Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Untuk memenuhi kebutuhan investor yang ingin berinvesatasi pada efek syariah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 12 Mei 2011 meluncurkan indeks harga saham baru dengan nama Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).Sejak saat itu BEI mempunyai dua indeks saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berbeda halnya dengan JII yang hanya terdiri dari 30 saham syariah berkategori liquid, ISSI merupakan cerminan dari pergerakan keseluruhan saham-saham syariah secara umum yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK (sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat BAPEPAM-LK).
DES adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsipprinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak yang disetujui OJK dengan melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI). DES yang diterbitkan sejak tahun 2007 tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. DES yang diterbitkan OJK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:

1.   DES Periodik, yang merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya.
2.      DES Insidentil, yang merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor II.K.I tahun 2012 mengenai Kriteria dan Penerbitan DES, kriteria-kriteria efek yang dapat dimuat dalam DES diantaranya:

1.  Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
2.  Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:

a.      tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1)     perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2)     perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
3)     perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
4)     perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
5)     jasa keuangan ribawi, antara lain:
6)     bank berbasis bunga;
7)     perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
8)    jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
9)     memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
a)     barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
b)  barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI;
c)     barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
10)melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

b.      memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
1)     total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus),
2)  total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

3.      Efek Syariah lainnya.

Jumlah perusahaan yang tercatat dalam DES setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.


Sumber:
www.ojk.go.id
loading...

0 komentar:

Post a Comment