Pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar yang
memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri
yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal (capital market)
mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user
of fund) dengan tujuan investasi jangka menengah (midle term investment)
dan investasi jangka panjang (longe term investment). Kedua pihak
melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah
dana dan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan bukti kepemilikan
berupa efek.
Sementara itu, pasar modal yang menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dapat disebut sebagai pasar modal
syariah. Pengertian ini hampir sama dengan yang dikemukakan oleh Heri Sudarsono
yang mendifinisikan pasar modal syariah sebagai pasar modal yang
instrumen-instrumen di dalamnya berprinsipkan syariah.
Dengan mengacu pada pengertian tersebut, dapat dimengerti bahwa terdapat perbedaan antara kegiatan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada landasan akad-akad yang digunakan dalam transaksi atau surat berharga yang diterbitkannya. Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria penerbitan efek syariah.
Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah
Prinsip syariah merupakan kesesuaian dengan sistem
syariah yang ada yang meliputi tidak diperkenankan bertransaksi barang dan jasa
yang diharamkan seperti riba, maysir dan gharar. Oleh karena itu, jika ada
perusahaan atau bank umum yang membuat atau mendistribusikan barang atau jasa
yang haram, maka tidak termasuk dalam (daftar) pasar modal syariah.
Adapun prinsip pasar modal syariah adalah:
a. Instrumen
atau efek yang diperjual belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang
terbebas dari unsur riba, maysir dan gharar (ketidakpastian).
b. Emiten
yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati
semua aturan syariah.
c. Semua
efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan
keuntungan dari kontrak utang piutang.
d. Semua
transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Sumber:
Muhammad
Nasarudin Irsan dan Indra Surya, Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta, 2007
Burhanuddin
Susanto, Aspek Hukum Lembaga Keuangan
Syariah,Graha
Ilmu, Yogyakarta, 2010
Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta, 2004
Yani
Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam
Konteks Kekinian, Kreasi
Wacana, Yogyakarta, 2008
loading...
0 komentar:
Post a Comment