Definisi, Kriteria dan Keunggulan UMKM

batik bakaran, salah satu produk unggulan UMKM di kabupaten Pati

Definisi dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua sektor ekonomi. Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM.

1) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteriaUsaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Adapun kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Adapun kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :
a)  Memiliki kekayaan bersih lebih dariRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha; atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3)  Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.  Adapun kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :
a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.0000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha.
b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)

Keunggulan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


Selain itu ternyata UMKM juga mempunyai beberapa keunggulan yaitu keadaan yang memungkinkan industri kecil atau UMKM bertahan dari gempuran persaingan yang datang dari industri berskala besar. berikut beberapa keunggulan yang dimiliki UMKM:

Pertama, usaha UMKM bergerak dalam pasar yang terpecah pecah (fragmented market). Dalam pasar yang demikian, fenomena skala ekonomi tidak terlalu penting, sehingga keuntungan yang diperoleh daribesaran (skala) usaha tidaklah menonjol. Pasar yang demikian memiliki segmen-segmen konsumen yang sangat bervariasi.

Kedua, usaha UMKM menghasilkan produk-produk dengan karakteristik elastisitas pendapatan yang tinggi. Maksudnya, jika terjadi kenaikan pendapatan masyarakat, permintaan terhadap produk-produk tersebut naik, bukan sebaliknya. Dalam banyak jenis usaha, harus diakui, kenaikan pendapatan justru membuat konsumen mengkonsumsi produk-produk industri besar.

Ketiga, UMKM memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi, khususnya heterogenitas teknologi yang bisa digunakan. Dengan heteroginitas teknologi yang ada, industri kecil dapat menghasilkan produk yang beraneka macam. Variasi produk merupakan salah satu determinan terpenting untuk kelangsungan hidup industri kecil.

Keempat, usaha UMKM tergabung dalam suatu cluster (sentra industri), sehingga mampu memanfaatkan efisiensi kolektif, misalnya dalam hal pembelian bahan baku, pemanfaatan tenaga kerja terampil, dan dalam hal pemasaran bersama.

Kelima, usaha-usaha UMKM diuntungkan oleh kondisi geografis, yang membuat produk-produknya memperoleh proteksi alami karena pasar yang dilayani tidak terjangkau oleh invasi produk-produk berskala besar. Produk-produk dengan biaya transportasi yang tinggi, mudah pecah dan tidak tahan lama, biasanya memiliki pasar yang secara geografis relatif terbatas, yang dengan demikian membuka peluang bagi usaha-usaha skala kecil.


loading...

0 komentar:

Post a Comment