Menurut kamus Bahasa Indonesia, bagi
hasil diartikan sebagai pemberian perolehan suatu usaha kepada mitra usaha atas
keikutsertaan modal atau kerja pengelolaan dalam jumlah yang ditentukan bersama
sebelumnya. Secara rinci pengertian kata hasil menunjuk pada perolehan atau
pendapatan.
Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan
Syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam
aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan
terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi
bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan
harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing
pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang
diterapkan di dalam Perbankan Syariah terdiri dari tiga sistem, yaitu:
1.
Profit and Loss sharing yaitu
para pihak akan memperoleh bagian hasil sebesar nisbah yang telah disepakati
dikalikan besarnya keuntungan bersih (profit) yang diperoleh oleh
pengusaha setelah total pendapatan dikurangi biaya-biaya, sedangkan apabila
mengalami kerugian ditanggung bersama sebanding dengan kontribusi masing-masing
pihak.
2. Profit Sharing, yaitu
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
3. Revenue Sharing merupakan
hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam
bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini
merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil
penerimaan bank.
Dalam prakteknya metode profit and
loss sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil pada pembiayaan
musyarakah, kemudian metode profit sharing dipakai untuk
menghitung bagi hasil dalam pembiayaan Mudharabah, sedangkan metode revenue
sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil untuk Nasabah Deposan yang
menyimpan dananya di Bank Syari’ah dengan skema Tabungan Mudharabah atau
Deposito Mudharabah.
Metode Perhitungan Bagi Hasil
Untuk perhitungan bagi hasil, bank
melakukan perhitungan dengan saldo akhir bulan dan dengan saldo rata-rata
harian.
1.
Perhitungan dengan Saldo Akhir Bulan
Keseluruhan
dana yang dikelola oleh bank akan dikelompokan berdasarkan jenisnya, misalnya
menjadi Giro, Tabungan, Deposito 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan. Maka Bank
dapat menggunakan tabel berikut sebagai alat bantu.
Jenis
|
Saldo
Akhir
Bulan
|
Bobot*
|
Saldo Tertimbang**
|
Distribusi Pendapatan Per Jenis
|
Nisbah Nasabah
|
Bagian Pendapatan Nasabah
|
Rata
(%) Pendapatan Nasabah
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 = 4 x 5
|
7
= 6/1 x 12 x 100%
|
Giro
Tabungan
Dep. 1
Dep. 3
Dep. 6
Dep. 12
Total
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan :
*
Bobot = 1 – (GWM + Excess Reserve + Floating)
**
Dalam Bank Konvensional, saldo tertimbang dikenal sebagai loanable funds
Kolom
1 adalah saldo akhir bulan masing-masing jenis dana. Namun tidak seluruh
dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum
5% dari dana ini di Bank Indonesia dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM), dan
biasanya bank juga memperhitungkan adanya kelebihan cadangan yang disimpannya
di atas kewajibannya yang 5% tersebut, juga memperhitungkan dana-dana yang
ditarik-setor oleh nasabah investor (floating). Ketiga komponen ini
menjadi basis pengurang dalam penghitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah
saldo yang benar-benar dapat diinvestasikan oleh bank. Kolom 4 adalah
pendistribusian pendapatan yang diperoleh oleh bank kedalam masing-masing jenis
dana. Kolom 5 adalah nisbah nasabah investor. Dengan mengalikan kolom 4 dan
kolom 5, maka didapat bagian pendapatan nasabah untuk masing-masing jenis dana.
Untuk memudahkan bank untuk menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor,
maka bank menghitung pendapatan nasabah pada kolom 6 tersebut dalam bentuk
persentase, yaitu pada kolom 7.
2.
Perhitungan dengan saldo Rata-Rata
Harian
Bank
dapat pula melakukan perhitungan berdasarkan saldo rata-rata harian berdasarkan
tabel berikut ini.
Jenis
|
Saldo
Rata-rata Harian
Bulanan
|
Bobot*
|
Saldo Tertimbang**
|
Distribusi Pendapatan Per Jenis
|
Nisbah Nasabah
|
Bagian Pendapatan Nasabah
|
Rata
(%) Pendapatan Nasabah
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
= 4 x 5
|
7
= 6/1 x 12 x 100%
|
Giro
Tabungan
Dep. 1
Dep. 3
Dep. 6
Dep. 12
Total
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan
:
*
Bobot = 1- GWM
**
Karena digunakan saldo rata-rata harian, maka nilai itulah menggambarkan saldo
yang mengendap. Bobot dihitung hanya dengan GWM sebagai faktor pengurang.
Kolom
1 adalah saldo rata-rata harian bulanan bersangkutan masingmasing jenis dana.
Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus
menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia dalam bentuk Giro Wajib
Minimum (GWM). Karena perhitungannya telah menggunakan saldo rata-rata harian,
nilai ini telah merefleksikan saldo yang mengendap di bank yang dapat digunakan
oleh bank untuk melakukan investasi. Jadi hanya komponen GWM saja yang menjadi
faktor pengurang dalam perhitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang
benar-benar dapat diinvestasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pendistribusian
pendapatan yang diperoleh oleh bank ke dalam masing-masing jenis dana. Untuk
memudahkan bank untuk menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka
Bank menghitung pendapatan nasabah pada kolom 6 tersebut dalam persentase,
yaitu pada kolom 7.
loading...
0 komentar:
Post a Comment