Pembiayaan Musyarakah (Pengertian, Landasan Hukum, manfaat, Jenis, Rukun dan syarat)

Pengertian Musyarakah


Kata “ syirkah” atau syarikah terambil dari kata syarikah-yasrakusyarkan- wasyirkatan. Secara harfiah berarti persekutuan, perseroan, perkumpulan, perserikatan dan himpunan.10 Dalam istilah, Syirkah adalah suatu akad dua orang atau lebih untuk bekerjasama dan berserikat dalam keuntungan.
Adapun pengertian lain tentang musyarakah atau syirkah ialah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu objek, masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek. Keuntungan dari hasil bersama ini dapat dibagikan menurut proporsi penyertaan modal masing-masing maupun menurut kesepakatan bersama. Manakala merugi kewajiaban hannya sampai batas modal masing-masing.12 Modal yang diserahkan dalam akad musyarakah ini dapat berupa uang, dan harta benda yang dapat dinilai dengan uang. Jika modal berbentuk asset harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan di sepakati oleh mitra.

Dalam sebuah musyarakah, pihak pengusaha (pelaksana) menambahkan sebagian modalnya sendiri pada modal yang dipasok oleh para investor, dengan begitu ia membuka diri terhadap risiko kehilangan modal. Dalam hal ini kontribusi financial pengusaha memerlukan perbedaan antara dua pemodalan Frofit and loss sharing system (PLS) karena si wakil (pihak pelaksana usaha) juga turut menanamkan modalnya, maka ia dapat mengklaim suatu presentase laba yang lebih besar. Dalam kebanyakan aspek lainya, Musyarakah memiliki karakteristik yang sama dengan mudharabah.

Lembaga-lembaga keuanagn Islam menerjemahkan Syirkah dengan istilah participation financing, atau kemitraan yang memberikan modal guna membiayai investasi. Dalam hal ini bank-bank Islam memberikan fasilitas musyarakah kepada nasabahnya untuk berpartisipasi dalam sebuah proyek atau suatu perusahaan. Sebagai patner bagi nasabah , bank mempunyai hak yang sama dengan sesama mitra usaha yang lain untuk turut serta mengelola usaha yang di biayai. Memperoleh keuntungan dan menanggung risiko kerugian yang telah diatur berdasarkan profit and losssharing principle pada akad perjanjian sebelumnya. Atau menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 lebih dikenal dengan istilah bagi hasil.

Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih perusahaan pemilik dan atau modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji atau upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut, proporsi keuntungan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan, atau dapat pula berbeda dari proporsi modal yang mereka sertakan. Sementara kerugian, apabila terjadi akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam musyarakah keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan para pikah, sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing pihak.

Musyarakah pada umumnya perjanjian yang berjalan terus sepanjang usaha yang dibiayai bersama terus beroperasi. Meskipun demikian, perjanjian musyarakah dapat diakhiri dengan atau menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing-masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi aset sesuai nisbah penyertaannya. Apabila usaha terus berjalan, maka mitra usaha yang ingin mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra usaha yang lain dengan harga yang disepakati bersama.

Musyarakah yang dipahami dalam perbankan syariah maerupakan sebuah mekanisme kerjasama (akumulasi antara pekerjaan dan modal) yang memberi manfaat bagi masyarakat luas dalam produksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Kontrak masyarakat dapat digunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya bermuara pada keuntungan.

Prinsip musyarakah dijalankan berdasarkan partisipasi antara pihak bank dengan pencari biaya untuk diberikan dalam bentuk proyek usaha, dan partisipasi ini di jalankan berdasarkan sistem bagi hasil baik dalam keuntungan maupun kerugian. Syarat-syarat yang berkenaan dengan kontrak musyarakah berdasarkan kesepakatan yang telah dibicarakan antara kedua belah pihak (Bank dan partner) umumnya pihak bank memberikan modal dan manajemen usahanya kepada partner, Al- Musyarakah boleh dilakukan antara individu. Individu dengan lembaga, dan antara lembaga berbadan hukum.

Landasan Hukum Musyarakah


Dalil-dalil yang menunjukan bolehnya akad musyarakah terdapat dalam Al-qur‟an, Hadist. Ijma‟. Ayat-ayat al-qur‟an Ijma‟ yang menyatakan tentang musyarakah adalah (QS. As-Shod ayat 24):

Artinya:“Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”
Dan Qs. Al-Maidah ayat 1 yaitu:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu.....”
Dari ayat diatas menunjukan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta, perkongsian terjadi secara otomatis karena warisan, terjadi atas dasar akad (ikhtiari). Dan hadist yang Artinya :

 “Muhammad Ibnu Sulaiman Al- Misisi menceritakan kepada kita Muhammad Ibnu al-Zibqon menceritakan kepada kita Dari abi Hayyam al-Taimi dari orang tuanya Abu Hurairah ra. Beliau barkata: Rasulullah saw. Bersabdah : Bahwa Allah SWT berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak menghianati temannya. Apabila dia menghianati temannya, maka akan keluar diantara mereka berdua”. (HR. Abu Daud, Al- mutaqa 11:373)

Hadist qudsi tersebut menunjukan kecintaan Allah SWT kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian selama saling menjungjung tinggi amanat kebersamaan dan menjahui penghianatan.

Jenis-jenis Musyarakah


Al- Musyarakah terbagi menjadi dua yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan terjadi karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi ke dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dalam keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut. Sedangkan musyarakah akad tercipta karena kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa setiap orang dari mereka bersepakat berbagi keuntungan dan kerugian, musyarakah akad ini terbagi menjadi 5 yaitu :

a    Syirkah Inan
Adalah kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan satu porsi, akan tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil tidak harus sama dan sesuai dengan kesepakatan mereka.
b    Syirkah Wafadhah
Adalah kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat pertama dari musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban uang yang dibagi masing-masing pihak.
c    Syirkah Al-A’mal/Abdan
Syirkah ini di bentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit, mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila mereka mendapat keuntungan dibagi menurut kesepakatan diantara mereka.
d      Syirkah Wujuh
Adalah kotrak kerjasama dua orang atau lebih yang miliki reputasi dan prestasi baik, serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi kedalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.
e      Syirkah Al Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak shahibul mal menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Dalam semua bentuk syirkah tersebut, kecuali syirkah mudharabah berlaku jika usaha bisnis untung maka pembagian keuntungannya didasarkan menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh pihakpihak yang berakad. Dan bila bisnis rugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu akibat kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Manfaat Pembiayaan Musyarakah


a  Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b  Bank tidak berkewajiban dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaika dengan pendapatan usaha Bank, sehingga Bank tidak akan mengalami negative spead.
c    Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d Bank akan selektif dan berhati-hati prodent mencari usaha yang benarbenar halal, aman, menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi maka itulah yang dibagikan.
e   Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prisip bunga tetap, dimana bank akan menagih penerimaan pembiayan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Rukun dan Syarat Musyarakah


Dalam ajaran islam untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan rukun dan syarat dari suatu akad. Para ulama dan praktisi perbankan telah menjabarkan rukun musyarakah sebagai berikut.
a      Bentuk (shighat) penawaran dan penerimaan (ijab qabul)
b      Pihak yang berkontrak
c      Objek kesepakatan modal dan kerja
Adapun syarat musyarakah yaitu :
a      Baik pemilik modal maupun keduanya cakap hukum
b      Modal harus tunai, dalam jumlah yang dapat dihitung/terukur
c      Porsi sebagian keuntungan disepakati bersama

Sebab Berakhirnya Musyarakah


Ada beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya suatu akad musyarakah. Menurut ulama fiqh hal-hal yang dapat membatalkan atau menunjukkan berakhirnya akad musyarakah, ada yang bersifat umum (general) dan sebab-sebab yang bersifat khusus (spesifik). Adapun hal-hal yang bersifat umum, yaitu:
a      Salah satu pihak membatalkan atau mengundurkan diri, meskipun tanpa persetujuan yang lainnya.
b     Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak hukum dalam mengelola harta, seperti orang gila.
c    Salah satu orang meninggal dunia, tetapi jika salah satu anggota musyarakah lebih dari dua yang batal hannya yang meninggal dunia saja.
d Orang yang jatuh bangkrut akibat tidak berkuasanya lagi atas harta yang menjadi saham musyarakah.
e    Salah satu pihak berada dibawah pengampunan.

Kemudian ulam fiqh juga mengumumkan hal-hal yang bersifat khusus yang membuat berakhirnya akad perserikatan, jika dilihat dan dibentuknya perserikatan yang dilakukan, sebagai berikut:
a   Syirkah Al Amwal, akad ini perserikatan ini dianggap halal apabila semua atau sebagian modal perserikatan hilang, karena objek dalam perserikatan ini adalah harta. Maka dengan hilangnya harta berarti perserikannya juga berakhir.
b  Syirkah Al- muwafadhah, perserikatan ini dinyatakan batal apabila modal masing-masing pihak tidak sama kuantitasnya, karena almuawafadhah itu sendiri berarti persamaan, baik dalam modal, kerja, maupun dalam pembagian keuntungan dan kerugian diantara pihak yang berserikat.
loading...

0 komentar:

Post a Comment