Agen Asuransi Syariah

 Agen
Pada umumnya, pemasaran asuransi diselenggarakan melalui representatives perusahaan asuransi yang dikenal sebagai agen. Agen asuransi adalah siapa saja yang dikuasakan oleh perusahaan asuransi untuk mencari, membuat, mengubah, atau mengakhiri kontrak-kontrak asuransi antara perusahaan asuransi dengan publik. Yang terlibat pula dalam proses pemasaran asuransi adalah makelar asuransi. Makelar asuransi adalah seseorang yang untuk suatu peertimbangan mencari dan menegoisasi kontrak asuransi untuk seseorang yang ditanggung. Ia adalah agen dari yang ditanggung bukan dari perusahaan asuransi.

Agen pemasar adalah ujung tombak yang berfungsi sebagai penjaga citra perusahaan serta industri asuransi di mata masyarakat. Agen pemasar syariah tidak boleh keliru mempromosikan produk, menginformasikan produk, hingga menjual produk. Karena itu, profesi onalitas agen pemasar asuransi syariah sekaligus keberimbangan pengetahuannya antara pengetahuan syariah dan pengetahuan ekonomi selalu didengungkan untuk menjawab kebutuhan pasar asuransi syariah di Indonesia.

Secara umum agen berarti seseorang yang diberi pekerjaan untuk tujuan kontrak antara perusahaan dengan pihak ketiga. Agen bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa, dengan menerima premi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan. Agen dalam kegiatan ekonomi memainkan peran yang penting untuk memperlancar fungsi dan mekanisme pasar.  Seorang agen dalam sebuah usaha asuransi ditunjuk dan diberi wewenang oleh perusahaan asuransi untuk bertindak atas nama perusahaan.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh agen pemasar Asuransi Syariah guna mengedukasi masyarakat:
a.  Agen pemasar asuransi syariah perlu menginvestasikan waktu untuk menjelaskan benefit asuransi syariah kepada masyarakat secara jujur an terbuka

b. Agen asuransi syariah harus mampu bertindak sebagai perencana keuangan (financial planner) dengan memberikan pengetahuan yang memadaio kepada calon peserta asuransi syariah.
c.   Agen asuransi syariah perlu berupaya cerdas dan kreatif menggunakan media masa, baik cetak maupun elektronik untuk memasyarakatkan asuransi syariah. Misalnya seorang agen perlu belajar bagaimana penulisan bisnis, sehingga ia bisa menyusun artikel, feature, advertorial, atau pun buku yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat soal asuransi syariah.
d. Agen pemasar asuransi perlu menggali informasi, data, dan fakta tentang pemahaman asuransi di dalam masyarakat Indonesia sehingga dapat disusun strategi yang tepat sasaran dan menyentuh.
e. Agen asuransi syariah perlu mengeliminasi pandangan minor atau sikap apriori masyarakat terhadap asuransi disebabkan banyaknya penipuan yang dilakukan oknum agen pemasar asuransi.

Tugas-tugas Agen Asuransi
Tugas-tugas agen asuransi adalah sebagai berikut;
a. Mencari calon pelanggan, dengan melakukan proses segmentasi, targeting dan prospecting.
b. Menetapkan sasaran, memutuskan alokasi waktu untuk masing-masing calon pelanggan (prospek)
c. Berkomunikasi, mengkomunikasikan informasi tentang produk dan jasa perusahaan.
d. Menjual, mendekati, melakukan persentasi, mempengaruhi, membujuk, dan menjawab keberatan-keberatan serta menutup penjualan.
e. Melayani, menyediakan berbagai layanan pada pelanggan, konsultasi masalah, memberikan bantuan teknis, rencana pembiayaan dan pengiriman.
f.   Mengumpulkan informasi, melakukan riset pemasaran dan intelijen.
g.  Mengalokasikan, memutuskan pelanggan mana yang memperoleh produk pada saat kekurangan produk.

Kewajiban Agen
Dalam bisnis asuransi, kualitas individu dan mental dari agen asuransi jauh lebih berperan. Karena agenlah yang erperan dalam memberikan pelayanan dalam memasarkan produk asuransi. Dimana seorang agen sangat mempengaruhi tingkat penjualan polis asuransi syariah dalam suatu perusahaan.

Seorang agen asuransi berkewajiban untuk:
a.  Menjual produk asuransi kepada calon pemegang polis.
b.  Melakukan tatacara penutupan asuransi sesuai standar prosedur.
c. Melakukan penagihan premi pertama dari hasil penjualan produk asuransi dan menyetorkannya.
d.  Menyerahkan seluruh dokumen yang diterima dari calon pemegang polis.
e. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kode Etik Keagenan serta bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang dilaksanakannya.
f.  Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada calon pemegang polis berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang polis termasuk dn tidak terbatas pada syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus polis.
g. Membuat laporan harian secara tertulis tentang kegiatannya kepada pihak perusahaan.
Wewenang dan Tanggung jawab Agen
Dalam bisnis asuransi seorang agen diberi kuasa untuk memberikan jasanya dalam pemasaran produk dan penjualan polis asuransi. Keagenan melibatkan tiga pihak yaitu prinsipal, agen dan pihak ketiga. Prinsipal menciptakan hubungan keagenan dengan pihak kedua yang menguasakannya membuat kontrak dengan pihak ketiga atas namanya. Sumber wewenang agen adalah prinsipal. Wewenang seorang agen terutama terletak pada wewenang yang diberikan kepadanya oleh kontrak keagenan.

Untuk melaksanakan kewajiban seorang agen, agen asuransi ini mempunyai wewenang, sebagai berikut:
a.  Wewenang Tersurat
Yang tercantum dalam kontraknya dengan prinsipalnya yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
b.  Wewenang Tersirat
Agen memperoleh wewenang yang layak dianggap publik dimilikinya. Aturan hukum menyatakan bahwa publik tidak dapat diharap mengetahui atau menyelidiki syarat-syarat sesungguhnya dari setiap perjanjian keagenan. Jika adalah layak bagi publik untuk mempercayai bahwa seorang agen mempunyai wewenang untuk semua tindakan tertentu, maka sejauh yang menyangkut hukum, agen tersebut mempunyai wewenang itu.

c.   Wewenang Lahiriah
Wewenang yang telah dilaksanakan agen itu yang didiamkan saja oleh perusahaan artinya perusahaan asuransi itu gagal melarang tindakan agen tersebut. Contoh, misalkan agen Mustika telah dilarang oleh perusahaannya untuk mengambil asuransi mobil untuk pengemudi yang usianya dibawah 30 tahun. Agen tetapi agen Mustika ini mengambil juga polis untuk seorang mahasiswa tingkat dua yang baru berumur 22 tahun. Perusahaan asuransi menerima premi tersebut. Dengan demikian ini, perusahaan asuransi mendiamkan tindakan agen tersebut dan berarti merestui wewenangnya menjual polis tersebut.

Sedangkan wewenang untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian antara perusahaan dengan agen atau bisa dikatakan pihak kesatu memberi wewenang kepada pihak kedua untuk:

a. Untuk menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan Pihak kesatu (perusahaan)
b. Memperkenalkan atau menjual produk asuransi kepada calon pemegang polis atau pemegang polis
c. Mengambil berkas-berkas yang terkait dengan polis asuransi dari calon pemegang polis/pemegang polis dalam rangka penjualan produk asuransi untuk disampaikan kepada pihak kesatu.


Referensi:
Ali, Hasymi, Pengantar Asuransi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1993.
Hafidhuddin Didin, dkk, Solusi Berasuransi, Bandung: PT Karya Kita, 2009.
Muthohari Nisrina, Panduan Praktis Membeli & Menjual Asuransi, Yogyakarta: PT. Suka Buku, 2012,  
Kuat Ismanto, Asuransi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009,  


loading...

0 komentar:

Post a Comment