Epistemologi Ekonomi Islam
Seluruh disiplin
ilmu pengetahuan ilmiah mestilah memiliki landasan epistemologis. Dengan kata
lain sebuah ilmu, baru dapat dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu jika ia
memenuhi syarat-syarat ilmiah (scientific). Salah satu syarat dalam kajian
filsafat adalah epistemologi. Epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas
secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Epistemologi
pada hakikatnya membahas tentang filsafat pengetahuan yang berkaitan dengan
asal-usul (sumber) pengetahuan, bagaimana memperoleh pengetahuan tersebut
(metodologi) dan kesahihan (validitas) pengetahuan tersebut.
Ilmu ekonomi
Islam (Islamic economics) sebagai sebuah disiplin ilmu, jelas memiliki landasan
epistemologis. Membahas epistemologi ekonomi Islam berarti mengkaji asal-usul
(sumber) ekonomi Islam, metodologinya dan validitasnya secara ilmiah.
Pengertian epistemologi Secara etimologi, epistemologi berasal dari kata Yunani
epiteme dan logos. Episteme berarti pengetahuan, sedangkan logos berarti teori,
uraian atau alasan. Jadi epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang
pengetahuan. Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji
secara mendalam dan radikal tentang asal mula pengetahuan, struktur, metode,
dan validitas pengetahuan. Epistemologi ini pada umumnya disebut filsafat
pengetahuan. Dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah theory of knowledge.
Istilah
epistemologi untuk pertama kalinya muncul dan digunakan oleh JF Ferrier pada
tahun 1854 Dalam pengertian terminologis ini, Miska Muhammad Amin, mengatakan
bahwa epistemologi terkait dengan masalah-masalah yang meliputi: a) filsafat,
yaitu sebagai cabang filsafat yang berusaha mencari hakekat dan kebenaran
pengetahuan, b) metoda, sebagai metoda, bertujuan mengantar manusia untuk memperoleh
pengetahuan, dan c) sistem, sebagai suatu sistem bertujuan memperoleh realitas
kebenaran pengetahuan itu sendiri. Epistemologi di dalam Islam memiliki
beberapa macam antara lain: (a) perenungan (contemplation) tentang
sunnatullah sebagaimana dianjurkan didalam al-Qur’an, (b) penginderaan ( sensation),
(c) tafaqquh (perception, concept), (d) penalaran (reasoning).
Epistemologi di
dalam Islam tidak berpusat kepada manusia yang menganggap manusia sendiri
sebagai makhluk mandiri dan menentukan segalagalanya, melainkan berpusat kepada
Allah, sehingga berhasil atau tidaknya tergantung setiap usaha manusia, kepada
iradat Allah. Epistemologi Islam mengambil titik tolak Islam sebagai subjek
untuk membicarakan filsafat pengetahuan, maka di satu pihak epistemologi Islam
berpusat pada Allah, dalam arti Allah sebagai sumber pengetahuan dan sumber
segala kebenaran. Di lain pihak, epistemologi Islam berpusat pula pada manusia,
dalam arti manusia sebagai pelaku pencari pengetahuan (kebenaran). Di sini
manusia berfungsi subyek yang mencari kebenaran. Manusia sebagai khalifah Allah
berikhtiar untuk memperoleh pengetahuan sekaligus memberi interpretasinya.
Dalam Islam,
manusia memiliki pengetahuan, dan mencari pengetahuan itu sendiri sebagai suatu
kemuliaan. Epistemologi Islam membicarakan pandangan para pemikir Islam tentang
pengetahuan, dimana manusia tidak lain hanya sebagai khalifah Allah, sebagai
makhluk pencari kebenaran. Manusia tergantung kepada Allah sebagai pemberi
kebenaran Menurut pandangan Syed Nawab Haider Naqvi, ada empat aksioma etika
yang mempengaruhi ilmu ekonomi Islam, yaitu tawhid, keadilan, kebebasan dan
tanggung jawab. Pengaruh asumsi dan pandangan yang dipakai dalam penelitian
ekonomi Islam harus terbukti faktual, berbagai dimensi manusia adalah kenyataan
faktual.Metodologi ekonomi Islam mengungkap permasalahan manusia dari sisi
manusia yang multi dimensional tersebut. Keadaan ini digunakan untuk menjaga
obyektivitas dalam mengungkapkan kebenaran dalam suatu fenomena. Sikap ini
melahirkan sikap dinamis dan progressif untuk menemukan kebenaran hakiki.
Konsep Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[.
Perspektif ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan
yang dapat membantu mewujudkan human well-being melalui pengalokasian
dan pendistribusian sumber daya alam yang langka sesuai dengan ajaran Islam,
tanpa mengabaikan kebebasan individual atau terus menciptakan kondisi makro
ekonomi yang semakin baik dan mengurangi terjadinya ketidakseimbangan ekologi.
Ekonomi syariah
berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Definisi ekonomi
Islam mengalami perkembangan definisi di kalangan para ahli. Pada tulisan ini,
sengaja disajikan definisi beberapa ahli, sebagai berikut:
‘Islamic
economics is the knowledge and applications and rules of the
Shari'ah that prevent injustice in the requisition and disposal of material
resources in order to provide satisfaction to human being and enable them
to perform they obligations to Allah and the society’.
‘Ekonomi Islam
adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya
ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan
tujuan untuk memberikan kepuasan manusia serta mengamalkannya sebagai kewajiban
kepada Allah dan masyarakat’
Rumusan yang
sama juga dikemukakan M. Nejatullah Siddiqi, bahwa:
‘Islamic
economics is "the Muslim thinker" response to the economic
challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur'an
and the Sunna as well as by reason and experience.’
‘Ekonomi Islam adalah
"pemikir Muslim" yang merespons terhadap tantangan ekonomi pada
masanya. Dalam hal ini, mereka dibimbing dengan Al-Qur'an dan Sunnah beserta
akal dan pengalaman’ Rumusan Sayyed Nawab Haider Naqvi menyebutkan,
‘Islamic economics is
the representative Muslim's behavior in a typical
Muslim society’.
‘Ekonomi Islam
merupakan representasi perilaku muslim dalam suatu masyarakat muslim tertentu’
Rumusan M. Akhram Khan menyebutkan bahwa,
‘Islamic economics aims
at the study of human falah (well being) achieved
by organizing the resources of the earth on basis of cooperation and participation.’
‘Ekonomi Islam
bertujuan untuk mempelajari kemenangan manusia (agar menjadi baik) yang dicapai
melalui pengorganisasian sumber daya alam yang didasarkan pada kerja sama dan
partisipasi’
M.A. Mannan juga
merumuskan bahwa:
‘Islamic economics is a
social which studies the economics problem of a
people imbued with the values of Islam.’
‘Ekonomi Islam
merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah ekonomi manusia
berdasarkan nilai-nilai Islam’
Berdasarkan definisi di
atas, maka ilmu ekonomi Islam adalah studi tentang bagaimana individu atau
masyarakat memilih dan menggunakan sumber daya yang ada, sekarang atau yang
telah ditinggalkan oleh generasi masa lalu, sesuai aturan atau syarak
(Al-Qur'an, hadis, atau hukum di bawahnya) yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani dan rohani tanpa adanya eksploitasi sehingga dapat mewujudkan
kesejahteraan bagi individu maupun masyarakat. Ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta pelayanan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluasluasnya kepada setiap pelaku usaha. Didalam menjalankan kegiatan
ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa
berarti "kelebihan".
Ekonomi Islam adalah
ekonomi yang dibangun dengan ekonomi berbasis sektor real. Ekonomi Islam
menitikberatkan pada pengelolaan sektor real, karena hanya melalui sektor inilah
keuntungan ekonomi yang nyata dapat diperoleh dan aktivitas ekonomi pun
dilakukan melalui jerih payah yang nyata yaitu melalui proses produksi barang
dan jasa.24
Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain kesatuan (unity),
keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), dan
tanggungjawab (responsibility).
Dr. Yusuf Qordhowi,
pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil
iqtishod al-Islami” menjelaskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani,
ekonomi akhlaqi, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri
tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung
tinggi etika, menghargai hak-hak kemanusiaan dan bersifat moderat.
Sumber Ekonomi Islam
Ekonomi Islam
merupakan kumpulan dari dasar – dasar umum ekonomi yang diambil dari Alquran
dan Sunah Rasulullah. Serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar –
dasar tersebut, sesuai dengan macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.25 Pada
definisi tersebut terdapat dua pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi
Islam, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah. Hukum – hukum yang diambil dari
kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap, tetapi
pada praktiknya untuk hal – hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja
berlaku luwes dan ada pula yang bisa mengalami perubahan. Sumber ilmu ekonomi
Islam menurut M Akram Khan, sumber pembentukan ilmu ekonomi Islam adalah: 1.
Al-Qur’an 2. As-Sunnah 3. Hukum Islam dan yurisprudensinya (Ijtihad) 4. Sejarah
peradaban umat Islam 5. Berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan
ekonomi.
1. Al-quran
Al-quran adalah
sumber utama bagi Ekonomi Islam. Allah Swt menurunkan Al-quran sebagai hidayah
yang meliputi berbagai persoalan akidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan
hidup manusia di dunia dan akhirat. Berbeda dengan akhlak dan akidah yang
merupakan dua komponen ajaran Islam yang bersifat konstan, tidak mengalami
perubahan apa pun seiring dengan perbedaan tempat dan waktu, syariah berubah
sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Allah Swt.berfirman:
“Dan Kami telah
turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkansebelumnya) dan batu ujian[421]
terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat
diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, Maka
berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu
semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan
itu,” (QS Al- Maidah[5]:48)
Sebagai
penyempurna risalah–risalah agama terdahulu, Islam memiliki syariah yang sangat
istimewa, yakni bersifat komperhensif dan universal. Komperhensif berarti
syariah Islam merangkum seluruh Aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun
sosial (muamalah), sedangkan universal berarti syariah Islam dapat diterapkan
dalam setiap waktu dan tempat sampai Yaum al-Hisab nanti.
Di dalam Al
quran dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga
terdapat hukum–hukum dan undang–undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya
jual beli yang dalam ayat berikut ini:
”Orang-orang
yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS Al- Baqarah[2]:275)
2. Hadits
Hadits atau
As-sunah nabawiyah adalah sumber kedua dalam perundang – undangan Islam. Di
dalamnya dapat kita jumpai khasanah aturan perekonomian Islam. Firman Allah
Swt:
“Dan tiadalah
Kami mengutus kamu, melainkan untuk( menjadi) rahmat
bagi Semesta alam” (QS Al-Anbiya [21]:107)
“ Sesungguhnya
Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatanmu kecuali jika sesuai
dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dalam negeri ini (Makkah), dan
di bulan ini (Dzulhijjah).” (H.R Abu Bakar).
Al-quran tidak
memuat berbagai aturan yang terperinci tentang syariah yang dalam sistematika
hukum Islam terbagi menjadi dua bidang, yakni ibadah (ritual) dan Muamalah
(sosial). Hal ini menunjukkan bahwa Al-quran hanya mengandung prinsip – prinsip
umum bagi berbagai masalah hukum dalam Islam, terutama sekali yang berkaitan
dengan hal – hal yang bersifat muamalah.28
Bertitik tolak
dari prinsip tersebut, Nabi Muhammad Saw, menjelaskan melalui berbagai
haditsnya. Dalam kerangka yang sama dengan Alquran, mayoritas hadits nabi
tersebut juga tidak bersifat absolute, terutama yang berkaitan dengan muamalah.
Dengan kata lain, kedua sumber utama hukum Islam ini hanya memberikan berbagai
prinsip dasar yang harus dipegang oleh umat
manusia selama
menjalani kehidupan di dunia. Adapun untuk merespon perputaran zaman dan
mengatur kehidupan duniawi manusia secara terperinci, Allah Swt. menganugerahi
akal pikiran kepada manusia. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Kamu lebih
mengetahui urusan keduniaanmu” (Riwayat Muslim)
“Sesungguhnya
Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatanmu kecuali jika sesuai
dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dalam negeri ini (Makkah), dan
di bulan ini (Dzulhijjah).” (H.R Abu Bakar).
Masih banyak
ayat-ayat dan hadits nabi yang menjelaskan tentang perekonomian. Bukti tersebut
menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan pokok-pokok ekonomi.Apabila kita baca
sirah nabawiyyah, kehidupan Rasulullah sejak masih kecil belum diangkat menjadi
Rasul sangat sarat dengan ajaran ekonomi yang merupakan percontohan ideal
tentang implementasi dalam bidang
ekonomi. Pada
saat Muhammad masih kanak-kanak, beliau telah bekerja kepada pamannya
mengembala kambing. Pada usia remaja beliau diberi tugas saudagar kaya yang
bernama Siti Khadijah untuk berdagang dan sangat dipercaya karena kejujuran
beliau sehingga keuntungan meningkat. Selanjutnya Rasulullah menikah dengan
Khadijah karena salah satu pertimbangan Khadijah adalah kejujuran Muhammad.
Setelah diangkat sebagai rasul, Rasulullah tetap memberikan perhatian dan
ajaran tentang kehidupan dunia terutama tentang akhlak masyarakat pada saat
itu. Pada masa Rasulullah, permasalahan ekonomi yang muncul di masyarakat akan
langsung diselesaikan atau ditanyakan kepada Rasulullah dan secara kontekstual
persoalan ekonomi belum begitu kompleks. Pada waktu itu manipulasi, monopoli,
dan kejahatan ekonomi lainnya tidak terjadi. Para sahabat pada masa itu
mempraktekkan ekonomi yang dituntunkan rasul secara kaffah karena sarat dengan
nilai keadilan dan nilai etika.
3. Hukum Islam
dan yurisprudensinya
Hukum Islam dan
yurisprudensinya (Ijtihad) adalah sumber ketiga dalam ekonomi Islam menurut M
Akram Khan30. Di dalamnya dapat kita jumpai kitabkitab fikih umum yang
menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang
ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah al- Muamalah al-Maliyah, isinya
merupakan hasil-hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum
dari dalil-dalil Al-Quran maupun hadis yang shahih.
Adapun
bahasan-bahasan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah zakat,
sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang dan
lain-lain. Di hukum Islam ini juga dapat kita jumpai kitab-kitab fikih khusus (Al-Maaulu
wal-Iqstishaadi). Kitab-kitab inilah yang secara khusus membahas masalah
yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.
4. Sejarah
peradaban umat Islam
Sumber keempat
dalam ekonomi Islam adalah sejarah peradaban umat islam. Hal ini dikarenakan
kajian tentang sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah
satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan
eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka-jauh
dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada
ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti
individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
5. Berbagai data
yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi.
Sumber kelima
dalam ekonomi Islam adalah berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan
ekonomi. Data tersebut dapat yang berupa tulisan-tulisan, baik data arsip, data
resmi maupun data lain yang dipublikasikan serta data lainnya yang berkaitan
dengan kehidupan ekonomi. Setidaknya inilah sumber–sumber ekonomi Islam yang
disebutkan M Akram Khan dalam bukunya Economic Teachings of Prophet Muhammad
( may peace be pon him), A Select Anthology of Hadith Literature on
Economics.
Walau adanya
pendapat beberapa ulama bahwa sumber hukum islam hanya sebatas dengan Al –
quran, Al–hadist dan Ijtihad saja seperti dalam buku Referensi Ekonomi
Syariah: Ayat- Ayat Alquran yang Berdimensi Ekonomi karya Ahmad Izzan
dan Syahri Tanjung. Namun disini penulis berupaya memaparkan sumber hukum
Islam dari sumber data terlengkap tanpa mengeliminir pendapat para ulama
lainnya.
loading...
0 komentar:
Post a Comment