Konsep pembiayaan Ijarah Pada Peraturan Ekonomi Islam Indonesia

Ijarah berarti upah, sewa, jasa, imbalan. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada pemindahan kempemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Mayoritas produk pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah saat ini masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Pembiayaan murabahah, sebenarnya memiliki kesamaan dengan pembiayaan ijarah. Yang membedakan keduanya hanyalah obyek transaksi yang diperjual-belikan tersebut. Pembiayaan murabahah yang menjadi obyek transaksi adalah barang. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah obyek transaksinya adalah jasa maupun manfaat.
Konteks perbankan Islam, ijarah bisa di persamakan suatu lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment), sebuah bangunan atau barang-barang seperti mesin-mesin, pesawat terbang, dan lainnya kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
Ijarah serupa namun tak sama dengan kegiatan leasing dalam sistem keuangan tradisional. Perbedaan pada obyeknya, leasing hanya sewa barang saja, dan adanya lease-purchase dua akad sekaligus dalam transaksi, ini yang di haramkan karna menimbulkan gharar. Pada mode transaksi pembiayan ijarah, Lembaga Keuangan Syariah menyewakan suatu aset yang telah dibeli atau disewa untuk nasabahnya dalam jangka waktu tertentu dan jumlah sewa dengan penambahan ujrah yang telah disepakati bersama, pada awal transaksi akad ijarah tersebut. Pada akhir perjanjian ijarah tersebut,barang yang disewa  itu di kembalikan kepada LKS, setelah barang yang disewakan itu kembali, bank dapat menyewakan kembali kepada orang lain.
Namun selain barang ijarah yang telah selesai masanya dikembalikan kepada bank, ada salah satu perjanjian ijarah dalam rangkaian dua akad, yakni (Ijarah wa iqtina), suatu perjanjian pembiayan yang diselesaikan dengan cara pengalihan kepemilikan aset pada akhir akad kepada nasabah. Ijarah ini merupakan konsep hire purchase, yang oleh lembaga keuangan Syariah disebut lease purchase financing, (Ijarah wa iqtina) IMBT adalah suatu gabungan dari kegiatan pembiayaan ijarah atas barang-barang bergerak (movable) dan barang-barang tidak bergerak (immovable) dengan memberikan kepada penyewa suatu pilihan atau opsi pada akhirnya membeli barang yang disewa.
Ijarah wa iqtina kurang mendapat dukungan dari para ahli hukum muslim, alasannya karena adanya resiko yang tidak diinginkan, penentuan keuntungan di muka dan adanya agunan yang menempatkan bank tidak menanggung resiko dianggap bertentangan dengan semangat Islam, karena Islam menentukan bahwa antara pemodal dan pengusaha yang memperoleh fasilitas pembiayaan harus berbagi resiko. Selain itu, penetapan di muka besarnya premium. Berdasarkan pengalaman sebelumnya sebagai kompensasi pembayaran tertunda bertentangan dengan asas-asas keuangan Islam.  Dengan semakin berkembangnya perekonomian syariah suatu negara, semakin meningkat permintaan atau kebutuhan masyarakat.
Dalam memenuhi hal tersebut maka pemerintah, hukum dan lembaga terkait keuangan syariah mempunyai peranan penting dan strategis dalam mengatur operasional dan tata kerja lembaga keungan syariah nasional, agar tidak terjadi penyimpagan manajemen dalam usaha, termasuk dalam kaitannya dengan penerapan prinsip-prinsip syariah.
Berikut beberapa peraturan pembiayaan syariah akad ijarah :
·      Kementerian KUKM, Standar Oprational Prosedur KJKS-UJKS
·      Kementerian Agama “FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAl”
Berikut ini adalah ketentuan objek ijarah dan kewajiban LKS dan nasabah dalam pembiayaan Ijarah di dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional
·      NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.
·      NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijrah.
a     Ketentuan Objek Ijarah
1)  Obyek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2)  Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3)  Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4)  Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan Syariah.
5)  Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6)  Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7)  Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
b     Kewajiban LKS dan Nasabah
1.   Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a)  Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b)  Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c)   Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2.   Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a)   Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak)
b)  Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).

c) Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
loading...

Epistemologi, Konsep dan Sumber Ekonomi Islam

Epistemologi Ekonomi Islam

Seluruh disiplin ilmu pengetahuan ilmiah mestilah memiliki landasan epistemologis. Dengan kata lain sebuah ilmu, baru dapat dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu jika ia memenuhi syarat-syarat ilmiah (scientific). Salah satu syarat dalam kajian filsafat adalah epistemologi. Epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Epistemologi pada hakikatnya membahas tentang filsafat pengetahuan yang berkaitan dengan asal-usul (sumber) pengetahuan, bagaimana memperoleh pengetahuan tersebut (metodologi) dan kesahihan (validitas) pengetahuan tersebut.
Ilmu ekonomi Islam (Islamic economics) sebagai sebuah disiplin ilmu, jelas memiliki landasan epistemologis. Membahas epistemologi ekonomi Islam berarti mengkaji asal-usul (sumber) ekonomi Islam, metodologinya dan validitasnya secara ilmiah. Pengertian epistemologi Secara etimologi, epistemologi berasal dari kata Yunani epiteme dan logos. Episteme berarti pengetahuan, sedangkan logos berarti teori, uraian atau alasan. Jadi epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan. Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji secara mendalam dan radikal tentang asal mula pengetahuan, struktur, metode, dan validitas pengetahuan. Epistemologi ini pada umumnya disebut filsafat pengetahuan. Dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah theory of knowledge.
Istilah epistemologi untuk pertama kalinya muncul dan digunakan oleh JF Ferrier pada tahun 1854 Dalam pengertian terminologis ini, Miska Muhammad Amin, mengatakan bahwa epistemologi terkait dengan masalah-masalah yang meliputi: a) filsafat, yaitu sebagai cabang filsafat yang berusaha mencari hakekat dan kebenaran pengetahuan, b) metoda, sebagai metoda, bertujuan mengantar manusia untuk memperoleh pengetahuan, dan c) sistem, sebagai suatu sistem bertujuan memperoleh realitas kebenaran pengetahuan itu sendiri. Epistemologi di dalam Islam memiliki beberapa macam antara lain: (a) perenungan (contemplation) tentang sunnatullah sebagaimana dianjurkan didalam al-Qur’an, (b) penginderaan ( sensation), (c) tafaqquh (perception, concept), (d) penalaran (reasoning).
Epistemologi di dalam Islam tidak berpusat kepada manusia yang menganggap manusia sendiri sebagai makhluk mandiri dan menentukan segalagalanya, melainkan berpusat kepada Allah, sehingga berhasil atau tidaknya tergantung setiap usaha manusia, kepada iradat Allah. Epistemologi Islam mengambil titik tolak Islam sebagai subjek untuk membicarakan filsafat pengetahuan, maka di satu pihak epistemologi Islam berpusat pada Allah, dalam arti Allah sebagai sumber pengetahuan dan sumber segala kebenaran. Di lain pihak, epistemologi Islam berpusat pula pada manusia, dalam arti manusia sebagai pelaku pencari pengetahuan (kebenaran). Di sini manusia berfungsi subyek yang mencari kebenaran. Manusia sebagai khalifah Allah berikhtiar untuk memperoleh pengetahuan sekaligus memberi interpretasinya.

Dalam Islam, manusia memiliki pengetahuan, dan mencari pengetahuan itu sendiri sebagai suatu kemuliaan. Epistemologi Islam membicarakan pandangan para pemikir Islam tentang pengetahuan, dimana manusia tidak lain hanya sebagai khalifah Allah, sebagai makhluk pencari kebenaran. Manusia tergantung kepada Allah sebagai pemberi kebenaran Menurut pandangan Syed Nawab Haider Naqvi, ada empat aksioma etika yang mempengaruhi ilmu ekonomi Islam, yaitu tawhid, keadilan, kebebasan dan tanggung jawab. Pengaruh asumsi dan pandangan yang dipakai dalam penelitian ekonomi Islam harus terbukti faktual, berbagai dimensi manusia adalah kenyataan faktual.Metodologi ekonomi Islam mengungkap permasalahan manusia dari sisi manusia yang multi dimensional tersebut. Keadaan ini digunakan untuk menjaga obyektivitas dalam mengungkapkan kebenaran dalam suatu fenomena. Sikap ini melahirkan sikap dinamis dan progressif untuk menemukan kebenaran hakiki.

Konsep Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[. Perspektif ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang dapat membantu mewujudkan human well-being melalui pengalokasian dan pendistribusian sumber daya alam yang langka sesuai dengan ajaran Islam, tanpa mengabaikan kebebasan individual atau terus menciptakan kondisi makro ekonomi yang semakin baik dan mengurangi terjadinya ketidakseimbangan ekologi.
Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Definisi ekonomi Islam mengalami perkembangan definisi di kalangan para ahli. Pada tulisan ini, sengaja disajikan definisi beberapa ahli, sebagai berikut:
‘Islamic economics is the knowledge and applications and rules of the Shari'ah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligations to Allah and the society’.
‘Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia serta mengamalkannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat’
Rumusan yang sama juga dikemukakan M. Nejatullah Siddiqi, bahwa:
‘Islamic economics is "the Muslim thinker" response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur'an and the Sunna as well as by reason and experience.’
‘Ekonomi Islam adalah "pemikir Muslim" yang merespons terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini, mereka dibimbing dengan Al-Qur'an dan Sunnah beserta akal dan pengalaman’ Rumusan Sayyed Nawab Haider Naqvi menyebutkan,
‘Islamic economics is the representative Muslim's behavior in a typical Muslim society’.
‘Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku muslim dalam suatu masyarakat muslim tertentu’ Rumusan M. Akhram Khan menyebutkan bahwa,
‘Islamic economics aims at the study of human falah (well being) achieved by organizing the resources of the earth on basis of cooperation and participation.’
‘Ekonomi Islam bertujuan untuk mempelajari kemenangan manusia (agar menjadi baik) yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya alam yang didasarkan pada kerja sama dan partisipasi’
M.A. Mannan juga merumuskan bahwa:
‘Islamic economics is a social which studies the economics problem of a people imbued with the values of Islam.’
‘Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam’
Berdasarkan definisi di atas, maka ilmu ekonomi Islam adalah studi tentang bagaimana individu atau masyarakat memilih dan menggunakan sumber daya yang ada, sekarang atau yang telah ditinggalkan oleh generasi masa lalu, sesuai aturan atau syarak (Al-Qur'an, hadis, atau hukum di bawahnya) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani tanpa adanya eksploitasi sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi individu maupun masyarakat. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta pelayanan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluasluasnya kepada setiap pelaku usaha. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang dibangun dengan ekonomi berbasis sektor real. Ekonomi Islam menitikberatkan pada pengelolaan sektor real, karena hanya melalui sektor inilah keuntungan ekonomi yang nyata dapat diperoleh dan aktivitas ekonomi pun dilakukan melalui jerih payah yang nyata yaitu melalui proses produksi barang dan jasa.24 Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), dan tanggungjawab (responsibility).
Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islami” menjelaskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqi, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanusiaan dan bersifat moderat.

Sumber Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan kumpulan dari dasar – dasar umum ekonomi yang diambil dari Alquran dan Sunah Rasulullah. Serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar – dasar tersebut, sesuai dengan macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.25 Pada definisi tersebut terdapat dua pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi Islam, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah. Hukum – hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap, tetapi pada praktiknya untuk hal – hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes dan ada pula yang bisa mengalami perubahan. Sumber ilmu ekonomi Islam menurut M Akram Khan, sumber pembentukan ilmu ekonomi Islam adalah: 1. Al-Qur’an 2. As-Sunnah 3. Hukum Islam dan yurisprudensinya (Ijtihad) 4. Sejarah peradaban umat Islam 5. Berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi.
1. Al-quran
Al-quran adalah sumber utama bagi Ekonomi Islam. Allah Swt menurunkan Al-quran sebagai hidayah yang meliputi berbagai persoalan akidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Berbeda dengan akhlak dan akidah yang merupakan dua komponen ajaran Islam yang bersifat konstan, tidak mengalami perubahan apa pun seiring dengan perbedaan tempat dan waktu, syariah berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Allah Swt.berfirman:
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkansebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,” (QS Al- Maidah[5]:48)
Sebagai penyempurna risalah–risalah agama terdahulu, Islam memiliki syariah yang sangat istimewa, yakni bersifat komperhensif dan universal. Komperhensif berarti syariah Islam merangkum seluruh Aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal berarti syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Yaum al-Hisab nanti.
Di dalam Al quran dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum–hukum dan undang–undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang dalam ayat berikut ini:
”Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS Al- Baqarah[2]:275)
2. Hadits
Hadits atau As-sunah nabawiyah adalah sumber kedua dalam perundang – undangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai khasanah aturan perekonomian Islam. Firman Allah Swt:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk( menjadi) rahmat bagi Semesta alam” (QS Al-Anbiya [21]:107)
“ Sesungguhnya Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatanmu kecuali jika sesuai dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dalam negeri ini (Makkah), dan di bulan ini (Dzulhijjah).” (H.R Abu Bakar).
Al-quran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang syariah yang dalam sistematika hukum Islam terbagi menjadi dua bidang, yakni ibadah (ritual) dan Muamalah (sosial). Hal ini menunjukkan bahwa Al-quran hanya mengandung prinsip – prinsip umum bagi berbagai masalah hukum dalam Islam, terutama sekali yang berkaitan dengan hal – hal yang bersifat muamalah.28
Bertitik tolak dari prinsip tersebut, Nabi Muhammad Saw, menjelaskan melalui berbagai haditsnya. Dalam kerangka yang sama dengan Alquran, mayoritas hadits nabi tersebut juga tidak bersifat absolute, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Dengan kata lain, kedua sumber utama hukum Islam ini hanya memberikan berbagai prinsip dasar yang harus dipegang oleh umat
manusia selama menjalani kehidupan di dunia. Adapun untuk merespon perputaran zaman dan mengatur kehidupan duniawi manusia secara terperinci, Allah Swt. menganugerahi akal pikiran kepada manusia. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Kamu lebih mengetahui urusan keduniaanmu” (Riwayat Muslim)
“Sesungguhnya Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatanmu kecuali jika sesuai dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dalam negeri ini (Makkah), dan di bulan ini (Dzulhijjah).” (H.R Abu Bakar).
Masih banyak ayat-ayat dan hadits nabi yang menjelaskan tentang perekonomian. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan pokok-pokok ekonomi.Apabila kita baca sirah nabawiyyah, kehidupan Rasulullah sejak masih kecil belum diangkat menjadi Rasul sangat sarat dengan ajaran ekonomi yang merupakan percontohan ideal tentang implementasi dalam bidang
ekonomi. Pada saat Muhammad masih kanak-kanak, beliau telah bekerja kepada pamannya mengembala kambing. Pada usia remaja beliau diberi tugas saudagar kaya yang bernama Siti Khadijah untuk berdagang dan sangat dipercaya karena kejujuran beliau sehingga keuntungan meningkat. Selanjutnya Rasulullah menikah dengan Khadijah karena salah satu pertimbangan Khadijah adalah kejujuran Muhammad. Setelah diangkat sebagai rasul, Rasulullah tetap memberikan perhatian dan ajaran tentang kehidupan dunia terutama tentang akhlak masyarakat pada saat itu. Pada masa Rasulullah, permasalahan ekonomi yang muncul di masyarakat akan langsung diselesaikan atau ditanyakan kepada Rasulullah dan secara kontekstual persoalan ekonomi belum begitu kompleks. Pada waktu itu manipulasi, monopoli, dan kejahatan ekonomi lainnya tidak terjadi. Para sahabat pada masa itu mempraktekkan ekonomi yang dituntunkan rasul secara kaffah karena sarat dengan nilai keadilan dan nilai etika.
3. Hukum Islam dan yurisprudensinya
Hukum Islam dan yurisprudensinya (Ijtihad) adalah sumber ketiga dalam ekonomi Islam menurut M Akram Khan30. Di dalamnya dapat kita jumpai kitabkitab fikih umum yang menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah al- Muamalah al-Maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil Al-Quran maupun hadis yang shahih.
Adapun bahasan-bahasan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang dan lain-lain. Di hukum Islam ini juga dapat kita jumpai kitab-kitab fikih khusus (Al-Maaulu wal-Iqstishaadi). Kitab-kitab inilah yang secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.
4. Sejarah peradaban umat Islam
Sumber keempat dalam ekonomi Islam adalah sejarah peradaban umat islam. Hal ini dikarenakan kajian tentang sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
5. Berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi.
Sumber kelima dalam ekonomi Islam adalah berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi. Data tersebut dapat yang berupa tulisan-tulisan, baik data arsip, data resmi maupun data lain yang dipublikasikan serta data lainnya yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi. Setidaknya inilah sumber–sumber ekonomi Islam yang disebutkan M Akram Khan dalam bukunya Economic Teachings of Prophet Muhammad ( may peace be pon him), A Select Anthology of Hadith Literature on Economics.
Walau adanya pendapat beberapa ulama bahwa sumber hukum islam hanya sebatas dengan Al – quran, Al–hadist dan Ijtihad saja seperti dalam buku Referensi Ekonomi Syariah: Ayat- Ayat Alquran yang Berdimensi Ekonomi karya Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung. Namun disini penulis berupaya memaparkan sumber hukum Islam dari sumber data terlengkap tanpa mengeliminir pendapat para ulama lainnya.
loading...

Definisi, Kriteria dan Keunggulan UMKM

batik bakaran, salah satu produk unggulan UMKM di kabupaten Pati

Definisi dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua sektor ekonomi. Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM.

1) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteriaUsaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Adapun kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Adapun kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :
a)  Memiliki kekayaan bersih lebih dariRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha; atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3)  Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.  Adapun kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :
a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.0000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha.
b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)

Keunggulan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Selain itu ternyata UMKM juga mempunyai beberapa keunggulan yaitu keadaan yang memungkinkan industri kecil atau UMKM bertahan dari gempuran persaingan yang datang dari industri berskala besar. berikut beberapa keunggulan yang dimiliki UMKM:

Pertama, usaha UMKM bergerak dalam pasar yang terpecah pecah (fragmented market). Dalam pasar yang demikian, fenomena skala ekonomi tidak terlalu penting, sehingga keuntungan yang diperoleh daribesaran (skala) usaha tidaklah menonjol. Pasar yang demikian memiliki segmen-segmen konsumen yang sangat bervariasi.

Kedua, usaha UMKM menghasilkan produk-produk dengan karakteristik elastisitas pendapatan yang tinggi. Maksudnya, jika terjadi kenaikan pendapatan masyarakat, permintaan terhadap produk-produk tersebut naik, bukan sebaliknya. Dalam banyak jenis usaha, harus diakui, kenaikan pendapatan justru membuat konsumen mengkonsumsi produk-produk industri besar.

Ketiga, UMKM memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi, khususnya heterogenitas teknologi yang bisa digunakan. Dengan heteroginitas teknologi yang ada, industri kecil dapat menghasilkan produk yang beraneka macam. Variasi produk merupakan salah satu determinan terpenting untuk kelangsungan hidup industri kecil.

Keempat, usaha UMKM tergabung dalam suatu cluster (sentra industri), sehingga mampu memanfaatkan efisiensi kolektif, misalnya dalam hal pembelian bahan baku, pemanfaatan tenaga kerja terampil, dan dalam hal pemasaran bersama.

Kelima, usaha-usaha UMKM diuntungkan oleh kondisi geografis, yang membuat produk-produknya memperoleh proteksi alami karena pasar yang dilayani tidak terjangkau oleh invasi produk-produk berskala besar. Produk-produk dengan biaya transportasi yang tinggi, mudah pecah dan tidak tahan lama, biasanya memiliki pasar yang secara geografis relatif terbatas, yang dengan demikian membuka peluang bagi usaha-usaha skala kecil.


loading...

PAJAK PENGHASILAN (Pengertian, Subyek, Objek dan Tarif Wajib Pajak)

Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah, pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Dasar hukum pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tanggal 23 September 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4893, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985) yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 Tentang PPh, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263.
Image: harokah.com


Subjek Pajak Penghasilan
Secara umum pengertian subjek adalah siapa yang dikenakan pajak. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap (BUT). Penjelasan dari masing-masing subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

a.   Orang pribadi
   Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukkan warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya.

c.  Badan
   Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

d.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    Yang dimaksud dengan BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang berupa:

1. Tempat kedudukan manajemen
2.  Cabang perusahaan
3.  Kantor perwakilan
4.  Gedung kantor
5.  Pabrik
6.  Bengkel
7.  Pertambangan dan penggalian sumber alam wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan.
8.  Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
9.  Proyeksi konstruksi instalasi atau proyek perakitan
10.Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
11.Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang PPh, subjek pajak dalam PPh terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Kedua jenis subjek pajak tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a.  Subjek pajak dalam negeri
Yang dimaksud subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan berikut:

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
2.  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

b.   Subjek pajak luar negeri
sedangkan yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah:
1.  Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, ataupun berada di Indonesia namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

2.  Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, ataupun berada di Indonesia namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Dalam peraturan perpajakan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dapa dikenakan pajak. Objek PPh adalah penghasilan. Pengertian penghasilan menurut undang-undang PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dari mekanisme aliran pertambahan kemampuan ekonomis, penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dapat dikategorikan atas empat sumber, yaitu:

a.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan berdasarkan hubungan kerja dan pekerjaan bebas.
b.   Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c.   Penghasilan dari modal
d.   Penghasilan lain-lain, seperti hadiah, pembebasan hutang dan lain sebagainya.

Berdasarkan empat kategori di atas, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Undangundang PPh telah diberikan uraian mengenai objek PPh antara lain:

a.  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang PPh.
b.  Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
c.  Laba usaha.
d.  Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2.  Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
4.  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
e.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f.  Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang.
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.  Royalti.
i.   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.   Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k.  Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
l.   Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m. Selisish lebih karena penilaian kembali aktiva.
n.  Premi asuransi.
o.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya.
p. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Tarif Wajib Pajak Badan
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, tarif PPh untuk WP Badan terdiri dari 3 (tiga) tarif, yaitu tarif sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, tarif sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, dan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.

a. Tarif Pasal 17 Ayat (2a) UU PPh
Besarnya tarif PPh adalah 25% (dua puluh lima persen) dan sudah diberlakukan sejak Tahun Pajak 2010. Tarif PPh ini adalah tarif umum yang berlaku bagi semua WP Badan, khususnya WP Badan yang tidak memenuhi syarat Pasal 17 ayat (2b) maupun Pasal 31E UU PPh.

b. Tarif Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh
Bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk atau go public), mendapat pengurangan tarif sebesar 5% (lima persen) dari tarif normal atau dengan kata lain mulai Tahun Pajak 2010, tarif untuk WP Badan yang sudah go public adalah 20% (dua puluh persen). WP Badan yang berhak mendapat penurunan atau pengurangan tarif PPh ini adalah WP Badan yang sudah go public dengan kriteria sebagai berikut:
1. Saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
2. Jumlah saham yang dilempar ke publik minimal 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki oleh minimal 300 pihak (pemegang saham) baik orang pribadi ataupun badan.
3.   Masing-masing pihak (pemegang saham) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor. Kondisi yang disebutkan pada kedua poin terakhir tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Jika salah satu dari ketiga kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi, maka WP Badan tersebut harus menggunakan tarif PPh yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2a) UU PPh, yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen).

c.   Tarif Pasal 31E UU PPh.
Besarnya tarif PPh menurut pasal ini adalah 50% (lima puluh persen) dari tarif umum yang disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. Dengan kata lain, ada diskon tarif PPh sehingga tarif yang dikenakan kepada WP Badan yang memenuhi syarat hanya sebesar 14% (untuk tahun pajak 2009) atau 12,5% (mulai tahun pajak 2010).

WP Badan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah WP Badan yang jumlah peredaran brutonya dalam satu Tahun Pajak tidak lebih dari Rp 50 milyar. Cara penghitungannya dapat dilihat pada memori penjelasan Pasal 31E UU PPh. Menurut penegasan dalam poin 2.c. Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE 66/PJ./2010 tanggal 24 Mei 2010, yang dimaksud dengan ‘peredaran bruto’ adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sebelum dikurangi dengan biaya fiskal.



Sumber:
Erly Suandy, Perpajakan, edisi kedua,  Salemba Empat, Jakarta,  2010
Diaz Priantara, Perpajakan Indonesia, Edisi kedua, Mitra Wacana Media, Jakarta,  2013



loading...