BMT
dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 20.000.000,00 atau lebih. Namun,
demikian jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai
dengan modal Rp.10.000.000,00 bahkan Rp.5.000.000,00 modal awal ini dapat
berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid
atau BAZIZ setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara
20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan
agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.
Status dan Badan Hukum BMT
BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP)
atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara prinsip Prinsip BMT memiliki sistem operasi
yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah. Namun ruang
lingkupdan produk yang dihasilkan yang berbeda. Berkenaan dengan itu, badan
hukum yang dapat disandang oleh BMT sebagai berikut:
1. Koperasi
Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam
2. KSM
(Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Prakoperasidalam program PHBK-BI (Proyek
Hubungan Bank dengan KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat Bank Indonesia) BI
memberikan izin kepada LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) tertentu
untuk membina KSM.
3. LPSM
itu memberikan sertifikat pada KSM (dalam hal ini baitutamwil) untuk beroperasi
KSMdisebut juga sebgai Prakoperasi.
4. MUI,
ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang dalam kepengurusannya
mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait,
BUMN, dan lain-lain.
Referensi:
HeriSudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta, 2003,
loading...
0 komentar:
Post a Comment