Apa itu Pembiayaan.? berikut penjelasan lengkapnya


Pengetian Pembiayaan


Pembiayaan berasal dari bahasa latin yaitu dari kata credere yang berarti percaya. Oleh karena itu dasar pemikiran persetujuan pemberian pembiayaan oleh suatu lembaga keuangan kepada seseorang oleh badan usaha berdasarkan kepercayaan. Berdasarkan UU No. 10 thn 1998 tentang perbankan bab 1 pasal 1 No.12 yang dimaksud pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah “Penyediaan uang atau tagihan dengan pihak lain yang diwajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.

Kata mewajibkan pada uu diatas maksudnya adalah pihak yang dibiayai mewajibkan untuk mengembalikan dana pembiayaan kecuali apabila terjadi terjadi risiko bisnis pada pembiayaan mudharabah, maka tidak mewajibkan untuk mengembalikan dana pembiayaan. Pengertian pembiayaan atau qardh dalam fiqh muamalah secara bahasa berarti potongan yaitu istilah yang diberikan untuk suatu yang diberikan untuk modal usaha, sesuatu ini terputus atau terpotong.

Sedangkan pembiayaan (qardh) secara istilah berarti penyerahan dari pihak yang lain sesuatu yang bernilai kebendaan. Pemberian modal yang dibagi pemberiannya berhak mengambil uang tersebut dari orang yang mendapatkan modal. Pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :

a.    Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
b.  Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik
c.    Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna
d.   Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qordh dan
e.    Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk trasaksi multi jasa

Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Secara bahasa pembiayaan berasal dari kata biaya, yaitu uang yang dikeluarkan untuk mengadakan atau mendirikan sesuatu. Pembiayaan dapat juga diartikan sebagai pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan baik perorangan maupun kelembagaan untuk mendukung suatu usaha yang telah direncanakan.

Tujuan Pembiayaan


Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan yang dilakukan oleh bank syariah terkait dengan stakeholder yakni:

a.    Pemilik
Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik berharap akan memperoleh penghasilan dana dari dana ynag ditanamkan pada bank tersebut.
b.    Pegawai
Para pegawai berharap memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
c.    Masyarakat
Sebagai pemilik dana mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan memperoleh bagi hasil. Bagi para debitur,dengan penyediaan dana banginya, mereka terbantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkan (pembiayaan konsumtif).
d.   Masyarakat umumnya konsumen
Mereka dapat memperoleh barang-barang yang diinginkannya.
e.    Bank
Bagi bank yang bersangkutan hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan ushanya agar dapat survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

Jenis-jenis Pembiayaan


a.    Dilihat dari segi kegunaan
1)   Pembiayaan Investasi
Yaitu pembiayaan yang biasanya digunakan untuk keperluan kepuasan usaha membangun proyek atau pabrik baru dimana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang lebih lama dan biasanya pengunaan pembiayaan ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
2)   Pembiayaan Modal Kerja
Merupakan pembiayaan yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya contohnya: pembiayaan modal kerja diberikan untuk membelikan bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan. Pembiayaan modal kerja merupakan pembiayaan yang dicarikan untuk mendukung pembiayaan investasi yang sudah ada.

b.    Dilihat Dari Segi Tujuan Pembiayaan
1)   Pembiayaan produktif
Pembiayaan prodiktif adalah pembiayaan yang digunakan untuk peningkatan usaha produksi atau investasi. Pembiayaan ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Artinya pembiayaan ini digunakan untuk diusahakan sehingga menghasilkan suatu baik berupa barang maupun jasa.
2)   Pembiayaan Konsumtif
Merupakan pembiayaan yang digunakan untuk konsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam pembiayaan ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
3)   Pembiayaan Perdagangan
Pembiayaan perdagangan merupakan pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari penjualan perdagangan tersebut.6

c.    Dilihat dari segi jangka waktu
1)   Pembiayaan jangka pendek
Pembiayaan ini memiliki jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
2)   Pembiayaan jangka menengah antara 1 (satu) tahun smpai 3 (tiga) tahun
Pembiayaan jenis ini bisa diberikan untuk modal kerja, beberapa bank mengklasifikasikan pembiayaan menengah sebagai pembiayaan jangka panjang.
3)   Pembiayaan jangka panjang
Merupakan pembiayaan yang masa pengembaliannya paling panjang, yaitu diatas tiga tahun sampai lima tahun. Biasanya pembiayaan ini digunakan untuk investasi jangka panjang.

d.   Dilihat dari segi jaminan
1)   Pembiayaan dengan jaminan
Merupakan pembiayaan yang diberikan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau barang tak berwujud. Artinya, setiap pembiayaan yang dikeluarkan dilindungi senilai jaminan yang diberikan calon debitur.
2)   Pembiayaan tanpa jaminan
Yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan cara melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas si calon debitur selama hubungan dengan bank yang bersangkutan.

Fungsi dan Manfaat Pembiayaan

Pemberian suatu fasilitas pembiayaan mempunyai mempunyai fungsi tertentu. Adapun pemberian fungsi pembiayaan yaitu:

a     Memberikan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
b   Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh Bank konvensional karena tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank konvensional.
c   Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
d  Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk pembiayaan untuk pembangunan usaha akan membutuhkan usaha baru hingga dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan barang dan jasa, serta untuk menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang biasanya diimpor dan apabila sudah bisa diproduksi didalam negeri dengan fasilitas yang jelasakan menghemat devisa negara.

Pembiayaan memiliki mafaat sebagai berikut:
a      Manfaat bagi Lembaga Keuangan
Manfaat yang didapat oleh lembaga keuangan yaitu, memperoleh pembagian keuntungan dari debitur sehingga dapat membiayai operasional lembaga keuangan tersebut. Dengan pembiayaan tersebut, lembaga keuangan tersebut berperan untuk meningkatkan ekonomi rakyat, serta menjalin silaturahmi antara nasabah dan pihak lembaga keuangan.
b      Manfaat bagi Debitur
Adapun manfaat pembiayaan bagi debitur adalah debitur tidak akan dituntut untuk pengembalian pinjaman denagan sejumlah bagi hasil yang terlalu besar, dan debitur juga tidak akan dibebani oleh sejumlah bunga, namun dia akan memberikan yang diperoleh berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati, serta memberikan kesempatan ekonomi bawah untuk mendapatkan modal yang dapat meningkatkan pendapatan.

Unsur-Unsur Pembiayaan


a     Kreditur
Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada pihak lain yang mendapatkan pinjaman.
b     Debitur
Debitur adalah pihak yang membutuhkan dana, atau pihak yang mendapatkan pinjaman.
c     Kepercayaan
Kreditur memberikan kepercayaan kepada pihak yang menerima pinjaman (debitur) bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman sesuai dengan jangka waktu tertentu yang diperjanjikan.
d     Perjanjian
Perjanjian adalah suatau kontrak perjanjian atau kesepakatan antara pihak kreditur dengan pihak kreditur.
e     Risiko
Setiap dana yang disalurkan oleh kreditur selalu mengandung adanya risiko tidak kembalinya dana. Risiko adalah kemungkinan kerugian yang timbul atas penyaluran kredit oleh kreditur.
f      Jangka Waktu
Jangka waktu merupakan lamanya waktu yang diperlukan oleh debitur untuk membayar pinjaman kepada kreditur.
g     Balas Jasa
Sebagai imbalan atas balas jasa yang disalurkan oleh kreditur, maka debitur akan membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan perjanjian.

Prisip-Prinsip Pemberian Pembiayaan

Prinsip 5C+1S

a      Character
Menggambarkan watak atau kepribadian calon debitur. Tujuannya kreditur melakukan analisis terhadap karakter calon debitur adalah untuk mengetahui bahwa calon debitur benar-benar mempunyai keingin untuk memenuhi kewajiban membayar pinjaman sampai lunas.
b      Capacity
Analisis terhadap Capacity ini ditunjukan untuk melihat kemampuan calon debitur dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikan, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannnya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah.
c      Capital Analisis ini untuk melihat penggunaan modal apakah efektif,
dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) dengan  melakukan pengukuran seperti dari likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya.
d      Corateral
Merupakan jaminan atau anggunan yang diberikan oleh calon debitur atas pembiayaan yang diajukan. Anggunan merupakan sumber pembayaran kedua, artinya apabila debitur tersebut tidak dapat membayar angsurannya termasuk dalam kredit macet, maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap anggunan.
e      Condition
Merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Pihak kreditur perlu mempertimbangkan sektor usaha calon debitur dikaitkan dengan kondisi ekonomi.

Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan syariah Syariah


Berikut ini adalah prinsi-prinsip yang menjadi landasan dalam bermuamalah, hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak.
a  Maisir menurut bahasa maisir gampang atau mudah, sedangkan menurut istilah adalah memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktek perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan  cara mudah. Dalam perjudian seseorang dalam kondisi untung atau rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras.
b Gharar menurut bahasa berarti pertaruhan atau keraguan. Setiap transaksi yang belum jelas barangnya maka termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar pada makna ketidak jelasan suatu yang dilaksanakan.
c   Haram, ketika objek transaksi yang di perjual belikan haram, maka transaksinya menjadi tidak sah misalnya menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah.
d Riba, secara bahasa riba berat tambahan. Secara istilah riba adalah menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentasi tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang di bebankan kepada peminjam.
e   Bathil, dalam sebuah transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak adanya kezhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai dengan takarannya.

Maka dari sini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidak jujuran, menutupi cacat barang, menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalah. memberikan konteribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Prinsip 7P


a      Personality
Dengan menilai nasabah dari segi kerpibadiannya yang mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan calon debitur dalam menghadapi masalah.
b      Party
Yaitu mengklasifikasi calon debitur ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.
c      Purpose
Yaitu mengetahui calon debitur dalam mengambil pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan yang diinginkan oleh calon debitur.
d      Prospect
Yaitu menilai suatu usaha calon debitur dimasa yang akan datang menguntungkan atau tidak.
e      Payment
mengurangi timbangan tidak dibenarkan atau hal-hal yang kecil seperti Yaitu ukuran bagaimana calon debitur mengembalikan pembiayaan yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk mengembalikan pembiayaan.
f        Profitability
Untuk menganalisi apakah calon debitur dalam mencari laba, profitability di ukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat.
g      Protektion
Tujuannya adalah bagaimana menjaga usaha dan jaminan mendapat perlindungan. Perlindungan berupa jaminan asuransi dan jaminan barang.

Prinsip 3R


a      Return
Yaitu hasil usaha yang dicapai oleh perusahaan calon debitur. Setelah pihak kreditur melihat hasil usaha yang dicapai oleh calon debitur, kemudian pihak kreditur akan melihat seberapa besar hasil tersebut dan apakah hasil tersebut dapat digunakan untuk membayar pinjaman dan sekaligus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
b      Repayment
Yaitu kemampuan calon debitur untuk melakukan pembayaranmkembali pembiayaan yang telah dinikmati.
c      Risk bearng apitility
    Merupakan kemampuan calon debitur untuk menanggung risiko apabila terjadi kegagalan suatu usaha.
loading...

0 komentar:

Post a Comment