Pengertian dan Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah


Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) dengan tujuan investasi jangka menengah (midle term investment) dan investasi jangka panjang (longe term investment). Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan bukti kepemilikan berupa efek.

Sementara itu, pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dapat disebut sebagai pasar modal syariah. Pengertian ini hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Heri Sudarsono yang mendifinisikan pasar modal syariah sebagai pasar modal yang instrumen-instrumen di dalamnya berprinsipkan syariah.

Dengan mengacu pada pengertian tersebut, dapat dimengerti bahwa terdapat perbedaan antara kegiatan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad-akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria penerbitan efek syariah.

Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah

Prinsip syariah merupakan kesesuaian dengan sistem syariah yang ada yang meliputi tidak diperkenankan bertransaksi barang dan jasa yang diharamkan seperti riba, maysir dan gharar. Oleh karena itu, jika ada perusahaan atau bank umum yang membuat atau mendistribusikan barang atau jasa yang haram, maka tidak termasuk dalam (daftar) pasar modal syariah.
Adapun prinsip pasar modal syariah adalah:
a.   Instrumen atau efek yang diperjual belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba, maysir dan gharar (ketidakpastian).
b.    Emiten yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c.  Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
d.     Semua transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi.

Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.


Sumber:
Muhammad Nasarudin Irsan dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta,  2007
Burhanuddin Susanto, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta, 2004
Yani Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks Kekinian, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2008
loading...

0 komentar:

Post a Comment