Kriteria Saham Syariah


Instrumen atau surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek syariah berbentuk penyertaan modal kepemilikan atau saham dan sukuk. Penyertaan modal atau saham merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan. Pemegang saham atau investor mendapatkan hasil melalui pembagian deviden dan capital gain. Perusahaan penerbit saham pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seseorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Regulasi tentang saham diatur dalam pasal 40,41,42 KUHD. Pemegang saham mempunyai hak untuk menuntut dividen (return) dan hak-hak lain yang diberikan oleh anggaran dasar perseroan.
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
1.   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.   Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
1)     perjudian dan permainan yang tergolong judi
2)     perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
3)     perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
4)     bank berbasis bunga
5)     perusahaan pembiayaan berbasis bunga
6)  jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
7)    memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat,
8)     melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

3.     rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%
4.    rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.



loading...

0 komentar:

Post a Comment