Pengetian Pembiayaan
Pembiayaan
berasal dari bahasa latin yaitu dari kata credere yang berarti percaya.
Oleh karena itu dasar pemikiran persetujuan pemberian pembiayaan oleh suatu
lembaga keuangan kepada seseorang oleh badan usaha berdasarkan kepercayaan.
Berdasarkan UU No. 10 thn 1998 tentang perbankan bab 1 pasal 1 No.12 yang
dimaksud pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah “Penyediaan uang atau
tagihan dengan pihak lain yang diwajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil”.
Kata mewajibkan
pada uu diatas maksudnya adalah pihak yang dibiayai mewajibkan untuk
mengembalikan dana pembiayaan kecuali apabila terjadi terjadi risiko bisnis
pada pembiayaan mudharabah, maka tidak mewajibkan untuk mengembalikan
dana pembiayaan. Pengertian pembiayaan atau qardh dalam fiqh muamalah secara
bahasa berarti potongan yaitu istilah yang diberikan untuk suatu yang diberikan
untuk modal usaha, sesuatu ini terputus atau terpotong.
Sedangkan
pembiayaan (qardh) secara istilah berarti penyerahan dari pihak yang lain
sesuatu yang bernilai kebendaan. Pemberian modal yang dibagi pemberiannya
berhak mengambil uang tersebut dari orang yang mendapatkan modal. Pengertian
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008
tentang perbankan syariah, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu
berupa :
a.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah
dan musyarakah
b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah
atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik
c.
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam, dan istishna
d.
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qordh dan
e.
Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk
ijarah untuk trasaksi multi jasa
Berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan UUS dan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai dan diberi fasilitas dana untuk mengembalikan
dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa
imbalan, atau bagi hasil. Secara bahasa
pembiayaan berasal dari kata biaya, yaitu uang yang dikeluarkan untuk
mengadakan atau mendirikan sesuatu. Pembiayaan dapat juga diartikan sebagai
pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung
investasi yang direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata
lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan baik perorangan maupun
kelembagaan untuk mendukung suatu usaha yang telah direncanakan.
Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan
merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan yang dilakukan oleh bank syariah terkait dengan stakeholder yakni:
a.
Pemilik
Dari
sumber pendapatan diatas, para pemilik berharap akan memperoleh penghasilan
dana dari dana ynag ditanamkan pada bank tersebut.
b.
Pegawai
Para
pegawai berharap memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
c.
Masyarakat
Sebagai
pemilik dana mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan memperoleh
bagi hasil. Bagi para debitur,dengan penyediaan dana banginya, mereka terbantu
guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan
barang yang diinginkan (pembiayaan konsumtif).
d.
Masyarakat umumnya konsumen
Mereka
dapat memperoleh barang-barang yang diinginkannya.
e.
Bank
Bagi
bank yang bersangkutan hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat
meneruskan dan mengembangkan ushanya agar dapat survival dan meluas jaringan
usahanya, sehingga banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
Jenis-jenis Pembiayaan
a.
Dilihat dari segi kegunaan
1)
Pembiayaan Investasi
Yaitu
pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan kepuasan usaha membangun
proyek atau pabrik baru dimana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang lebih
lama dan biasanya pengunaan pembiayaan ini adalah untuk kegiatan utama suatu
perusahaan.
2)
Pembiayaan Modal Kerja
Merupakan
pembiayaan yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
operasionalnya contohnya: pembiayaan modal kerja diberikan untuk membelikan
bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan
dengan proses produksi perusahaan. Pembiayaan
modal kerja merupakan pembiayaan yang dicarikan untuk mendukung pembiayaan
investasi yang sudah ada.
b.
Dilihat Dari Segi Tujuan Pembiayaan
1)
Pembiayaan produktif
Pembiayaan
prodiktif adalah pembiayaan yang digunakan untuk peningkatan usaha produksi
atau investasi. Pembiayaan ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Artinya pembiayaan ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan suatu
baik berupa barang maupun jasa.
2)
Pembiayaan Konsumtif
Merupakan
pembiayaan yang digunakan untuk konsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam
pembiayaan ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena
memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
3)
Pembiayaan Perdagangan
Pembiayaan
perdagangan merupakan pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan
biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari
penjualan perdagangan tersebut.6
c.
Dilihat dari segi jangka waktu
1)
Pembiayaan jangka pendek
Pembiayaan
ini memiliki jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan biasanya digunakan
untuk keperluan modal kerja.
2)
Pembiayaan jangka menengah antara 1
(satu) tahun smpai 3 (tiga) tahun
Pembiayaan
jenis ini bisa diberikan untuk modal kerja, beberapa bank mengklasifikasikan
pembiayaan menengah sebagai pembiayaan jangka panjang.
3)
Pembiayaan jangka panjang
Merupakan
pembiayaan yang masa pengembaliannya paling panjang, yaitu diatas tiga tahun
sampai lima tahun. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk investasi jangka
panjang.
d.
Dilihat dari segi jaminan
1)
Pembiayaan dengan jaminan
Merupakan
pembiayaan yang diberikan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat
berbentuk barang berwujud atau barang tak berwujud. Artinya, setiap pembiayaan
yang dikeluarkan dilindungi senilai jaminan yang diberikan calon debitur.
2)
Pembiayaan tanpa jaminan
Yaitu
pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan
ini diberikan dengan cara melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas si
calon debitur selama hubungan dengan bank yang bersangkutan.
Fungsi dan Manfaat Pembiayaan
Pemberian suatu
fasilitas pembiayaan mempunyai mempunyai fungsi tertentu. Adapun pemberian
fungsi pembiayaan yaitu:
a Memberikan pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
b Membantu kaum dhuafa yang tidak
tersentuh oleh Bank konvensional karena tidak mampu untuk memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Bank konvensional.
c Membantu masyarakat ekonomi lemah yang
selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha
yang dilakukan.
d Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini
untuk pembiayaan untuk pembangunan usaha akan membutuhkan usaha baru hingga
dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan barang dan jasa, serta untuk menghemat
devisa negara, terutama untuk produk-produk yang biasanya diimpor dan apabila
sudah bisa diproduksi didalam negeri dengan fasilitas yang jelasakan menghemat
devisa negara.
Pembiayaan
memiliki mafaat sebagai berikut:
a
Manfaat bagi Lembaga Keuangan
Manfaat
yang didapat oleh lembaga keuangan yaitu, memperoleh pembagian keuntungan dari
debitur sehingga dapat membiayai operasional lembaga keuangan tersebut. Dengan
pembiayaan tersebut, lembaga keuangan tersebut berperan untuk meningkatkan
ekonomi rakyat, serta menjalin silaturahmi antara nasabah dan pihak lembaga
keuangan.
b
Manfaat bagi Debitur
Adapun
manfaat pembiayaan bagi debitur adalah debitur tidak akan dituntut untuk
pengembalian pinjaman denagan sejumlah bagi hasil yang terlalu besar, dan
debitur juga tidak akan dibebani oleh sejumlah bunga, namun dia akan memberikan
yang diperoleh berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati, serta memberikan
kesempatan ekonomi bawah untuk mendapatkan modal yang dapat meningkatkan
pendapatan.
Unsur-Unsur Pembiayaan
a Kreditur
Kreditur
adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak lain yang mendapatkan
pinjaman.
b Debitur
Debitur
adalah pihak yang membutuhkan dana, atau pihak yang mendapatkan pinjaman.
c Kepercayaan
Kreditur
memberikan kepercayaan kepada pihak yang menerima pinjaman (debitur) bahwa
debitur akan memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman sesuai dengan jangka
waktu tertentu yang diperjanjikan.
d
Perjanjian
Perjanjian
adalah suatau kontrak perjanjian atau kesepakatan antara pihak kreditur dengan
pihak kreditur.
e Risiko
Setiap
dana yang disalurkan oleh kreditur selalu mengandung adanya risiko tidak
kembalinya dana. Risiko adalah kemungkinan kerugian yang timbul atas penyaluran
kredit oleh kreditur.
f Jangka Waktu
Jangka
waktu merupakan lamanya waktu yang diperlukan oleh debitur untuk membayar
pinjaman kepada kreditur.
g Balas Jasa
Sebagai
imbalan atas balas jasa yang disalurkan oleh kreditur, maka debitur akan
membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan perjanjian.
Prisip-Prinsip Pemberian Pembiayaan
Prinsip 5C+1S
a
Character
Menggambarkan
watak atau kepribadian calon debitur. Tujuannya kreditur melakukan analisis
terhadap karakter calon debitur adalah untuk mengetahui bahwa calon debitur
benar-benar mempunyai keingin untuk memenuhi kewajiban membayar pinjaman sampai
lunas.
b
Capacity
Analisis
terhadap Capacity ini ditunjukan untuk melihat kemampuan calon debitur
dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikan, kemampuan bisnis juga
diukur dengan kemampuannnya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan
pemerintah.
c
Capital Analisis
ini untuk melihat penggunaan modal apakah efektif,
dilihat
dari laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) dengan melakukan pengukuran seperti dari likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya.
d
Corateral
Merupakan
jaminan atau anggunan yang diberikan oleh calon debitur atas pembiayaan yang
diajukan. Anggunan merupakan sumber pembayaran kedua, artinya apabila debitur
tersebut tidak dapat membayar angsurannya termasuk dalam kredit macet, maka
kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap anggunan.
e
Condition
Merupakan
analisis terhadap kondisi perekonomian. Pihak kreditur perlu mempertimbangkan
sektor usaha calon debitur dikaitkan dengan kondisi ekonomi.
Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan syariah Syariah
Berikut ini
adalah prinsi-prinsip yang menjadi landasan dalam bermuamalah, hal ini menjadi batasan
secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak.
a Maisir menurut
bahasa maisir gampang atau mudah, sedangkan menurut istilah adalah
memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal
dengan perjudian karena dalam praktek perjudian seseorang dapat memperoleh
keuntungan dengan cara mudah. Dalam
perjudian seseorang dalam kondisi untung atau rugi. Padahal islam mengajarkan
tentang usaha dan kerja keras.
b Gharar menurut
bahasa berarti pertaruhan atau keraguan. Setiap transaksi yang belum jelas
barangnya maka termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar
berkisar pada makna ketidak jelasan suatu yang dilaksanakan.
c Haram,
ketika objek transaksi yang di perjual belikan haram, maka transaksinya menjadi
tidak sah misalnya menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah.
d Riba,
secara bahasa riba berat tambahan. Secara istilah riba adalah menetapkan bunga
atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentasi
tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang di bebankan kepada peminjam.
e Bathil,
dalam sebuah transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak adanya
kezhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela
dan adil sesuai dengan takarannya.
Maka dari sini
transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan
diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidak
jujuran, menutupi cacat barang, menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan
tidak bertanggung jawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam
bermuamalah. memberikan konteribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Prinsip 7P
a
Personality
Dengan
menilai nasabah dari segi kerpibadiannya yang mencakup sikap, emosi, tingkah
laku, dan tindakan calon debitur dalam menghadapi masalah.
b
Party
Yaitu
mengklasifikasi calon debitur ke dalam klasifikasi tertentu atau
golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.
c
Purpose
Yaitu
mengetahui calon debitur dalam mengambil pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan
yang diinginkan oleh calon debitur.
d
Prospect
Yaitu
menilai suatu usaha calon debitur dimasa yang akan datang menguntungkan atau
tidak.
e
Payment
mengurangi
timbangan tidak dibenarkan atau hal-hal yang kecil seperti Yaitu ukuran
bagaimana calon debitur mengembalikan pembiayaan yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk mengembalikan pembiayaan.
f
Profitability
Untuk
menganalisi apakah calon debitur dalam mencari laba, profitability di
ukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin
meningkat.
g
Protektion
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga usaha dan jaminan mendapat perlindungan. Perlindungan
berupa jaminan asuransi dan jaminan barang.
Prinsip 3R
a
Return
Yaitu
hasil usaha yang dicapai oleh perusahaan calon debitur. Setelah pihak kreditur
melihat hasil usaha yang dicapai oleh calon debitur, kemudian pihak kreditur
akan melihat seberapa besar hasil tersebut dan apakah hasil tersebut dapat
digunakan untuk membayar pinjaman dan sekaligus dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan.
b
Repayment
Yaitu
kemampuan calon debitur untuk melakukan pembayaranmkembali pembiayaan yang
telah dinikmati.
c
Risk bearng apitility
Merupakan
kemampuan calon debitur untuk menanggung risiko apabila terjadi kegagalan suatu
usaha.
loading...
0 komentar:
Post a Comment