Mendirikan BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)

Modal pendirian BMT



BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 20.000.000,00 atau lebih. Namun, demikian jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp.10.000.000,00 bahkan Rp.5.000.000,00 modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIZ setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

Status dan Badan Hukum BMT

BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara prinsip Prinsip BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah. Namun ruang lingkupdan produk yang dihasilkan yang berbeda. Berkenaan dengan itu, badan hukum yang dapat disandang oleh BMT sebagai berikut:
1.      Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam
2.  KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Prakoperasidalam program PHBK-BI (Proyek Hubungan Bank dengan KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat Bank Indonesia) BI memberikan izin kepada LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) tertentu untuk membina KSM.
3. LPSM itu memberikan sertifikat pada KSM (dalam hal ini baitutamwil) untuk beroperasi KSMdisebut juga sebgai Prakoperasi.
4. MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang dalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN, dan lain-lain.


Referensi:

HeriSudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta,  2003,  
loading...

0 komentar:

Post a Comment