BANK SYARIAH (Definisi, Prinsip, Karakteristik, Tujuan, Fungsi dan Peranan)

Perbankan Syariah


Berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksankan kegiatan usahanya. Kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991 melalui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional. Operasional perbankan syariah didasarkan pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperbarui dalam Undang- Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Menurut pedoman Bank Indonesia, bank-bank dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Sebuah bank dapat dikatakan bank konvensional apabila aktivitas bank dalam menerima dan menyalurkan dana kepada masyarakat menerapkan sistem bagi bunga dengan persentase tertentu. Sedangkan bank syariah merupakan bank yang mempunyai aktivitas sama dengan bank konvensional namun memiliki sedikit perbedaan. Perbedaan tersebut tampak dari tidak adanya bunga yang berasal dari pinjaman bank, tetapi bank akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh bank.

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (Ascarya). Muhammad mengatakan bahwa yang disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist atau dengan kata lain, lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. 
Sedangkan menurut Perwataatmadja, pengertian bank syariah atau bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadis. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal 1 ayat 7 menjelaskan bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dan pada pasal 1 ayat 12 juga dijelaskan bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Prinsip-prinsip Bank Syariah

Menurut Triyuwono bahwa prinsip syariah atas kandungan Al-Quran merupakan pendasaran untuk pengembangan ekonomi syariah, sehingga memerlukan konsekuensi untuk selalu memperhatikan syariatsyariat Islam yang berlaku. Prinsip syariah pada organisasi bisnis akan dapat mengembangkan kemakmuran semua umat apabila manajemen bisnis selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip dasar Al-Quran dan Hadist. Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.   Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
2.   Islam tidak memperbolehkan ”menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena memiliki nilai intrinsik.
3.   Unsur Gharar (ketidakpastian,spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.   Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Karakteristik Bank Syariah

Menurut Sumitro, karakteristik bank syariah yang membedakan dengan bank konvensional adalah sebagai berikut:
1. Bank syariah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian, bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan, berprinsip keadilan, dan membiayai kegiatan yang halal
2.   Menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan prinsip lain yang sesuai dengan syariat islam
3. Bebas biaya tas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad, dinyatakan dalam bentuk nominal dengan istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan, dan dapat dilakukan tawar menawar dalam batas yang wajar
4. Bank syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti, karena proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh pengelola dana (mudharib)

Tujuan Bank Syariah

Setelah di dalam perjalanan sejarah bank-bank yang telah ada (bank konvensional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank-bank islam dengan tujuan-tujuan sebagai berikut (Sumitro):
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islam, khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), di mana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi umat.
2.  Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang membutuhkan dana (orang miskin).
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kepada kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian berusaha (berwirausaha).
4. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan prigram utama dari negara-negara yang berkembang. Upaya Bank Islam di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seprti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah. Dengan aktivitasaktivitas Bank Islam yang diharapkan mampu menghindarkan inflasi akibat penerapan sistem bunga, menghindarkan persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan, khususnya bank dan menanggulangi kemandirian lembaga keuangan, khususnya bank dari pengaruh gejolak moneter dari dalam maupun luar negeri.
6.  Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-Islam (konvensional) yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perkonomiannya. Pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 3 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Fungsi dan Peranan Bank Syariah

Menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, fungsi dan peran bank syariah adalah:
1.   Manajer Investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.  Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3.  Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Pelaksana kegiatan sosial, sebagai suatu ciri yang melekat pada identitas keuangan Islam, bank syariah juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
Menurut Muhamad, peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:
1. Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.
2. Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi yang transparan.
3.   Memberikan return yang lebih baik. Artinya investasi di bank syariah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena itu bank syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional. Sebaliknya, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syariah.
4.  Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syariah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat.Dengan demikian, spekulasi dapat ditekan.
5.   Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ket iga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6. Peningkatan efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk al mudharabah al-mugayyadah, berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh investor, bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread bunga.
7.  Uswah Hasanah, implementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank.
8.   Meminimalisir adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan krisis ekonomi.




loading...