Epistemologi, Konsep dan Sumber Ekonomi Islam

Epistemologi Ekonomi Islam

Seluruh disiplin ilmu pengetahuan ilmiah mestilah memiliki landasan epistemologis. Dengan kata lain sebuah ilmu, baru dapat dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu jika ia memenuhi syarat-syarat ilmiah (scientific). Salah satu syarat dalam kajian filsafat adalah epistemologi. Epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Epistemologi pada hakikatnya membahas tentang filsafat pengetahuan yang berkaitan dengan asal-usul (sumber) pengetahuan, bagaimana memperoleh pengetahuan tersebut (metodologi) dan kesahihan (validitas) pengetahuan tersebut.
Ilmu ekonomi Islam (Islamic economics) sebagai sebuah disiplin ilmu, jelas memiliki landasan epistemologis. Membahas epistemologi ekonomi Islam berarti mengkaji asal-usul (sumber) ekonomi Islam, metodologinya dan validitasnya secara ilmiah. Pengertian epistemologi Secara etimologi, epistemologi berasal dari kata Yunani epiteme dan logos. Episteme berarti pengetahuan, sedangkan logos berarti teori, uraian atau alasan. Jadi epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan. Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji secara mendalam dan radikal tentang asal mula pengetahuan, struktur, metode, dan validitas pengetahuan. Epistemologi ini pada umumnya disebut filsafat pengetahuan. Dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah theory of knowledge.
Istilah epistemologi untuk pertama kalinya muncul dan digunakan oleh JF Ferrier pada tahun 1854 Dalam pengertian terminologis ini, Miska Muhammad Amin, mengatakan bahwa epistemologi terkait dengan masalah-masalah yang meliputi: a) filsafat, yaitu sebagai cabang filsafat yang berusaha mencari hakekat dan kebenaran pengetahuan, b) metoda, sebagai metoda, bertujuan mengantar manusia untuk memperoleh pengetahuan, dan c) sistem, sebagai suatu sistem bertujuan memperoleh realitas kebenaran pengetahuan itu sendiri. Epistemologi di dalam Islam memiliki beberapa macam antara lain: (a) perenungan (contemplation) tentang sunnatullah sebagaimana dianjurkan didalam al-Qur’an, (b) penginderaan ( sensation), (c) tafaqquh (perception, concept), (d) penalaran (reasoning).
Epistemologi di dalam Islam tidak berpusat kepada manusia yang menganggap manusia sendiri sebagai makhluk mandiri dan menentukan segalagalanya, melainkan berpusat kepada Allah, sehingga berhasil atau tidaknya tergantung setiap usaha manusia, kepada iradat Allah. Epistemologi Islam mengambil titik tolak Islam sebagai subjek untuk membicarakan filsafat pengetahuan, maka di satu pihak epistemologi Islam berpusat pada Allah, dalam arti Allah sebagai sumber pengetahuan dan sumber segala kebenaran. Di lain pihak, epistemologi Islam berpusat pula pada manusia, dalam arti manusia sebagai pelaku pencari pengetahuan (kebenaran). Di sini manusia berfungsi subyek yang mencari kebenaran. Manusia sebagai khalifah Allah berikhtiar untuk memperoleh pengetahuan sekaligus memberi interpretasinya.

Dalam Islam, manusia memiliki pengetahuan, dan mencari pengetahuan itu sendiri sebagai suatu kemuliaan. Epistemologi Islam membicarakan pandangan para pemikir Islam tentang pengetahuan, dimana manusia tidak lain hanya sebagai khalifah Allah, sebagai makhluk pencari kebenaran. Manusia tergantung kepada Allah sebagai pemberi kebenaran Menurut pandangan Syed Nawab Haider Naqvi, ada empat aksioma etika yang mempengaruhi ilmu ekonomi Islam, yaitu tawhid, keadilan, kebebasan dan tanggung jawab. Pengaruh asumsi dan pandangan yang dipakai dalam penelitian ekonomi Islam harus terbukti faktual, berbagai dimensi manusia adalah kenyataan faktual.Metodologi ekonomi Islam mengungkap permasalahan manusia dari sisi manusia yang multi dimensional tersebut. Keadaan ini digunakan untuk menjaga obyektivitas dalam mengungkapkan kebenaran dalam suatu fenomena. Sikap ini melahirkan sikap dinamis dan progressif untuk menemukan kebenaran hakiki.

Konsep Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[. Perspektif ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang dapat membantu mewujudkan human well-being melalui pengalokasian dan pendistribusian sumber daya alam yang langka sesuai dengan ajaran Islam, tanpa mengabaikan kebebasan individual atau terus menciptakan kondisi makro ekonomi yang semakin baik dan mengurangi terjadinya ketidakseimbangan ekologi.
Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Definisi ekonomi Islam mengalami perkembangan definisi di kalangan para ahli. Pada tulisan ini, sengaja disajikan definisi beberapa ahli, sebagai berikut:
‘Islamic economics is the knowledge and applications and rules of the Shari'ah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligations to Allah and the society’.
‘Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia serta mengamalkannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat’
Rumusan yang sama juga dikemukakan M. Nejatullah Siddiqi, bahwa:
‘Islamic economics is "the Muslim thinker" response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur'an and the Sunna as well as by reason and experience.’
‘Ekonomi Islam adalah "pemikir Muslim" yang merespons terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini, mereka dibimbing dengan Al-Qur'an dan Sunnah beserta akal dan pengalaman’ Rumusan Sayyed Nawab Haider Naqvi menyebutkan,
‘Islamic economics is the representative Muslim's behavior in a typical Muslim society’.
‘Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku muslim dalam suatu masyarakat muslim tertentu’ Rumusan M. Akhram Khan menyebutkan bahwa,
‘Islamic economics aims at the study of human falah (well being) achieved by organizing the resources of the earth on basis of cooperation and participation.’
‘Ekonomi Islam bertujuan untuk mempelajari kemenangan manusia (agar menjadi baik) yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya alam yang didasarkan pada kerja sama dan partisipasi’
M.A. Mannan juga merumuskan bahwa:
‘Islamic economics is a social which studies the economics problem of a people imbued with the values of Islam.’
‘Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam’
Berdasarkan definisi di atas, maka ilmu ekonomi Islam adalah studi tentang bagaimana individu atau masyarakat memilih dan menggunakan sumber daya yang ada, sekarang atau yang telah ditinggalkan oleh generasi masa lalu, sesuai aturan atau syarak (Al-Qur'an, hadis, atau hukum di bawahnya) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani tanpa adanya eksploitasi sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi individu maupun masyarakat. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta pelayanan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluasluasnya kepada setiap pelaku usaha. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang dibangun dengan ekonomi berbasis sektor real. Ekonomi Islam menitikberatkan pada pengelolaan sektor real, karena hanya melalui sektor inilah keuntungan ekonomi yang nyata dapat diperoleh dan aktivitas ekonomi pun dilakukan melalui jerih payah yang nyata yaitu melalui proses produksi barang dan jasa.24 Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), dan tanggungjawab (responsibility).
Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islami” menjelaskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqi, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanusiaan dan bersifat moderat.

Sumber Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan kumpulan dari dasar – dasar umum ekonomi yang diambil dari Alquran dan Sunah Rasulullah. Serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar – dasar tersebut, sesuai dengan macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.25 Pada definisi tersebut terdapat dua pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi Islam, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah. Hukum – hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap, tetapi pada praktiknya untuk hal – hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes dan ada pula yang bisa mengalami perubahan. Sumber ilmu ekonomi Islam menurut M Akram Khan, sumber pembentukan ilmu ekonomi Islam adalah: 1. Al-Qur’an 2. As-Sunnah 3. Hukum Islam dan yurisprudensinya (Ijtihad) 4. Sejarah peradaban umat Islam 5. Berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi.
1. Al-quran
Al-quran adalah sumber utama bagi Ekonomi Islam. Allah Swt menurunkan Al-quran sebagai hidayah yang meliputi berbagai persoalan akidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Berbeda dengan akhlak dan akidah yang merupakan dua komponen ajaran Islam yang bersifat konstan, tidak mengalami perubahan apa pun seiring dengan perbedaan tempat dan waktu, syariah berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat. Allah Swt.berfirman:
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkansebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,” (QS Al- Maidah[5]:48)
Sebagai penyempurna risalah–risalah agama terdahulu, Islam memiliki syariah yang sangat istimewa, yakni bersifat komperhensif dan universal. Komperhensif berarti syariah Islam merangkum seluruh Aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal berarti syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Yaum al-Hisab nanti.
Di dalam Al quran dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum–hukum dan undang–undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang dalam ayat berikut ini:
”Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS Al- Baqarah[2]:275)
2. Hadits
Hadits atau As-sunah nabawiyah adalah sumber kedua dalam perundang – undangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai khasanah aturan perekonomian Islam. Firman Allah Swt:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk( menjadi) rahmat bagi Semesta alam” (QS Al-Anbiya [21]:107)
“ Sesungguhnya Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatanmu kecuali jika sesuai dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dalam negeri ini (Makkah), dan di bulan ini (Dzulhijjah).” (H.R Abu Bakar).
Al-quran tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang syariah yang dalam sistematika hukum Islam terbagi menjadi dua bidang, yakni ibadah (ritual) dan Muamalah (sosial). Hal ini menunjukkan bahwa Al-quran hanya mengandung prinsip – prinsip umum bagi berbagai masalah hukum dalam Islam, terutama sekali yang berkaitan dengan hal – hal yang bersifat muamalah.28
Bertitik tolak dari prinsip tersebut, Nabi Muhammad Saw, menjelaskan melalui berbagai haditsnya. Dalam kerangka yang sama dengan Alquran, mayoritas hadits nabi tersebut juga tidak bersifat absolute, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Dengan kata lain, kedua sumber utama hukum Islam ini hanya memberikan berbagai prinsip dasar yang harus dipegang oleh umat
manusia selama menjalani kehidupan di dunia. Adapun untuk merespon perputaran zaman dan mengatur kehidupan duniawi manusia secara terperinci, Allah Swt. menganugerahi akal pikiran kepada manusia. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. bersabda:
“Kamu lebih mengetahui urusan keduniaanmu” (Riwayat Muslim)
“Sesungguhnya Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatanmu kecuali jika sesuai dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dalam negeri ini (Makkah), dan di bulan ini (Dzulhijjah).” (H.R Abu Bakar).
Masih banyak ayat-ayat dan hadits nabi yang menjelaskan tentang perekonomian. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan pokok-pokok ekonomi.Apabila kita baca sirah nabawiyyah, kehidupan Rasulullah sejak masih kecil belum diangkat menjadi Rasul sangat sarat dengan ajaran ekonomi yang merupakan percontohan ideal tentang implementasi dalam bidang
ekonomi. Pada saat Muhammad masih kanak-kanak, beliau telah bekerja kepada pamannya mengembala kambing. Pada usia remaja beliau diberi tugas saudagar kaya yang bernama Siti Khadijah untuk berdagang dan sangat dipercaya karena kejujuran beliau sehingga keuntungan meningkat. Selanjutnya Rasulullah menikah dengan Khadijah karena salah satu pertimbangan Khadijah adalah kejujuran Muhammad. Setelah diangkat sebagai rasul, Rasulullah tetap memberikan perhatian dan ajaran tentang kehidupan dunia terutama tentang akhlak masyarakat pada saat itu. Pada masa Rasulullah, permasalahan ekonomi yang muncul di masyarakat akan langsung diselesaikan atau ditanyakan kepada Rasulullah dan secara kontekstual persoalan ekonomi belum begitu kompleks. Pada waktu itu manipulasi, monopoli, dan kejahatan ekonomi lainnya tidak terjadi. Para sahabat pada masa itu mempraktekkan ekonomi yang dituntunkan rasul secara kaffah karena sarat dengan nilai keadilan dan nilai etika.
3. Hukum Islam dan yurisprudensinya
Hukum Islam dan yurisprudensinya (Ijtihad) adalah sumber ketiga dalam ekonomi Islam menurut M Akram Khan30. Di dalamnya dapat kita jumpai kitabkitab fikih umum yang menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah al- Muamalah al-Maliyah, isinya merupakan hasil-hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil Al-Quran maupun hadis yang shahih.
Adapun bahasan-bahasan yang langsung berkaitan dengan ekonomi Islam adalah zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jual beli uang dan lain-lain. Di hukum Islam ini juga dapat kita jumpai kitab-kitab fikih khusus (Al-Maaulu wal-Iqstishaadi). Kitab-kitab inilah yang secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya, dan ekonomi.
4. Sejarah peradaban umat Islam
Sumber keempat dalam ekonomi Islam adalah sejarah peradaban umat islam. Hal ini dikarenakan kajian tentang sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
5. Berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi.
Sumber kelima dalam ekonomi Islam adalah berbagai data yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi. Data tersebut dapat yang berupa tulisan-tulisan, baik data arsip, data resmi maupun data lain yang dipublikasikan serta data lainnya yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi. Setidaknya inilah sumber–sumber ekonomi Islam yang disebutkan M Akram Khan dalam bukunya Economic Teachings of Prophet Muhammad ( may peace be pon him), A Select Anthology of Hadith Literature on Economics.
Walau adanya pendapat beberapa ulama bahwa sumber hukum islam hanya sebatas dengan Al – quran, Al–hadist dan Ijtihad saja seperti dalam buku Referensi Ekonomi Syariah: Ayat- Ayat Alquran yang Berdimensi Ekonomi karya Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung. Namun disini penulis berupaya memaparkan sumber hukum Islam dari sumber data terlengkap tanpa mengeliminir pendapat para ulama lainnya.
loading...

0 komentar:

Post a Comment