Pengertian Musyarakah
Kata “ syirkah”
atau syarikah terambil dari kata syarikah-yasrakusyarkan- wasyirkatan.
Secara harfiah berarti persekutuan, perseroan, perkumpulan,
perserikatan dan himpunan.10 Dalam istilah, Syirkah
adalah suatu akad dua orang atau lebih untuk bekerjasama dan
berserikat dalam keuntungan.
Adapun
pengertian lain tentang musyarakah atau syirkah ialah suatu
perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan
modalnya pada suatu objek, masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut
serta atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek. Keuntungan dari
hasil bersama ini dapat dibagikan menurut proporsi penyertaan modal
masing-masing maupun menurut kesepakatan bersama. Manakala merugi
kewajiaban hannya sampai batas modal masing-masing.12
Modal
yang diserahkan dalam akad musyarakah ini dapat berupa uang, dan
harta benda yang dapat dinilai dengan uang. Jika modal berbentuk asset harus
terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan di sepakati oleh mitra.
Dalam sebuah musyarakah,
pihak pengusaha (pelaksana) menambahkan sebagian modalnya sendiri pada modal
yang dipasok oleh para investor, dengan begitu ia membuka diri terhadap risiko
kehilangan modal. Dalam hal ini kontribusi financial pengusaha
memerlukan perbedaan antara dua pemodalan Frofit and loss sharing system (PLS)
karena si wakil (pihak pelaksana usaha) juga turut menanamkan modalnya, maka ia
dapat mengklaim suatu presentase laba yang lebih besar. Dalam kebanyakan aspek
lainya, Musyarakah memiliki karakteristik yang sama dengan mudharabah.
Lembaga-lembaga
keuanagn Islam menerjemahkan Syirkah dengan istilah participation
financing, atau kemitraan yang memberikan modal guna membiayai investasi.
Dalam hal ini bank-bank Islam memberikan fasilitas musyarakah kepada
nasabahnya untuk berpartisipasi dalam sebuah proyek atau suatu perusahaan.
Sebagai patner bagi nasabah , bank mempunyai hak yang sama dengan sesama mitra
usaha yang lain untuk turut serta mengelola usaha yang di biayai. Memperoleh
keuntungan dan menanggung risiko kerugian yang telah diatur berdasarkan profit
and losssharing principle pada akad perjanjian sebelumnya. Atau
menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 lebih dikenal dengan istilah bagi
hasil.
Musyarakah
merupakan
akad bagi hasil ketika dua atau lebih perusahaan pemilik dan atau modal bekerja
sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah
berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen
perusahaan, tetapi tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi
pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji
atau upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut,
proporsi keuntungan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan
sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan, atau dapat
pula berbeda dari proporsi modal yang mereka sertakan. Sementara kerugian,
apabila terjadi akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal
masing-masing, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam musyarakah keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan para pikah, sedangkan kerugian ditanggung
bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing pihak.
Musyarakah
pada
umumnya perjanjian yang berjalan terus sepanjang usaha yang dibiayai bersama
terus beroperasi. Meskipun demikian, perjanjian musyarakah dapat diakhiri
dengan atau menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka
masing-masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi aset sesuai nisbah
penyertaannya. Apabila usaha terus berjalan, maka mitra usaha yang ingin
mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra usaha yang lain dengan
harga yang disepakati bersama.
Musyarakah
yang
dipahami dalam perbankan syariah maerupakan sebuah mekanisme kerjasama (akumulasi
antara pekerjaan dan modal) yang memberi manfaat bagi masyarakat luas dalam
produksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Kontrak
masyarakat dapat digunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya
bermuara pada keuntungan.
Prinsip musyarakah
dijalankan berdasarkan partisipasi antara pihak bank dengan pencari biaya
untuk diberikan dalam bentuk proyek usaha, dan partisipasi ini di jalankan
berdasarkan sistem bagi hasil baik dalam keuntungan maupun kerugian.
Syarat-syarat yang berkenaan dengan kontrak musyarakah berdasarkan kesepakatan
yang telah dibicarakan antara kedua belah pihak (Bank dan partner) umumnya
pihak bank memberikan modal dan manajemen usahanya kepada partner, Al- Musyarakah
boleh dilakukan antara individu. Individu dengan lembaga, dan antara
lembaga berbadan hukum.
Landasan Hukum Musyarakah
Dalil-dalil yang
menunjukan bolehnya akad musyarakah terdapat
dalam
Al-qur‟an, Hadist. Ijma‟. Ayat-ayat al-qur‟an Ijma‟ yang
menyatakan
tentang musyarakah adalah (QS. As-Shod ayat 24):
Artinya:“Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah
berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah
mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta
ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”
Dan Qs.
Al-Maidah ayat 1 yaitu:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu.....”
Dari ayat diatas
menunjukan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan
harta, perkongsian terjadi secara otomatis karena warisan, terjadi atas dasar
akad (ikhtiari). Dan hadist yang Artinya :
“Muhammad Ibnu Sulaiman Al- Misisi menceritakan
kepada kita Muhammad Ibnu al-Zibqon menceritakan kepada kita Dari abi Hayyam
al-Taimi dari orang tuanya Abu Hurairah ra. Beliau barkata: Rasulullah saw.
Bersabdah : Bahwa Allah SWT berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang
berserikat selama salah satu dari keduanya tidak menghianati temannya. Apabila
dia menghianati temannya, maka akan keluar diantara mereka berdua”. (HR.
Abu Daud, Al- mutaqa 11:373)
Hadist qudsi
tersebut menunjukan kecintaan Allah SWT kepada hamba-hambanya yang melakukan
perkongsian selama saling menjungjung tinggi amanat kebersamaan dan menjahui
penghianatan.
Jenis-jenis Musyarakah
Al-
Musyarakah terbagi menjadi dua yaitu musyarakah
kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan
terjadi karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang menyebabkan
kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini,
kepemilikan dua orang atau lebih berbagi ke dalam sebuah aset nyata dan berbagi
pula dalam keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut. Sedangkan musyarakah
akad tercipta karena kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa
setiap orang dari mereka bersepakat berbagi keuntungan dan kerugian, musyarakah
akad ini terbagi menjadi 5 yaitu :
a Syirkah Inan
Adalah
kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan satu porsi, akan
tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil
tidak harus sama dan sesuai dengan kesepakatan mereka.
b Syirkah Wafadhah
Adalah
kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi
keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat pertama dari musyarakah
ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban
uang yang dibagi masing-masing pihak.
c
Syirkah Al-A’mal/Abdan
Syirkah
ini
di bentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing.
Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu tukang
cukur dan pihak lainnya tukang jahit, mereka menyewa satu tempat untuk
perniagaannya dan bila mereka mendapat keuntungan dibagi menurut kesepakatan
diantara mereka.
d
Syirkah Wujuh
Adalah
kotrak kerjasama dua orang atau lebih yang miliki reputasi dan prestasi baik,
serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan
dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi kedalam keuntungan dan
kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.
e
Syirkah Al Mudharabah
Adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak shahibul mal menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Dalam semua bentuk
syirkah tersebut, kecuali syirkah mudharabah berlaku jika usaha bisnis
untung maka pembagian keuntungannya didasarkan menurut nisbah bagi hasil yang
telah disepakati oleh pihakpihak yang berakad. Dan bila bisnis rugi maka
kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat
dari kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu akibat kelalaian si
pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Manfaat Pembiayaan Musyarakah
a Bank akan menikmati peningkatan dalam
jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b Bank tidak berkewajiban dalam jumlah
tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaika dengan
pendapatan usaha Bank, sehingga Bank tidak akan mengalami negative spead.
c Pengembalian pokok pembiayaan
disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak
memberatkan nasabah.
d Bank akan selektif dan berhati-hati prodent
mencari usaha yang benarbenar halal, aman, menguntungkan. Hal ini karena
keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi maka itulah yang dibagikan.
e Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini
berbeda dengan prisip bunga tetap, dimana bank akan menagih penerimaan
pembiayan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang
dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Rukun dan Syarat Musyarakah
Dalam ajaran
islam untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan rukun dan syarat dari suatu
akad. Para ulama dan praktisi perbankan telah menjabarkan rukun musyarakah sebagai
berikut.
a
Bentuk (shighat) penawaran dan
penerimaan (ijab qabul)
b
Pihak yang berkontrak
c
Objek kesepakatan modal dan kerja
Adapun syarat musyarakah
yaitu :
a
Baik pemilik modal maupun keduanya cakap
hukum
b
Modal harus tunai, dalam jumlah yang
dapat dihitung/terukur
c
Porsi sebagian keuntungan disepakati
bersama
Sebab Berakhirnya Musyarakah
Ada beberapa hal
yang menyebabkan berakhirnya suatu akad musyarakah. Menurut ulama fiqh hal-hal
yang dapat membatalkan atau menunjukkan berakhirnya akad musyarakah, ada
yang bersifat umum (general) dan sebab-sebab yang bersifat khusus (spesifik).
Adapun hal-hal yang bersifat umum, yaitu:
a
Salah satu pihak membatalkan atau
mengundurkan diri, meskipun tanpa persetujuan yang lainnya.
b Salah satu pihak kehilangan kecakapannya
bertindak hukum dalam mengelola harta, seperti orang gila.
c Salah satu orang meninggal dunia, tetapi
jika salah satu anggota musyarakah lebih dari dua yang batal hannya yang
meninggal dunia saja.
d Orang yang jatuh bangkrut akibat tidak
berkuasanya lagi atas harta yang menjadi saham musyarakah.
e Salah satu pihak berada dibawah pengampunan.
Kemudian ulam
fiqh juga mengumumkan hal-hal yang bersifat khusus yang membuat berakhirnya
akad perserikatan, jika dilihat dan dibentuknya perserikatan yang dilakukan,
sebagai berikut:
a Syirkah Al –Amwal,
akad ini perserikatan ini dianggap halal apabila semua atau sebagian modal
perserikatan hilang, karena objek dalam perserikatan ini adalah harta. Maka
dengan hilangnya harta berarti perserikannya juga berakhir.
b Syirkah Al- muwafadhah,
perserikatan ini dinyatakan batal apabila modal masing-masing pihak tidak sama
kuantitasnya, karena almuawafadhah itu sendiri berarti persamaan, baik dalam
modal, kerja, maupun dalam pembagian keuntungan dan kerugian diantara pihak yang
berserikat.
loading...
0 komentar:
Post a Comment