Agen
Pada umumnya, pemasaran asuransi
diselenggarakan melalui representatives perusahaan asuransi yang dikenal
sebagai agen. Agen asuransi adalah siapa saja yang dikuasakan oleh perusahaan asuransi
untuk mencari, membuat, mengubah, atau mengakhiri kontrak-kontrak asuransi
antara perusahaan asuransi dengan publik. Yang terlibat pula dalam proses
pemasaran asuransi adalah makelar asuransi. Makelar asuransi adalah seseorang
yang untuk suatu peertimbangan mencari dan menegoisasi kontrak asuransi untuk
seseorang yang ditanggung. Ia adalah agen dari yang ditanggung bukan dari
perusahaan asuransi.
Agen pemasar adalah ujung tombak yang
berfungsi sebagai penjaga citra perusahaan serta industri asuransi di mata
masyarakat. Agen pemasar syariah tidak boleh keliru mempromosikan produk,
menginformasikan produk, hingga menjual produk. Karena itu, profesi onalitas
agen pemasar asuransi syariah sekaligus keberimbangan pengetahuannya antara
pengetahuan syariah dan pengetahuan ekonomi selalu didengungkan untuk menjawab
kebutuhan pasar asuransi syariah di Indonesia.
Secara umum agen berarti seseorang yang diberi pekerjaan untuk tujuan kontrak antara perusahaan dengan pihak ketiga. Agen bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa, dengan menerima premi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan. Agen dalam kegiatan ekonomi memainkan peran yang penting untuk memperlancar fungsi dan mekanisme pasar. Seorang agen dalam sebuah usaha asuransi ditunjuk dan diberi wewenang oleh perusahaan asuransi untuk bertindak atas nama perusahaan.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh agen pemasar Asuransi Syariah guna mengedukasi masyarakat:
a. Agen
pemasar asuransi syariah perlu menginvestasikan waktu untuk menjelaskan benefit
asuransi syariah kepada masyarakat secara jujur an terbuka
b. Agen asuransi syariah harus mampu bertindak sebagai perencana keuangan (financial planner) dengan memberikan pengetahuan yang memadaio kepada calon peserta asuransi syariah.
c. Agen
asuransi syariah perlu berupaya cerdas dan kreatif menggunakan media masa, baik
cetak maupun elektronik untuk memasyarakatkan asuransi syariah. Misalnya
seorang agen perlu belajar bagaimana penulisan bisnis, sehingga ia bisa
menyusun artikel, feature, advertorial, atau pun buku yang bertujuan untuk
mengedukasi masyarakat soal asuransi syariah.
d. Agen
pemasar asuransi perlu menggali informasi, data, dan fakta tentang pemahaman
asuransi di dalam masyarakat Indonesia sehingga dapat disusun strategi yang
tepat sasaran dan menyentuh.
e. Agen
asuransi syariah perlu mengeliminasi pandangan minor atau sikap apriori
masyarakat terhadap asuransi disebabkan banyaknya penipuan yang dilakukan oknum
agen pemasar asuransi.
Tugas-tugas Agen Asuransi
Tugas-tugas agen asuransi adalah
sebagai berikut;
a. Mencari
calon pelanggan, dengan melakukan proses segmentasi, targeting dan prospecting.
b. Menetapkan sasaran, memutuskan
alokasi waktu untuk masing-masing calon pelanggan (prospek)
c. Berkomunikasi,
mengkomunikasikan informasi tentang produk dan jasa perusahaan.
d. Menjual, mendekati, melakukan
persentasi, mempengaruhi, membujuk, dan menjawab keberatan-keberatan serta
menutup penjualan.
e. Melayani,
menyediakan berbagai layanan pada pelanggan, konsultasi masalah, memberikan
bantuan teknis, rencana pembiayaan dan pengiriman.
f. Mengumpulkan
informasi, melakukan riset pemasaran dan intelijen.
g. Mengalokasikan,
memutuskan pelanggan mana yang memperoleh produk pada saat kekurangan produk.
Kewajiban Agen
Dalam bisnis asuransi, kualitas
individu dan mental dari agen asuransi jauh lebih berperan. Karena agenlah yang
erperan dalam memberikan pelayanan dalam memasarkan produk asuransi. Dimana
seorang agen sangat mempengaruhi tingkat penjualan polis asuransi syariah dalam
suatu perusahaan.
Seorang agen asuransi berkewajiban
untuk:
a. Menjual
produk asuransi kepada calon pemegang polis.
b. Melakukan
tatacara penutupan asuransi sesuai standar prosedur.
c. Melakukan
penagihan premi pertama dari hasil penjualan produk asuransi dan
menyetorkannya.
d. Menyerahkan
seluruh dokumen yang diterima dari calon pemegang polis.
e. Mematuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Kode Etik Keagenan serta bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang
dilaksanakannya.
f. Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada calon pemegang polis berkenaan
dengan ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang polis
termasuk dn tidak terbatas pada syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus
polis.
g. Membuat
laporan harian secara tertulis tentang kegiatannya kepada pihak perusahaan.
Wewenang dan Tanggung
jawab Agen
Dalam bisnis asuransi seorang agen
diberi kuasa untuk memberikan jasanya dalam pemasaran produk dan penjualan
polis asuransi. Keagenan melibatkan tiga pihak yaitu prinsipal, agen dan pihak
ketiga. Prinsipal menciptakan hubungan keagenan dengan pihak kedua yang
menguasakannya membuat kontrak dengan pihak ketiga atas namanya. Sumber
wewenang agen adalah prinsipal. Wewenang seorang agen terutama terletak pada
wewenang yang diberikan kepadanya oleh kontrak keagenan.
Untuk melaksanakan kewajiban seorang agen, agen asuransi ini mempunyai wewenang, sebagai berikut:
a. Wewenang
Tersurat
Yang tercantum dalam kontraknya
dengan prinsipalnya yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
b. Wewenang
Tersirat
Agen memperoleh wewenang yang layak
dianggap publik dimilikinya. Aturan hukum menyatakan bahwa publik tidak dapat
diharap mengetahui atau menyelidiki syarat-syarat sesungguhnya dari setiap
perjanjian keagenan. Jika adalah layak bagi publik untuk mempercayai bahwa seorang
agen mempunyai wewenang untuk semua tindakan tertentu, maka sejauh yang
menyangkut hukum, agen tersebut mempunyai wewenang itu.
c. Wewenang
Lahiriah
Wewenang yang telah dilaksanakan agen
itu yang didiamkan saja oleh perusahaan artinya perusahaan asuransi itu gagal
melarang tindakan agen tersebut. Contoh, misalkan agen Mustika telah dilarang
oleh perusahaannya untuk mengambil asuransi mobil untuk pengemudi yang usianya
dibawah 30 tahun. Agen tetapi agen Mustika ini mengambil juga polis untuk seorang
mahasiswa tingkat dua yang baru berumur 22 tahun. Perusahaan asuransi menerima
premi tersebut. Dengan demikian ini, perusahaan asuransi mendiamkan tindakan
agen tersebut dan berarti merestui wewenangnya menjual polis tersebut.
Sedangkan wewenang untuk melaksanakan
kewajiban berdasarkan perjanjian antara perusahaan dengan agen atau bisa
dikatakan pihak kesatu memberi wewenang kepada pihak kedua untuk:
a. Untuk
menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan Pihak kesatu (perusahaan)
b. Memperkenalkan atau menjual produk
asuransi kepada calon pemegang polis atau pemegang polis
c. Mengambil
berkas-berkas yang terkait dengan polis asuransi dari calon pemegang
polis/pemegang polis dalam rangka penjualan produk asuransi untuk disampaikan
kepada pihak kesatu.
Referensi:
Ali,
Hasymi, Pengantar Asuransi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1993.
Hafidhuddin
Didin, dkk, Solusi Berasuransi, Bandung: PT Karya Kita, 2009.
Muthohari
Nisrina, Panduan Praktis Membeli & Menjual Asuransi, Yogyakarta: PT.
Suka Buku, 2012,
Kuat
Ismanto, Asuransi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009,
loading...
0 komentar:
Post a Comment