Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja
adalah suatu keadaan dimana terdapat penawaran tenaga kerja yang berasal dari
angkatan kerja dan permintaan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan. Pasar
tenaga kerja sangat dinamik karena setiap saat terjadi perubahan jumlah
angkatan kerja, baik karena penambahan dari mereka yang baru lulus sekolah dan
masuk dalam kelompok angkatan kerja ataupun pengurangan karena seorang keluar
dari kelompok angkatan kerja baik karena alasan pension dan lainnya.
Lesu atau maraknya pasar tenaga kerja akan sangat tergantung kepada kondisi perekonomian. Pada saat kondisi perekonomian dalam kondisi baik, mestinya permintaan akan tenaga kerja akan lebih tinggi, sedangkan pada saat perekonomian lesu, maka permintaan akan tenaga kerja akan berkurang, dan pasar tenaga kerja akan turut lesu. Selain itu, lesu atau maraknya pasar tenaga kerja akan menentukan besar atau tidaknya upah yang diterima oleh seorang pekerja. Semakain tinggi permintaan akan tenaga kerja, sedangkan penawaran tenaga kerja yang terbatas akan berdampak pada naiknya upah, sebaliknya jika permintaan tenaga kerja sedikit sedangkan penawaran tenaga kerja meningkat, maka upah akan turun.
2. Upah
Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Beberapa hal yang menentukan besaran upah yang dibayarkan ke pekerja antara lain kekuatan tawar (bargaining) pekerja. Posisi tawar atau bargaining pekerja sendiri dipengaruhi oleh dua faktor:
a. Besaran
biaya yang harus ditanggung perusahaan ketika seorang pekerja meninggalkan
perusahaan.
b. Berapa
besar kemungkinan seorang pekerja yang keluar dari perusahaannya untuk
menemukan kembali pekerjaan yang baru.
Implikasi dari dua hal ini, maka dapat diidentifikasi bahwa bargaining power tergantung dari dua hal, yaitu:
a. Skill
yang dimiliki oleh seorang pekerja.
b. Kondisi
pasar tenaga kerja secara umum
Efisiensi upah, merupakan sebuah teori yang menghubungkan antara produktivitas dan efisiensi upah. Secara lebih jelasnya, upah yang tinggi akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja asalkan asalkan perusahaan mendapat kualitas pekerjaan yang lebih baik. Dengan upah yang lebih tinggi ini, pekerja tidak hanya memberikan kualitas pekerjaan yang lebih baik, namun juga akan menurunkan tingkat pergantian karyawan. Namun sama halnya dengan kekuaan bargaining, konsep ini akan tergantung kepada kualitas pekerja dan juga kondisi pasar tenaga kerja secara umum.
3. Harga
harga adalah, “Jumlah
uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan
sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya”. Setelah produk yang
diproduksi siap untuk dipasarkan, maka perusahaan akan menentukan harga dari
produk tersebut.
Besaran harga yang ditetapkan oleh perusahaan akan tergantung kepada struktur biaya perusahaan. Sedangkan dalam kajian mikro, struktur biaya tergantung kepada fungsi produksi dimana harga ditentukan oleh jumlah input dan output yang dihasilkan, dan harga dari input yang digunakan. Pada dasarnya input yang digunakan perusahaan untuk melakukan proses produksi tidak hanya pekerja, namun juga mesin, bahan bakar, dan bahan baku lainnya. Namun secara sederhana, dalam jangka pende jumlah output yang dihasilkan hanya ditntukan oleh jumlah tenaga kerja.
Referensi:
Nurul huda et al. Ekonomi
Makro islam: Pendekatan Teoritis, Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 30
Sumarni, Murti dan John
Soeprihanto, Pengantar Bisnis (Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan), Liberty,
Yogyakarta, 2010,
loading...
0 komentar:
Post a Comment