Perbankan Syariah
Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya.
Kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991
melalui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perkembangan perbankan
syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional. Operasional
perbankan syariah didasarkan pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang kemudian diperbarui dalam Undang- Undang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
Menurut pedoman Bank Indonesia, bank-bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank
syariah. Sebuah bank dapat dikatakan bank konvensional apabila aktivitas bank
dalam menerima dan menyalurkan dana kepada masyarakat menerapkan sistem bagi
bunga dengan persentase tertentu. Sedangkan bank syariah merupakan bank yang
mempunyai aktivitas sama dengan bank konvensional namun memiliki sedikit
perbedaan. Perbedaan tersebut tampak dari tidak adanya bunga yang berasal dari
pinjaman bank, tetapi bank akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan yang
diperoleh bank.
Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah (Ascarya). Muhammad mengatakan bahwa yang
disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Bank syariah adalah lembaga keuangan atau perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada Al-Qur’an dan
Hadist atau dengan kata lain, lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Sedangkan menurut Perwataatmadja, pengertian bank syariah atau bank
islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran
dan Hadis. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal
1 ayat 7 menjelaskan bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dan pada pasal 1 ayat 12 juga dijelaskan
bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah.
Prinsip-prinsip Bank Syariah
Menurut Triyuwono bahwa prinsip
syariah atas kandungan Al-Quran merupakan pendasaran untuk pengembangan ekonomi
syariah, sehingga memerlukan konsekuensi untuk selalu memperhatikan syariatsyariat
Islam yang berlaku. Prinsip syariah pada organisasi bisnis akan dapat mengembangkan
kemakmuran semua umat apabila manajemen bisnis selalu mendasarkan pada
prinsip-prinsip dasar Al-Quran dan Hadist. Beberapa prinsip atau hukum yang
dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1. Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
2. Islam
tidak memperbolehkan ”menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media
pertukaran dan bukan komoditas karena memiliki nilai intrinsik.
3. Unsur
Gharar (ketidakpastian,spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4. Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Karakteristik Bank Syariah
Menurut Sumitro, karakteristik bank syariah
yang membedakan dengan bank konvensional adalah sebagai berikut:
1. Bank syariah merupakan lembaga
intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan
sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari
kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian, bebas dari hal-hal
yang tidak jelas dan meragukan, berprinsip keadilan, dan membiayai kegiatan
yang halal
2. Menggunakan prinsip bagi hasil, jual
beli, dan prinsip lain yang sesuai dengan syariat islam
3. Bebas biaya tas pelayanan bank syariah
disepakati bersama pada saat akad, dinyatakan dalam bentuk nominal dengan
istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan, dan dapat dilakukan tawar menawar
dalam batas yang wajar
4. Bank syariah tidak menjanjikan jumlah
keuntungan yang pasti, karena proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah
keuntungan usaha yang diperoleh pengelola dana (mudharib)
Tujuan Bank Syariah
Setelah di dalam perjalanan sejarah
bank-bank yang telah ada (bank konvensional) dirasakan mengalami kegagalan
menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan
dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank-bank islam
dengan tujuan-tujuan sebagai berikut (Sumitro):
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk
bermuamalah secara islam, khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan,
agar terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan
lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), di mana jenis-jenis usaha
tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif
terhadap kehidupan ekonomi umat.
2. Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan
melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar
antara pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang membutuhkan dana (orang
miskin).
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat,
dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kepada kelompok
miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya
kemandirian berusaha (berwirausaha).
4. Untuk membantu menanggulangi
(mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan prigram utama
dari negara-negara yang berkembang. Upaya Bank Islam di dalam mengentaskan
kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan
dari siklus usaha yang lengkap seprti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan
pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal
kerja dan program pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter
pemerintah. Dengan aktivitasaktivitas Bank Islam yang diharapkan mampu
menghindarkan inflasi akibat penerapan sistem bunga, menghindarkan persaingan
yang tidak sehat antara lembaga keuangan, khususnya bank dan menanggulangi
kemandirian lembaga keuangan, khususnya bank dari pengaruh gejolak moneter dari
dalam maupun luar negeri.
6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat
Islam terhadap bank non-Islam (konvensional) yang menyebabkan umat Islam berada
di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa melaksanakan ajaran
agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perkonomiannya. Pada
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 3 menjelaskan
bahwa Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan
rakyat.
Fungsi dan Peranan Bank Syariah
Menurut Tim Pengembangan Perbankan
Syariah Institut Bankir Indonesia, fungsi dan peran bank syariah adalah:
1. Manajer Investasi, bank syariah dapat
mengelola investasi dana nasabah.
2. Investor, bank syariah dapat
menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya.
3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas
pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan
sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
4. Pelaksana kegiatan sosial, sebagai suatu
ciri yang melekat pada identitas keuangan Islam, bank syariah juga memiliki
kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan,
mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
Menurut Muhamad, peranan bank
syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:
1. Menjadi perekat nasionalisme baru,
artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan
usaha ekonomi kerakyatan.
2. Memberdayakan ekonomi umat dan
beroperasi secara transparan. Artinya pengelolaan bank syariah harus didasarkan
pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi
yang transparan.
3. Memberikan return yang lebih
baik. Artinya investasi di bank syariah tidak memberikan janji yang pasti
mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena
itu bank syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik
dibandingkan dengan bank konvensional. Sebaliknya, nasabah pembiayaan akan
memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena
itu pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank
syariah.
4. Mendorong penurunan spekulasi di pasar
keuangan. Artinya, bank syariah mendorong terjadinya transaksi produktif dari
dana masyarakat.Dengan demikian, spekulasi dapat ditekan.
5. Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya
bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ket iga, namun dapat
mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan
melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6. Peningkatan efisiensi mobilisasi dana.
Artinya, adanya produk al mudharabah al-mugayyadah, berarti terjadi
kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh
investor, bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread bunga.
7. Uswah Hasanah, implementasi
moral dalam penyelenggaraan usaha bank.
8. Meminimalisir adanya Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN) yang menyebabkan krisis ekonomi.
loading...