batik bakaran, salah satu produk unggulan UMKM di kabupaten Pati |
Definisi dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha disemua sektor ekonomi. Di
Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2008 Tentang UMKM.
1) Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteriaUsaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU
tersebut. Adapun
kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :
a) Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b) Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah)
2) Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Adapun
kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :
a) Memiliki
kekayaan bersih lebih dariRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan usaha; atau
b) Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah)sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah).
3) Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang. Adapun kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :
a) Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 10.000.0000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah bangunan tempat usaha.
b) Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar
rupiah)
Keunggulan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Selain itu
ternyata UMKM juga mempunyai beberapa keunggulan yaitu keadaan yang
memungkinkan industri kecil atau UMKM bertahan dari gempuran persaingan yang
datang dari industri berskala besar. berikut beberapa keunggulan yang dimiliki UMKM:
Pertama, usaha UMKM
bergerak dalam pasar yang terpecah pecah (fragmented market). Dalam
pasar yang demikian, fenomena skala ekonomi tidak terlalu penting, sehingga
keuntungan yang diperoleh daribesaran (skala) usaha tidaklah menonjol. Pasar
yang demikian memiliki segmen-segmen konsumen yang sangat bervariasi.
Kedua, usaha UMKM
menghasilkan produk-produk dengan karakteristik elastisitas pendapatan yang
tinggi. Maksudnya, jika terjadi kenaikan pendapatan masyarakat, permintaan
terhadap produk-produk tersebut naik, bukan sebaliknya. Dalam banyak jenis
usaha, harus diakui, kenaikan pendapatan justru membuat konsumen mengkonsumsi
produk-produk industri besar.
Ketiga, UMKM memiliki
tingkat heterogenitas yang tinggi, khususnya heterogenitas teknologi yang bisa
digunakan. Dengan
heteroginitas teknologi yang ada, industri kecil dapat menghasilkan
produk yang beraneka macam. Variasi produk merupakan salah satu
determinan terpenting untuk kelangsungan hidup industri kecil.
Keempat, usaha UMKM
tergabung dalam suatu cluster (sentra industri), sehingga mampu
memanfaatkan efisiensi kolektif, misalnya dalam hal pembelian bahan
baku, pemanfaatan tenaga kerja terampil, dan dalam hal pemasaran
bersama.
Kelima, usaha-usaha UMKM
diuntungkan oleh
kondisi
geografis, yang membuat produk-produknya memperoleh proteksi alami karena
pasar yang dilayani tidak terjangkau oleh invasi produk-produk berskala besar.
Produk-produk dengan biaya transportasi yang tinggi, mudah pecah dan tidak tahan
lama, biasanya memiliki pasar yang secara geografis relatif terbatas, yang
dengan demikian membuka peluang bagi usaha-usaha skala kecil.
loading...
0 komentar:
Post a Comment