Penyaluran Dana Bank Syariah

Penyaluran dana oleh bank syariah terbagi dalam ketiga kategori yaitu:

Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli


Prinsip jual beli dilakukan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barang, seperti:
1)   Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli atas barang halal tertentu, dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual, dan waktu pembayaran dilakukan sesuai dengan akad.
2)   Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperdagangkan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas dan pasti.
3)   Pembiayaan Istishna
Produk Istishna menyerupai produk salam, namun dalam Istishna pembayaran dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna dalam bank syariah diterapkan pada pembayaran manufaktur dan konstruksi.

Pembiayaan dengan prinsip Sewa (Ijaroh)

Transaksi ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama dengan jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, yaitu jasa. Pada masa akhir bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahhi Bittamik (Sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah).

Prinsip bagi hasil dikembangkan menjadi bentuk:
1)   Pembiayaan Mudharabbah
Adalah pembiayaan kerja sama antara suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu usaha yang produktif dan halal serta dikelola oleh ahlinya. Pembiayaan diberikan sebesar 100% sesuai nilai proyek oleh bank dengan perjanjian keuntungan yang sesuai nisbah (porsi) yang disepakati bersama.
2)   Pembiayaan Musyarakah

Adalah pembiayaan kerjasama dana yang dilakukan oleh dua atau lebih anggota perkongsian dalam suatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana usaha, dimana pembagian keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksanaan usaha itu boleh dilakukan oleh salah satu dari masing-masing anggota penyerta dana atau boleh juga disepakati bersama.
loading...