Sejarah Perkembangan Baitu Mal Wat Tamwil (BMT)

Masa Rasulullah SAW (1-11H/ 622-632 M)

Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih menpunyai pengertian sebagai pihak (al-jihad) yang mengenai setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW  senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (alakhmas). Setelah usainya peperangan tanpa menunda-nunda lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkan sesuai dengan peruntukan masin-gmasing.

Pada masa Umar Bin Khatab (13-23H/634-644)

Selama memerintah, Umar bin khatab memelihara baitul mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariah dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh ibnu kasir (700-774H/1300-1373M), penulis sejarah dan mufasil, tentang hak seotang khalifah dalam baitul maal, umar berkata, “ tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas, dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang diantara orang-orang quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.
Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (34-40 H/656-661 M) Pada masa pemerintahan ali bin abi thalib, kondisi baitul maal ditempatkan kembali pada posisi sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari baitul maal, seperti disebutkan oleh ibnu kasir, mendapatkan jatah pakaian hannya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.

Sejarah BMT di Indonesia

Seajarah BMT di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB dimasjid salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih diberdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindak lanjuti oleh pusat inkubasi bisnis usaha kecil (pinbuk).
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (Syariah), menumbuh kembangkan bisnis usha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konsektual, BMT mempunyai dua fungsi : Baitul Tamwil (bait artinya rumah, tamwil artinya pengembangan harta) berarti melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha politik dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi usaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

Baitul mal (bait adalah rumah, mal artinya harta) menerima titipan dana zakat, infaq, dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusi umum sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Kehadiran BMT diharapkan mampu menanggulangi masalah permodalan yang dialami oleh usaha kecil dan menengah, sehingga distribusi modal dan pendapatan dapat dirasakan masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah. BMT selain sebagai lembaga alternatif penyalur modal juga mempunyai misi yaitu mewujudkan gerakan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, manun menggerakkan pemberdayaan peningkatan kapasitas dalam kegiatan ekonomi dan kelembagaan menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju serta gerakan keadilan membangun masyarakat madani yang berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
loading...

Mendirikan BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)

Modal pendirian BMT



BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 20.000.000,00 atau lebih. Namun, demikian jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp.10.000.000,00 bahkan Rp.5.000.000,00 modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIZ setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

Status dan Badan Hukum BMT

BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara prinsip Prinsip BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah. Namun ruang lingkupdan produk yang dihasilkan yang berbeda. Berkenaan dengan itu, badan hukum yang dapat disandang oleh BMT sebagai berikut:
1.      Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam
2.  KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Prakoperasidalam program PHBK-BI (Proyek Hubungan Bank dengan KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat Bank Indonesia) BI memberikan izin kepada LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) tertentu untuk membina KSM.
3. LPSM itu memberikan sertifikat pada KSM (dalam hal ini baitutamwil) untuk beroperasi KSMdisebut juga sebgai Prakoperasi.
4. MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang dalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN, dan lain-lain.


Referensi:

HeriSudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta,  2003,  
loading...

Peran dan Fungsi BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)

Peran Baitul Maal Wa Tamwil



Beberapa peranan BMT dianataranya adalah :
1.  Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3.      Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayanai masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana, dan lain sebagainya.
4.    Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam maslah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang dilakukan.
Selain itu, peran BMT di masyarakat, adalah:
a.      Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
b.      Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi Islam.
c.      Penghubung anatara kaum aghnia(kaya) dan kaum dhu’afa(miskin).
d.   Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyahilahiah.

Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil

Secara Fungsional, operasional BMT adalah hampir sama dengan BPR Syariah. Yang membedakan hanyalah pada sisi lingkup dan struktur. Dilihat dari fungsi pokok operasional BMT, ada dua fungsi pokok dalam kaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat. Kedua fungsi tersebut adalah:
1.      Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2.      Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
Dari fungsi tersebut, sebagai lembaga keuangan Islam, baik itu BMI, BPRS maupun BMT memiliki dua jenis dana yang dapat menunjang kegiatan operasinya, yaitu :
1.      Dana Bisnis
2.      Dana Ibadah
Dana bisnis sebagai input dana dapat ditarik kembali oleh pemiliknya. Tetapi dana ibadah sebagai input dana tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal, kecuali input dana ibadah untuk pinjaman.


Referensi:
Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press, Jakarta, 2000.

Nurul Huda,Mohamad Heykal, ”Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis”, Kencana, Jakarta, 2010.
loading...

Prinsip-prinsip dan Produk Inti Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

 Baitul Mall Wa Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam meciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.


Secara ringkas Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK) menerangkan prinsip dan produk inti Baitul Maal wat Tamwil sebagai berikut:
a.      Prinsip dan Produk Inti Baitul Maal
Baitul Maal yang sudah mengalami penyempitan arti di tengah masyarakat ini hanya memiliki prinsip sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah, dalam arti bahwa Baitul Maal hanya bersifat “menunggu” kesadaran umat untuk menyalurkan dana zakat,infaq, dan shadaqah-nya saja tanpa ada sesuatu kekuatan untuk melakukan pengambilan/pemungutan secara langsung kepadamereka yang sudah memenuhi kewajibannya tersebut, dan seandainya aktif pun hanya bersifat seolah-olah meminta dan menghimbau, yang kemudian setelah itu Baitul Maal menyalurkannya kepada mereka yang berhak untuk menerimanya.

Dari Prinsip Dasar di atas dapat kita ungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.      Produk Penghimpunan Dana
Dalam produk penghimpunan dana ini, sebagaimana yang telah diungkapkan di atas, Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, meskipun selain sumber dana tersebut, Baitul Maal juga menerima dana berupa sumbangan, hibah, ataupun wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.

2.      Produk Penyaluran Dana
Penyaluran dana yang bersumberkan dari dana Baitul Maal harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena dana zakat ini sarana penyalurannya sudah ditetapkan secara tegas dalam al- Qur’an, yaitu kepada  (delapan) ashnaf antara lain: fakir, miskin, amil, mu’alaf, fisabilillah, ghorimin, hamba sahaya, dan musafir, sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orangmiskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biayabiaya operasional kegiatan social lainnya (termasuk di dalamnya untuk kepentingan kafir dhimmi, yang rela dengan pemerintahan Islam).

b.      Prinsip dan Produk Inti Baitut Tamwil
Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada 3 (tiga) prinsip yang dapat dilaksanakan oleh BMT (dalam fungsinya sebagai BaitutTamwil), yaitu: prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dengan mark-up (keuntungan), dan prinsip non profit.
1.      Prinsip Bagi Hasil
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemodal (penyedia dana) dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana (pemyimpan/penabung). Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.
2.      Prinsip Jual Beli dengan Mark-up (keuntungan)
Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia/penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’ BitsamanAjil.
3.      Prinsip non Profit
Prinsip ini disebut juga dengan pembiayaan kebajikan, prinsip ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut di atas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qardhul Hasan.

Adapun mengenai produk inti dari BMT (sebagai fungsi BaitutTamwil) adalah sebagai penghimpun dana dan penyaluran dana.
Yang dimaksud dengan produk penghimpunan dana disini, berupa jenis simpanan yang dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada usaha-usaha produktif.  Jenis simpanan tersebut antara lain:
a)  Al-Wadi’ah.
Penabung memiliki motivasi hanya untuk keamanan uangnya tanpa mengharapkan keuntungan dari uang yang ditabung. Dengan sistem ini BMT tetap memberikan bagi hasil, namun nisbah bagi penabung sangat kecil. Landasan (dasar) hukum yang membolehkan melakukan akad wadi’ah, Firman Allah dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58 :

“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.

b)  Al-Mudharabah
Penabung memiliki motivasi untuk memperoleh keuntungan dari tabungannya, karena itu daya tarik dari jenis tabungan ini adalah besarnya nisbah dan sejarah keuntungan bulan lalu.

c)  Amanah
Penabung memiliki keinginan tertentu yang diaqadkan atau diamanahkan kepada BMT. Misalnya, tabungan ini dimintakan kepadaBMT untuk pinjaman khusus kepada kaum dhu’afa atau orang tertentu. Dengan demikian tabungan ini sama sekali tidak diberikan bagi hasil.

2.  Produk Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana dalam hal ini merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
a)  Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan modal kerja yang diberikan oleh BMT kepada anggota, dimana pengelolaan usaha sepenuhnya diserahkan kepada anggota sebagai nasabah debitur. Dalam hal ini anggota (nasabah) menyediakan usaha dan sistem pengelolaannya (manajemennya). Hasil keuntungsanakan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan bersama (misalnya 70%:30% atau 65%:35%).

b)  Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan. Pihak BMT dapat dilibatkan dalamproses pengelolaannya. Pembagian keuntungan yang proposional dilakukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

c)  Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk pembelian barang-barang yang akan dijadikan modal kerja. Pembiayaan ini diberikan untuk jangka pendek tidak lebih dari 6 (enam) sampai 9 (sembilan) bulan atau lebih dari itu. Keuntungan bagi BMT diperoleh dari harga yang dinaikkan.

d)  Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
Pembiayaan ini hampir sama dengan pembiayaan Murabahah, yang berbeda adalah pola pembayarannya yang dilakukan dengan cicilan dalam waktu yang agak panjang. Pembiayaan ini lebih cocok untuk pembiayaan investasi. BMT akan mendapatkan keuntungan dari harga barang yang dinaikkan.

e)  Pembiayaan Al-Qardhul Hasan
Merupakan pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota yang benar-benar kekurangan modal/kepada mereka yang sangat membutuhkan untuk keperluan-keperluan yang sifatnya darurat. Nasabah (anggota) cukup mengembalikan pinjamannya sesuai dengan nilai yang diberikan oleh BMT.




Sumber:
Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro, UIN Press. Malang, 2009
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, UII Press, Yogyakarta, 2004



loading...

Pengertian dan Dasar Hukum Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

Pengertian BMT



Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.

Menurut Andri Soemitra Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan menurut Mu’alim dan Abidin menyatakan bahwa Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan sistem bagi hasil (profit sharing) untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Menurut Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bay al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) juga menerima titipan zakat, infak, sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

baca juga: Prinsip-prinsip dan Produk Inti Baitul Maal Wat Tamwil

Dasar Hukum dan Peraturan Hukum BMT

Pesatnya aktivias ekonomi masyarakat berbasis syariah membuat kehadiran regulasi yang mandiri menjadi sebuah keniscayaan. Bank-bank Syariah dan BPRS tunduk pada peraturan Bank Indonesia. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam bentuk BMT hingga saat ini belum ada regulasi yang mandiri dan realitasnya berbadan hukum koperasi sehingga tunduk terhadap peraturan perkoperasian. Sedangkan ditinjau dari segmen usahanya BMT juga termasuk UKM karenanya juga mengikuti peraturan peraturanterkait bembinaan dan pengembangan usaha kecil.

Hingga saat ini status kelembagaan atau badan hukum yang memayungi keabsahan BMT adalah koperasi. Hal ini berarti kelembagaan BMT tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012 dan secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasai Jasa Keuangan Syariah (KJKS).




Sumber:
Nurul Huda,Mohamad Heykal, ”Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis”,Kencana, Jakarta, 2010


EuisAmalia, “Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia”, Rajawai, Jakarta, 2009
loading...