Metode Perhitungan Bagi Hasil di Perbankan


Menurut kamus Bahasa Indonesia, bagi hasil diartikan sebagai pemberian perolehan suatu usaha kepada mitra usaha atas keikutsertaan modal atau kerja pengelolaan dalam jumlah yang ditentukan bersama sebelumnya. Secara rinci pengertian kata hasil menunjuk pada perolehan atau pendapatan.
Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam Perbankan Syariah terdiri dari tiga sistem, yaitu:
1.    Profit and Loss sharing yaitu para pihak akan memperoleh bagian hasil sebesar nisbah yang telah disepakati dikalikan besarnya keuntungan bersih (profit) yang diperoleh oleh pengusaha setelah total pendapatan dikurangi biaya-biaya, sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung bersama sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak.
2.  Profit Sharing, yaitu perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
3.  Revenue Sharing merupakan hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Dalam prakteknya metode profit and loss sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil pada pembiayaan musyarakah, kemudian metode profit sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil dalam pembiayaan Mudharabah, sedangkan metode revenue sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil untuk Nasabah Deposan yang menyimpan dananya di Bank Syari’ah dengan skema Tabungan Mudharabah atau Deposito Mudharabah.

Metode Perhitungan Bagi Hasil

Untuk perhitungan bagi hasil, bank melakukan perhitungan dengan saldo akhir bulan dan dengan saldo rata-rata harian.

1.    Perhitungan dengan Saldo Akhir Bulan

Keseluruhan dana yang dikelola oleh bank akan dikelompokan berdasarkan jenisnya, misalnya menjadi Giro, Tabungan, Deposito 1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan, 12 Bulan. Maka Bank dapat menggunakan tabel berikut sebagai alat bantu.

Jenis
Saldo
Akhir
Bulan
Bobot*
Saldo Tertimbang**
Distribusi Pendapatan Per Jenis
Nisbah Nasabah
Bagian Pendapatan Nasabah
Rata (%) Pendapatan Nasabah

1
2
3
4
5
6 = 4 x 5
7 = 6/1 x 12 x 100%
Giro
Tabungan
Dep. 1
Dep. 3
Dep. 6
Dep. 12
Total







Catatan :
* Bobot = 1 – (GWM + Excess Reserve + Floating)
** Dalam Bank Konvensional, saldo tertimbang dikenal sebagai loanable funds
Kolom 1 adalah saldo akhir bulan masing-masing jenis dana. Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM), dan biasanya bank juga memperhitungkan adanya kelebihan cadangan yang disimpannya di atas kewajibannya yang 5% tersebut, juga memperhitungkan dana-dana yang ditarik-setor oleh nasabah investor (floating). Ketiga komponen ini menjadi basis pengurang dalam penghitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang benar-benar dapat diinvestasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pendistribusian pendapatan yang diperoleh oleh bank kedalam masing-masing jenis dana. Kolom 5 adalah nisbah nasabah investor. Dengan mengalikan kolom 4 dan kolom 5, maka didapat bagian pendapatan nasabah untuk masing-masing jenis dana. Untuk memudahkan bank untuk menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka bank menghitung pendapatan nasabah pada kolom 6 tersebut dalam bentuk persentase, yaitu pada kolom 7.

2.    Perhitungan dengan saldo Rata-Rata Harian

Bank dapat pula melakukan perhitungan berdasarkan saldo rata-rata harian berdasarkan tabel berikut ini.

Jenis
Saldo Rata-rata Harian
Bulanan
Bobot*
Saldo Tertimbang**
Distribusi Pendapatan Per Jenis
Nisbah Nasabah
Bagian Pendapatan Nasabah
Rata (%) Pendapatan Nasabah

1
2
3
4
5
6 = 4 x 5
7 = 6/1 x 12 x 100%
Giro
Tabungan
Dep. 1
Dep. 3
Dep. 6
Dep. 12
Total







Catatan :
* Bobot = 1- GWM
** Karena digunakan saldo rata-rata harian, maka nilai itulah menggambarkan saldo yang mengendap. Bobot dihitung hanya dengan GWM sebagai faktor pengurang.

Kolom 1 adalah saldo rata-rata harian bulanan bersangkutan masingmasing jenis dana. Namun tidak seluruh dana ini dapat disalurkan oleh bank, karena bank harus menyimpan minimum 5% dari dana ini di Bank Indonesia dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM). Karena perhitungannya telah menggunakan saldo rata-rata harian, nilai ini telah merefleksikan saldo yang mengendap di bank yang dapat digunakan oleh bank untuk melakukan investasi. Jadi hanya komponen GWM saja yang menjadi faktor pengurang dalam perhitungan bobot di kolom 2. Kolom 3 adalah saldo yang benar-benar dapat diinvestasikan oleh bank. Kolom 4 adalah pendistribusian pendapatan yang diperoleh oleh bank ke dalam masing-masing jenis dana. Untuk memudahkan bank untuk menghitung bagi hasil kepada tiap-tiap investor, maka Bank menghitung pendapatan nasabah pada kolom 6 tersebut dalam persentase, yaitu pada kolom 7.
loading...

0 komentar:

Post a Comment