Sejarah dan
Pengertian Pasar Modal
Pasar
Modal telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di
Batavia. Meskipun pasar modal telah ada sejak 14 Desember 1912, perkembangan
dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Perkembangan pasar modal Indonesia ternyata mengalami pasang dan surut, seiring
dengan perjalanan negara dan bangsa Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda,
misalnya, pasar modal Indonesia pernah mengalami pasang. Kemudian, seiring
dengan berakhirnya kekuasaan Belanda di Indonesia, pasar modal juga mengalami
kemunduran. Selanjutnya, saat negara Indonesia mengalami kemelut (termasuk
kesulitan ekonomi), pada tahun 1960-an, pasar modal juga tidak bisa menunjukan
aktivitas yang baik.
Catatan
terakhir menunjukkan, pasar modal Indonesia mengalami masa pasang ketika
pembangunan ekonomi yang dilakukan sejak Orde Baru mulai menunjukan hasil pada
akhir tahun 1980-an hingga pertengahan 1990-an. Pada tahun 1997, ekonomi
Indonesia dilanda krisis moneter yang menyebabkan pasar modal juga terkena
imbasnya. Dengan demikian, tidaklah
terlalu salah jika perkembangan pasar modal Indonesia dapat didekati melalui
sejarah perjalanan negara dan bangsa Indonesia.
Menurut
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan
pasar modal sebagai berikut: ”Kegiatan yangbersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Sedangkan
menurut Husnan, pasar modal didefinisikan sebagai Instrumen
keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun
perusahaan swasta.
Dari
definisi tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa pasar modal adalah pasar
untuk melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkan oleh
perusahaan publik maupun pemerintah serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
Tujuan dan
Manfaat Pasar Modal
Tujuan dan manfaat
pasar modal dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu :
1. Sudut
Pandang Negara
Pasar
modal dibangun dengan tujuan menggerakkan perekonomian suatu negara melalui
kekuatan swasta dan mengurangi beban negara. Negara memiliki kekuatan dan
kekuasaan untuk mengatur bidang perekonomian tetapi tidak harus memiliki
perusahaan sendiri. Tetapi negara mempunyai kewajiban membuat
perundang-undangan agar pihak swasta dapat bersaing dengan jujur dan tidak
terjadi monopoli. Negara tidak perlu membiayai pembangunan ekonominya dengan
cara meminjam dana dari pihak asing, sepanjang pasar modal dapat difungsikan
dengan baik. Pinjaman dari pihak asing akan membebani APBN yang pada akhirnya
akan dibebankan kepada rakyat melalui pungutan pajak.
2. Sudut
Pandang Emiten
Pasar
modal merupakan suatu sarana untuk mencari tambahan modal. Perusahaan
berkepentingan untuk mendapatkan dana dengan biaya yang lebih murah dan hal itu
bisa diperoleh di pasar modal. Karena modal pinjaman dalam bentuk obligasi
lebih murah daripada kredit jangka panjang perbankan. Meningkatkan modal
sendiri lebih baik dari pada meningkatkan modal pinjaman. Jadi, pasar modal
dapat menjadi saran untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Perusahaan yang masuk ke pasar modal akan lebih dikenal karena setiap hari
bursa, namanya selalu muncul dalam berita televisi, radio, atau surat kabar.
Perusahaan yang sudah dikenal namanya akan lebih mudah mencari hubungan bisnis
dengan perusahaan domestik atau luar negeri.
3. Sudut
Pandang Masyarakat
Dengan
adanya pasar modal, maka masyarakat memiliki sarana baru untuk menginvestasikan
uangnya. Investasi yang semula dilakukan dalam bentuk deposito, emas, tanah,
atau rumah sekarang dapat dilakukan dalam bentuk saham dan obligasi. Jika pasar
modal itu berjalan dengan baik, jujur, dan pertumbuhannya stabil maka dapat
mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
Jenis-Jenis
Pasar Modal
Pasar modal dapat
dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu :
1. Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar
perdana adalah tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali
menawarkan saham atau obligasi ke masyarakat umum. Penawaran umum awal ini,
yang disebut juga Initial Public Offering (IPO), telah mengubah status
dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk). Masyarakat umum yang
ingin membeli efek dapat melakukan pesanan beli langsung kepada penjamin emisi
atau kepada agen penjual terdekat.
2. Pasar
Kedua (Secondary Market)
Pasar
kedua (sekunder) adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa
Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para
investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah
terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari
satu investor ke investor lainnya. Terbentuknya harga pasar oleh tawaran jual
dan tawaran beli dari para investor ini disebut juga dengan istilah Order
Driven Market.
3. Pasar
Ketiga (Third Market)
Pasar
ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over
the counter market). Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek
yang terorganisasi di luar bursa efek resmi. Jadi, dalam pasar ketiga ini tidak
memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai
bursa).
4. Pasar
Keempat (Fourth Market)
Pasar
keempat adalah sarana transaksi jual beli efek antar investor jual dan investor
beli tanpa melalui perantara efek. Transaksi dilakukan secara tatap muka antar
investor beli dan investor jual untuk saham atas pembawa. Dengan kemajuan
teknologi, mekanisme ini dapat terjadi melalui Electronic Communication
Network (ECN) asalkan para pelaku memenuhi syarat yaitu memiliki efek dan
dana di central custodian dan central clearing house. Pasar
keempat ini hanya dilaksanakan oleh investor besar karena dapat menghemat biaya
transaksi daripada jika dilakukan di pasar sekunder.
Instrumen Pasar
Modal
Bentuk instrumen
di pasar modal disebut efek, yaitu surat berharga yang berupa :
1. Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan
dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham.
2. Obligasi (bonds) adalah tanda bukti
perusahaan memiliki utang jangka panjang kepada masyarakat yaitu di atas 3
tahun.
3.
Bukti right adalah hak untuk membeli
saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
4.
Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5. Indeks saham dan indeks obligasi adalah angka
indeks yang diperdagangkan untuk tujuan spekulasi dan lindung nilai (hedging).
Referensi:
Husnan, Suad. Dasar-dasar Teori Portofolio dan
Analisis Sekuritas. UMP AMP YKPN, Yogyakarta, 2001
Samsul, Muhammad, Pasar Modal & Manajemen Portofoli,. Erlangga,
Jakarta, 2006
Widoatmodjo, Sawidji, Pasar Modal Indonesia
Pengantar dan Studi Kasus. Ghalia Indonesia, Bogor. 2009
loading...
0 komentar:
Post a Comment