Reksadana Syariah


image: ekbis.sindonews.com

Pada dasarnya, reksadana syariah merupakan islamisasi dari reksadana konvensional. Reksadana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil (shahibul mal) menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha – usaha yang bertentangan dengan prinsip – prinsip Islam seperti yang dijelaskan sebelumnya. Disamping itu dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan Manajer Investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/- MUI/VI/2001. Fatwa tersebut memuat antara lain:
 1. Pada reksadana konvensional, masih terdapat unsur – unsur yang bertentangan dengan syariah, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
  2. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum syariah dan surat hutang yang sesuai dengan syariah.

  3. Jenis usaha Emiten haruslah sesuai dengan syariah, antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang –barang atau jasa – jasa yang merusak moral dan membawa keburukan. Pemilihan dan pelaksanaan investasi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati – hatian dan tidak boleh ada unsur yang tidak jelas (gharar). Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading-menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan bertransaksi yang dilarang, serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari modalnya.

  4. Emiten dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksadana syariah jika struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembayaran hutang, yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba. Emiten memiliki Nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%), manajemen emiten diketahui bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.

   5. Mekanisme operasional reksadana syariah terdiri dari : Wakalah antara Manajer Investasi dan pemodal; serta mudharabah antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi.

   6.  Karakteristik mudharabah adalah sebagai berikut:
a. pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili oleh Manajer Investasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si pemodal,
b. pemodal menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan,  
c. Manajer Investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

   7.   Penghasilan investasi yang dapat diterima dalam Reksadana syariah adalah:
a.   Penghasilan dari saham dapat berupa
1) dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba, baik yang dibayarkan dalam bentuk saham,
2) Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dulu yang diberikan oleh emiten,
3) capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
b. Penghasilan obligasi yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c.  Penghasilan dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima oleh Issuer.
d.  Penghasilan dari deposito dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari bank – bank syariah.



loading...

0 komentar:

Post a Comment