Untuk memenuhi kebutuhan investor yang ingin
berinvesatasi pada efek syariah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 12
Mei 2011 meluncurkan indeks harga saham baru dengan nama Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI).Sejak saat itu BEI mempunyai dua indeks saham syariah, yaitu
Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI). Berbeda halnya dengan JII
yang hanya terdiri dari 30 saham syariah berkategori liquid, ISSI
merupakan cerminan dari pergerakan keseluruhan
saham-saham syariah secara umum yang masuk
dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK (sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan atau disingkat
BAPEPAM-LK).
DES adalah kumpulan Efek yang tidak
bertentangan dengan Prinsipprinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak
yang disetujui OJK dengan melibatkan Dewan
Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia
(MUI). DES yang diterbitkan sejak tahun 2007 tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan
dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan
oleh investor yang mempunyai keinginan untuk
berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. DES yang diterbitkan OJK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
1. DES Periodik, yang merupakan
DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir
Mei dan November setiap tahunnya.
2.
DES Insidentil, yang
merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor II.K.I
tahun 2012 mengenai Kriteria dan
Penerbitan DES, kriteria-kriteria efek yang dapat dimuat dalam DES diantaranya:
1. Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
2. Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan
Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan
usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut:
a.
tidak melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1) perjudian
dan permainan yang tergolong judi;
2) perdagangan
yang dilarang menurut syariah, antara lain:
3) perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
4) perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu;
5) jasa
keuangan ribawi, antara lain:
6) bank
berbasis bunga;
7) perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
8) jual
beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi
(maisir), antara lain asuransi konvensional;
9) memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
a) barang
atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
b) barang
atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh
DSN-MUI;
c) barang
atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
10)melakukan
transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
b.
memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai
berikut:
1) total
utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%
(empat puluh lima per seratus),
2) total
pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total
pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%
(sepuluh per seratus);
3. Efek
Syariah lainnya.
Jumlah perusahaan yang tercatat dalam DES setiap
tahunnya selalu mengalami peningkatan. Secara
periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek
Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat
menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya
kriteria Efek Syariah.
Sumber:
www.ojk.go.id
loading...
0 komentar:
Post a Comment