Pengertian, Tujuan, jenis-jenis dan Instrumen Pasar Modal.

Sejarah dan Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Meskipun pasar modal telah ada sejak 14 Desember 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan. Perkembangan pasar modal Indonesia ternyata mengalami pasang dan surut, seiring dengan perjalanan negara dan bangsa Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda, misalnya, pasar modal Indonesia pernah mengalami pasang. Kemudian, seiring dengan berakhirnya kekuasaan Belanda di Indonesia, pasar modal juga mengalami kemunduran. Selanjutnya, saat negara Indonesia mengalami kemelut (termasuk kesulitan ekonomi), pada tahun 1960-an, pasar modal juga tidak bisa menunjukan aktivitas yang baik.
Catatan terakhir menunjukkan, pasar modal Indonesia mengalami masa pasang ketika pembangunan ekonomi yang dilakukan sejak Orde Baru mulai menunjukan hasil pada akhir tahun 1980-an hingga pertengahan 1990-an. Pada tahun 1997, ekonomi Indonesia dilanda krisis moneter yang menyebabkan pasar modal juga terkena imbasnya.  Dengan demikian, tidaklah terlalu salah jika perkembangan pasar modal Indonesia dapat didekati melalui sejarah perjalanan negara dan bangsa Indonesia.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai berikut: ”Kegiatan yangbersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Sedangkan menurut Husnan, pasar modal didefinisikan sebagai Instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta.
Dari definisi tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa pasar modal adalah pasar untuk melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkan oleh perusahaan publik maupun pemerintah serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Tujuan dan Manfaat Pasar Modal
Tujuan dan manfaat pasar modal dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu :
1.      Sudut Pandang Negara
Pasar modal dibangun dengan tujuan menggerakkan perekonomian suatu negara melalui kekuatan swasta dan mengurangi beban negara. Negara memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk mengatur bidang perekonomian tetapi tidak harus memiliki perusahaan sendiri. Tetapi negara mempunyai kewajiban membuat perundang-undangan agar pihak swasta dapat bersaing dengan jujur dan tidak terjadi monopoli. Negara tidak perlu membiayai pembangunan ekonominya dengan cara meminjam dana dari pihak asing, sepanjang pasar modal dapat difungsikan dengan baik. Pinjaman dari pihak asing akan membebani APBN yang pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui pungutan pajak.
2.      Sudut Pandang Emiten
Pasar modal merupakan suatu sarana untuk mencari tambahan modal. Perusahaan berkepentingan untuk mendapatkan dana dengan biaya yang lebih murah dan hal itu bisa diperoleh di pasar modal. Karena modal pinjaman dalam bentuk obligasi lebih murah daripada kredit jangka panjang perbankan. Meningkatkan modal sendiri lebih baik dari pada meningkatkan modal pinjaman. Jadi, pasar modal dapat menjadi saran untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan. Perusahaan yang masuk ke pasar modal akan lebih dikenal karena setiap hari bursa, namanya selalu muncul dalam berita televisi, radio, atau surat kabar. Perusahaan yang sudah dikenal namanya akan lebih mudah mencari hubungan bisnis dengan perusahaan domestik atau luar negeri.
3.      Sudut Pandang Masyarakat
Dengan adanya pasar modal, maka masyarakat memiliki sarana baru untuk menginvestasikan uangnya. Investasi yang semula dilakukan dalam bentuk deposito, emas, tanah, atau rumah sekarang dapat dilakukan dalam bentuk saham dan obligasi. Jika pasar modal itu berjalan dengan baik, jujur, dan pertumbuhannya stabil maka dapat mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.

Jenis-Jenis Pasar Modal
Pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu :
1.      Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi ke masyarakat umum. Penawaran umum awal ini, yang disebut juga Initial Public Offering (IPO), telah mengubah status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk). Masyarakat umum yang ingin membeli efek dapat melakukan pesanan beli langsung kepada penjamin emisi atau kepada agen penjual terdekat.
2.      Pasar Kedua (Secondary Market)
Pasar kedua (sekunder) adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor ke investor lainnya. Terbentuknya harga pasar oleh tawaran jual dan tawaran beli dari para investor ini disebut juga dengan istilah Order Driven Market.
3.      Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter market). Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi di luar bursa efek resmi. Jadi, dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa).
4.      Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat adalah sarana transaksi jual beli efek antar investor jual dan investor beli tanpa melalui perantara efek. Transaksi dilakukan secara tatap muka antar investor beli dan investor jual untuk saham atas pembawa. Dengan kemajuan teknologi, mekanisme ini dapat terjadi melalui Electronic Communication Network (ECN) asalkan para pelaku memenuhi syarat yaitu memiliki efek dan dana di central custodian dan central clearing house. Pasar keempat ini hanya dilaksanakan oleh investor besar karena dapat menghemat biaya transaksi daripada jika dilakukan di pasar sekunder.

Instrumen Pasar Modal
Bentuk instrumen di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang berupa :
1.  Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham.
2.  Obligasi (bonds) adalah tanda bukti perusahaan memiliki utang jangka panjang kepada masyarakat yaitu di atas 3 tahun.
3.      Bukti right adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
4.      Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5.   Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindung nilai (hedging).



Referensi:
Husnan, Suad. Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. UMP AMP YKPN, Yogyakarta, 2001
Samsul, Muhammad,  Pasar Modal & Manajemen Portofoli,. Erlangga, Jakarta, 2006

Widoatmodjo, Sawidji, Pasar Modal Indonesia Pengantar dan Studi Kasus. Ghalia Indonesia, Bogor. 2009
loading...

0 komentar:

Post a Comment