Baitul Mall Wa Tamwil sebenarnya
merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga Baitul Maal dan
lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan
produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam
meciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
Secara ringkas Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Usaha Kecil (P3UK) menerangkan prinsip dan produk inti Baitul Maal wat
Tamwil sebagai berikut:
a.
Prinsip dan Produk Inti Baitul Maal
Baitul Maal yang
sudah mengalami penyempitan arti di tengah masyarakat ini hanya memiliki
prinsip sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah, dalam
arti bahwa Baitul Maal hanya bersifat “menunggu” kesadaran umat untuk
menyalurkan dana zakat,infaq, dan shadaqah-nya saja tanpa ada sesuatu kekuatan
untuk melakukan pengambilan/pemungutan secara langsung kepadamereka yang sudah memenuhi
kewajibannya tersebut, dan seandainya aktif pun hanya bersifat seolah-olah
meminta dan menghimbau, yang kemudian setelah itu Baitul Maal menyalurkannya
kepada mereka yang berhak untuk menerimanya.
Dari Prinsip Dasar di atas dapat kita
ungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.
Produk Penghimpunan Dana
Dalam
produk penghimpunan dana ini, sebagaimana yang telah diungkapkan di atas, Baitul
Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, meskipun
selain sumber dana tersebut, Baitul Maal juga menerima dana berupa
sumbangan, hibah, ataupun wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.
Produk Penyaluran Dana
Penyaluran
dana yang bersumberkan dari dana Baitul Maal harus bersifat spesifik,
terutama dana yang bersumber dari zakat, karena dana zakat ini sarana
penyalurannya sudah ditetapkan secara tegas dalam al- Qur’an, yaitu kepada (delapan) ashnaf antara lain: fakir,
miskin, amil, mu’alaf, fisabilillah, ghorimin, hamba sahaya, dan
musafir, sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan
usaha orangmiskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biayabiaya operasional
kegiatan social lainnya (termasuk di dalamnya untuk kepentingan kafir
dhimmi, yang rela dengan pemerintahan Islam).
b.
Prinsip dan Produk Inti Baitut Tamwil
Baitut Tamwil tidak
jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada 3 (tiga)
prinsip yang dapat dilaksanakan oleh BMT (dalam fungsinya sebagai BaitutTamwil),
yaitu: prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dengan mark-up (keuntungan),
dan prinsip non profit.
1. Prinsip
Bagi Hasil
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
pemodal (penyedia dana) dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini
dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana
(pemyimpan/penabung). Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah
dan Musyarakah.
2. Prinsip
Jual Beli dengan Mark-up (keuntungan)
Prinsip
ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT
mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang
atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut
kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau
sering disebut margin mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi
juga kepada penyedia/penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah
dan Bai’ BitsamanAjil.
3. Prinsip
non Profit
Prinsip
ini disebut juga dengan pembiayaan kebajikan, prinsip ini lebih bersifat sosial
dan tidak profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak
membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk
pembiayaan tersebut di atas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qardhul
Hasan.
Adapun mengenai produk inti dari BMT
(sebagai fungsi BaitutTamwil) adalah sebagai penghimpun dana dan
penyaluran dana.
Yang
dimaksud dengan produk penghimpunan dana disini, berupa jenis simpanan yang
dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada
usaha-usaha produktif. Jenis simpanan tersebut
antara lain:
a) Al-Wadi’ah.
Penabung
memiliki motivasi hanya untuk keamanan uangnya tanpa mengharapkan keuntungan
dari uang yang ditabung. Dengan sistem ini BMT tetap memberikan bagi hasil, namun
nisbah bagi penabung sangat kecil. Landasan (dasar) hukum yang membolehkan
melakukan akad wadi’ah, Firman Allah dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat
58 :
“sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
b) Al-Mudharabah
Penabung
memiliki motivasi untuk memperoleh keuntungan dari tabungannya, karena itu daya
tarik dari jenis tabungan ini adalah besarnya nisbah dan sejarah keuntungan
bulan lalu.
c) Amanah
Penabung
memiliki keinginan tertentu yang diaqadkan atau diamanahkan kepada BMT.
Misalnya, tabungan ini dimintakan kepadaBMT untuk pinjaman khusus kepada kaum
dhu’afa atau orang tertentu. Dengan demikian tabungan ini sama sekali tidak diberikan
bagi hasil.
2. Produk
Penyaluran Dana
Produk
penyaluran dana dalam hal ini merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan
kegiatan BMT dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan
tersebut adalah:
a) Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan
modal kerja yang diberikan oleh BMT kepada anggota, dimana pengelolaan usaha
sepenuhnya diserahkan kepada anggota sebagai nasabah debitur. Dalam hal ini anggota
(nasabah) menyediakan usaha dan sistem pengelolaannya (manajemennya). Hasil
keuntungsanakan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan bersama (misalnya 70%:30%
atau 65%:35%).
b) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan
berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan.
Pihak BMT dapat dilibatkan dalamproses pengelolaannya. Pembagian keuntungan
yang proposional dilakukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
c) Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
yang diberikan kepada anggota untuk pembelian barang-barang yang akan dijadikan
modal kerja. Pembiayaan ini diberikan untuk jangka pendek tidak lebih dari 6
(enam) sampai 9 (sembilan) bulan atau lebih dari itu. Keuntungan bagi BMT
diperoleh dari harga yang dinaikkan.
d) Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
Pembiayaan
ini hampir sama dengan pembiayaan Murabahah, yang berbeda adalah pola
pembayarannya yang dilakukan dengan cicilan dalam waktu yang agak panjang.
Pembiayaan ini lebih cocok untuk pembiayaan investasi. BMT akan mendapatkan
keuntungan dari harga barang yang dinaikkan.
e) Pembiayaan Al-Qardhul Hasan
Merupakan
pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota yang benar-benar kekurangan
modal/kepada mereka yang sangat membutuhkan untuk keperluan-keperluan yang
sifatnya darurat. Nasabah (anggota) cukup mengembalikan pinjamannya sesuai
dengan nilai yang diberikan oleh BMT.
Sumber:
Jamal
Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro, UIN Press. Malang, 2009
Muhammad
Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, UII Press, Yogyakarta, 2004
loading...
0 komentar:
Post a Comment