Penyaluran dana oleh bank syariah
terbagi dalam ketiga kategori yaitu:
Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilakukan sehubungan
dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of
property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
harga jual barang. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk
pembayaran dan waktu penyerahan barang, seperti:
1)
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan berdasarkan
perjanjian jual beli atas barang halal tertentu, dimana bank bertindak sebagai
penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual, dan
waktu pembayaran dilakukan sesuai dengan akad.
2)
Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi
jual beli dimana barang yang diperdagangkan belum ada. Oleh karena itu barang
diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai, namun
dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang
harus ditentukan secara jelas dan pasti.
3)
Pembiayaan Istishna
Produk Istishna
menyerupai produk salam, namun dalam Istishna pembayaran dilakukan oleh bank
dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna dalam bank syariah
diterapkan pada pembayaran manufaktur dan konstruksi.
Pembiayaan dengan prinsip Sewa (Ijaroh)
Transaksi ijarah dilandasi oleh adanya
perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama dengan jual
beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, yaitu jasa. Pada
masa akhir bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu
dalam perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahhi Bittamik (Sewa yang
diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada
awal perjanjian.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah).
Prinsip bagi hasil dikembangkan menjadi
bentuk:
1)
Pembiayaan Mudharabbah
Adalah pembiayaan kerja
sama antara suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu usaha yang produktif dan
halal serta dikelola oleh ahlinya. Pembiayaan diberikan sebesar 100% sesuai
nilai proyek oleh bank dengan perjanjian keuntungan yang sesuai nisbah (porsi)
yang disepakati bersama.
2)
Pembiayaan Musyarakah
Adalah pembiayaan
kerjasama dana yang dilakukan oleh dua atau lebih anggota perkongsian dalam
suatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana usaha, dimana pembagian keuntungan
dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksanaan usaha itu boleh
dilakukan oleh salah satu dari masing-masing anggota penyerta dana atau boleh
juga disepakati bersama.
loading...