Peran dan Fungsi BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)

Peran Baitul Maal Wa Tamwil



Beberapa peranan BMT dianataranya adalah :
1.  Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3.      Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayanai masyarakat lebih baik, misalnya selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana, dan lain sebagainya.
4.    Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam maslah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang dilakukan.
Selain itu, peran BMT di masyarakat, adalah:
a.      Motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
b.      Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi Islam.
c.      Penghubung anatara kaum aghnia(kaya) dan kaum dhu’afa(miskin).
d.   Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyahilahiah.

Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil

Secara Fungsional, operasional BMT adalah hampir sama dengan BPR Syariah. Yang membedakan hanyalah pada sisi lingkup dan struktur. Dilihat dari fungsi pokok operasional BMT, ada dua fungsi pokok dalam kaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat. Kedua fungsi tersebut adalah:
1.      Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2.      Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
Dari fungsi tersebut, sebagai lembaga keuangan Islam, baik itu BMI, BPRS maupun BMT memiliki dua jenis dana yang dapat menunjang kegiatan operasinya, yaitu :
1.      Dana Bisnis
2.      Dana Ibadah
Dana bisnis sebagai input dana dapat ditarik kembali oleh pemiliknya. Tetapi dana ibadah sebagai input dana tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal, kecuali input dana ibadah untuk pinjaman.


Referensi:
Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press, Jakarta, 2000.

Nurul Huda,Mohamad Heykal, ”Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis”, Kencana, Jakarta, 2010.
loading...

0 komentar:

Post a Comment