Instrumen atau
surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek syariah berbentuk penyertaan
modal kepemilikan atau saham dan sukuk. Penyertaan modal atau saham merupakan
salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang
dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk
menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan. Pemegang saham atau investor
mendapatkan hasil melalui pembagian deviden dan capital gain. Perusahaan
penerbit saham pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Saham adalah surat
berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik
sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seseorang investor membeli
saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Regulasi tentang
saham diatur dalam pasal 40,41,42 KUHD. Pemegang saham mempunyai hak untuk
menuntut dividen (return) dan hak-hak lain yang diberikan oleh anggaran
dasar perseroan.
Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
1. Emiten dan Perusahaan
Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan
usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
2. Emiten dan Perusahaan
Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kegiatan usaha tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13,
yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
1)
perjudian dan permainan
yang tergolong judi
2)
perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa
3)
perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu
4)
bank berbasis bunga
5)
perusahaan pembiayaan
berbasis bunga
6) jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain
asuransi konvensional
7) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau
menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa
haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI,
dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat,
8)
melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap (risywah);
3.
rasio total hutang
berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%
4. rasio total pendapatan
bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan
usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
loading...
0 komentar:
Post a Comment