Beberapa
peranan BMT dianataranya adalah :
1. Menjauhkan
masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan
sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting sistem ekonomi Islami.
Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara
bertransaksi yang Islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang
curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
2. Melakukan
pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan
fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan,
pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3. Melepaskan
ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir
disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana
dengan segera. Maka BMT harus mampu melayanai masyarakat lebih baik, misalnya
selalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana, dan lain
sebagainya.
4. Menjaga
keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung
berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh
karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala
prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam maslah pembiayaan, BMT harus
memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis
pembiayaan yang dilakukan.
Selain
itu, peran BMT di masyarakat, adalah:
a. Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.
b. Ujung
tombak pelaksanaan sistem ekonomi Islam.
c. Penghubung
anatara kaum aghnia(kaya) dan kaum dhu’afa(miskin).
d. Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu
‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir
qalbiyahilahiah.
Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil
Secara
Fungsional, operasional BMT adalah hampir sama dengan BPR Syariah. Yang
membedakan hanyalah pada sisi lingkup dan struktur. Dilihat dari fungsi pokok
operasional BMT, ada dua fungsi pokok dalam kaitan dengan kegiatan perekonomian
masyarakat. Kedua fungsi tersebut adalah:
1. Fungsi
Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi
Penyaluran Dana (Financing)
Dari
fungsi tersebut, sebagai lembaga keuangan Islam, baik itu BMI, BPRS maupun BMT
memiliki dua jenis dana yang dapat menunjang kegiatan operasinya, yaitu :
1. Dana
Bisnis
2. Dana
Ibadah
Dana
bisnis sebagai input dana dapat ditarik kembali oleh pemiliknya. Tetapi dana
ibadah sebagai input dana tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal,
kecuali input dana ibadah untuk pinjaman.
Referensi:
Muhamad, Lembaga-Lembaga
Keuangan Umat Kontemporer, UII Press, Jakarta, 2000.
Nurul
Huda,Mohamad Heykal, ”Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis”,
Kencana, Jakarta, 2010.
loading...
0 komentar:
Post a Comment