Prinsip-prinsip dan Produk Inti Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

 Baitul Mall Wa Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam meciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.


Secara ringkas Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK) menerangkan prinsip dan produk inti Baitul Maal wat Tamwil sebagai berikut:
a.      Prinsip dan Produk Inti Baitul Maal
Baitul Maal yang sudah mengalami penyempitan arti di tengah masyarakat ini hanya memiliki prinsip sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah, dalam arti bahwa Baitul Maal hanya bersifat “menunggu” kesadaran umat untuk menyalurkan dana zakat,infaq, dan shadaqah-nya saja tanpa ada sesuatu kekuatan untuk melakukan pengambilan/pemungutan secara langsung kepadamereka yang sudah memenuhi kewajibannya tersebut, dan seandainya aktif pun hanya bersifat seolah-olah meminta dan menghimbau, yang kemudian setelah itu Baitul Maal menyalurkannya kepada mereka yang berhak untuk menerimanya.

Dari Prinsip Dasar di atas dapat kita ungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.      Produk Penghimpunan Dana
Dalam produk penghimpunan dana ini, sebagaimana yang telah diungkapkan di atas, Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, meskipun selain sumber dana tersebut, Baitul Maal juga menerima dana berupa sumbangan, hibah, ataupun wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.

2.      Produk Penyaluran Dana
Penyaluran dana yang bersumberkan dari dana Baitul Maal harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena dana zakat ini sarana penyalurannya sudah ditetapkan secara tegas dalam al- Qur’an, yaitu kepada  (delapan) ashnaf antara lain: fakir, miskin, amil, mu’alaf, fisabilillah, ghorimin, hamba sahaya, dan musafir, sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orangmiskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biayabiaya operasional kegiatan social lainnya (termasuk di dalamnya untuk kepentingan kafir dhimmi, yang rela dengan pemerintahan Islam).

b.      Prinsip dan Produk Inti Baitut Tamwil
Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada 3 (tiga) prinsip yang dapat dilaksanakan oleh BMT (dalam fungsinya sebagai BaitutTamwil), yaitu: prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, dengan mark-up (keuntungan), dan prinsip non profit.
1.      Prinsip Bagi Hasil
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemodal (penyedia dana) dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana (pemyimpan/penabung). Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.
2.      Prinsip Jual Beli dengan Mark-up (keuntungan)
Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia/penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’ BitsamanAjil.
3.      Prinsip non Profit
Prinsip ini disebut juga dengan pembiayaan kebajikan, prinsip ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut di atas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qardhul Hasan.

Adapun mengenai produk inti dari BMT (sebagai fungsi BaitutTamwil) adalah sebagai penghimpun dana dan penyaluran dana.
Yang dimaksud dengan produk penghimpunan dana disini, berupa jenis simpanan yang dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada usaha-usaha produktif.  Jenis simpanan tersebut antara lain:
a)  Al-Wadi’ah.
Penabung memiliki motivasi hanya untuk keamanan uangnya tanpa mengharapkan keuntungan dari uang yang ditabung. Dengan sistem ini BMT tetap memberikan bagi hasil, namun nisbah bagi penabung sangat kecil. Landasan (dasar) hukum yang membolehkan melakukan akad wadi’ah, Firman Allah dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58 :

“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.

b)  Al-Mudharabah
Penabung memiliki motivasi untuk memperoleh keuntungan dari tabungannya, karena itu daya tarik dari jenis tabungan ini adalah besarnya nisbah dan sejarah keuntungan bulan lalu.

c)  Amanah
Penabung memiliki keinginan tertentu yang diaqadkan atau diamanahkan kepada BMT. Misalnya, tabungan ini dimintakan kepadaBMT untuk pinjaman khusus kepada kaum dhu’afa atau orang tertentu. Dengan demikian tabungan ini sama sekali tidak diberikan bagi hasil.

2.  Produk Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana dalam hal ini merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
a)  Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan modal kerja yang diberikan oleh BMT kepada anggota, dimana pengelolaan usaha sepenuhnya diserahkan kepada anggota sebagai nasabah debitur. Dalam hal ini anggota (nasabah) menyediakan usaha dan sistem pengelolaannya (manajemennya). Hasil keuntungsanakan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan bersama (misalnya 70%:30% atau 65%:35%).

b)  Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan. Pihak BMT dapat dilibatkan dalamproses pengelolaannya. Pembagian keuntungan yang proposional dilakukan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

c)  Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk pembelian barang-barang yang akan dijadikan modal kerja. Pembiayaan ini diberikan untuk jangka pendek tidak lebih dari 6 (enam) sampai 9 (sembilan) bulan atau lebih dari itu. Keuntungan bagi BMT diperoleh dari harga yang dinaikkan.

d)  Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil
Pembiayaan ini hampir sama dengan pembiayaan Murabahah, yang berbeda adalah pola pembayarannya yang dilakukan dengan cicilan dalam waktu yang agak panjang. Pembiayaan ini lebih cocok untuk pembiayaan investasi. BMT akan mendapatkan keuntungan dari harga barang yang dinaikkan.

e)  Pembiayaan Al-Qardhul Hasan
Merupakan pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota yang benar-benar kekurangan modal/kepada mereka yang sangat membutuhkan untuk keperluan-keperluan yang sifatnya darurat. Nasabah (anggota) cukup mengembalikan pinjamannya sesuai dengan nilai yang diberikan oleh BMT.




Sumber:
Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro, UIN Press. Malang, 2009
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, UII Press, Yogyakarta, 2004



loading...

0 komentar:

Post a Comment