image: ekbis.sindonews.com |
Pada dasarnya, reksadana syariah merupakan islamisasi dari reksadana konvensional. Reksadana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil (shahibul mal) menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional
adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaaan investasi yang berbasis
instrumen investasi pada portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal,
jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha
– usaha yang bertentangan dengan prinsip – prinsip Islam seperti yang dijelaskan
sebelumnya. Disamping itu dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak
mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para
investor dan Manajer Investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Dewan
Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/- MUI/VI/2001. Fatwa
tersebut memuat antara lain:
1. Pada
reksadana konvensional, masih terdapat unsur – unsur yang bertentangan dengan
syariah, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian
keuntungan.
2. Investasi
hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, yang
meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden
didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum
syariah dan surat hutang yang sesuai dengan syariah.
3. Jenis usaha Emiten haruslah sesuai
dengan syariah, antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya,
usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi serta
memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang –barang atau jasa – jasa
yang merusak moral dan membawa keburukan. Pemilihan dan pelaksanaan investasi
harus dilaksanakan dengan prinsip kehati – hatian dan tidak boleh ada unsur
yang tidak jelas (gharar). Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran palsu,
penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading-menyebarkan
informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan
bertransaksi yang dilarang, serta melakukan investasi pada perusahaan yang
tingkat hutangnya lebih dominan dari modalnya.
4. Emiten dinyatakan tidak layak
diinvestasikan dalam reksadana syariah jika struktur hutang terhadap modal
sangat bergantung pada pembayaran hutang, yang pada intinya merupakan
pembiayaan yang mengandung unsur riba. Emiten memiliki Nisbah hutang terhadap
modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%), manajemen emiten diketahui
bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
5. Mekanisme operasional reksadana syariah
terdiri dari : Wakalah antara Manajer Investasi dan pemodal; serta mudharabah
antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi.
6. Karakteristik mudharabah adalah sebagai
berikut:
a. pembagian
keuntungan antara pemodal (yang diwakili oleh Manajer Investasi) dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah
dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si
pemodal,
b. pemodal
menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan,
c. Manajer
Investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi
yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
7. Penghasilan
investasi yang dapat diterima dalam Reksadana syariah adalah:
a. Penghasilan
dari saham dapat berupa
1) dividen
yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba, baik yang
dibayarkan dalam bentuk saham,
2) Rights
yang
merupakan hak untuk memesan efek lebih dulu yang diberikan oleh emiten,
3) capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual
beli saham di pasar modal.
b. Penghasilan
obligasi yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima secara periodik
dari laba emiten.
c. Penghasilan
dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang
diterima oleh Issuer.
d. Penghasilan
dari deposito dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari bank – bank syariah.
loading...
0 komentar:
Post a Comment