Obligasi Syariah sebagai sumber pendanaan dan sekaligus investasi, memungkinkan
berbagai bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan dari
riba. Berdasarkan pengertian obligasi syariah, maka obligasi syariah dapat
memberi :
1. Bagi
hasil berdasarkan akad Mudharabah, Muqaradhah, Qiradh atau Musyarakah. Karena
akad Mudharabah atau Musyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil
pendapatan atau keuntungan, obligasi ini akan memberikan return dengan
menggunakan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating
dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2. Margin/Fee berdasarkan
akad Murabahah atau Salam atau Istishna’ atau Ijarah. Dengan akad
Murabahah/Salam/Istishna atau Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost
plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Walaupun bentuk akad yang diterapkan
dalam obligasi syariah itu banyak, namun dilihat dari akad yang digunakan
sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di
Indonesia, yaitu : obligasi Mudharabah dan Ijarah. Keduanya sesuai kaidah
syariah namun berbeda dalam perhitungan, penilaian, dan pemberian hasil (return).
1.
Obligasi
Mudharabah
Obligasi
Mudharabah adalah skema kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau
keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan menggunakan term
indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan
tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
Alasan memilih penerbitan obligasi syariah dengan struktur mudharabah, dikarenakan obligasi syariah mudharabah ini telah memiliki pedoman khusus, yaitu dengan disahkannya Fatwa No. 33/DSN-MUI /IX/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Selain itu pemilihan obligasi mudharabah juga disebabkan karena :
a. Bentuk
pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang
relatif panjang.
b.
Dapat
digunakan untuk pendanaan umum (general financing).
c. Mudharabah
merupakan pencampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha)
sehingga menjadikan strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral)
atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan
dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.
d.
Kecenderungan
regional dan global, dari penggunaan struktur mudharabah dan bai bi-tharman
ajil menjadi mudharabah dan ijarah.
Beberapa hal pokok
mengenai obligasi syariah mudharabah meliputi :
a. Kontrak
atau akad mudharabah harus dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan (trusty).
b. Rasio
bagi hasil (nisbah) didasarkan pada pembagian pendapatan (revenue sharing).
c. Nisbah
(profit loss sharing) dapat ditetapkan konstan, meningkat atau menurun
tetapi harus ditetapkan dengan jelas di dalam kontrak.
d. Penerbit
obligasi (emiten) membayar semua keuntungan yang ditetapkan dalam kontrak bagi
hasil (profit loss sharing), dan total keuntungan di dalam aporan
keuangan.
e. Pembayaran
keuntungan atau tingkat pengembalian ini dapat dilakukan secara periodik.
f. Obligasi
mudharabah ini memberikan indikasi tingkat pengembalian (return), sebab
besarnya pendapatan bagi hasil (revenue) didasarkan pada kinerja yang
aktual dari emiten (penerbit).
Berikut
ini adalah model struktur obligasi mudharabah menurut Nafik (2009):
Pihak-pihak
yang terlibat dalam obligasi mudharabah adalah investor, (sukuk holders atau
shahibul maal), Special Purpose Vehicle (SPV) atau Kontrak Investasi
Kolektif (KIK), dan perusahaan (emiten atau mudharib). Investor membeli sukuk
mudharabah setelah mempertimbangkan prospectus yang diterbitkan oleh
perusahaan dan informasi-informasi lain yang relevan.
Investor yang membeli sertifikat sukuk mudharabah berarti telah menjadi shahibul maal bagi emiten yang komposisinya adalah sebesar rasio total nilai sertifikat sukuk dibagi total modal yang dibutuhkan. Komposisi ini juga merupakan porsi bagian pembagian hasil dari pengelolaan dana.
Total modal yang terkumpul pada SPV dan para investor diberikan kepada Mudharib (emiten) oleh SPV. Pembagian hasil antara SPV dan emiten didasarkan atas nisbah yang disepakati antara SPV dan emiten.
Pendapatan bagi hasil akan diterima secara periodik oleh SPV sesuai nisbahnya, kemudian SPV akan membagikannya secara periodik kepada para pemegang sukuk mudharabah sesuai dengan komposisi kepemilikan masing-masing sukuk. Pokok sukuk akan dibayar kembali pada saat jatuh tempo sebesar nilai penyertaan masing-masing investor.
2.
Obligasi
Ijarah
Ijarah adalah
pemilikan hak atas manfaat penggunaan suatu asset sebagai ganti pembayaran.
Obligasi ijarah adalah surat berharga yang berisi akad pembiyaan berdasarkan
prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah atau
institusi lainnya yang mewajibkan penerbit obligasi untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi berupa fee hasil penyewaan asset serta membayar
dana pokok obligasi pada saat jatuh tempo.
Penerbitan obligasi ijarah ini harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI melalui Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang obligasi syariah ijarah. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa obligasi syariah ijarah adalah obligasi yang berdasarkan akad ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Nasional Syariah-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Dalam praktik, obligasi ijarah dapat
dilakukan dengan dua cara :
a. Investor
sebagai penyewa (musta‟jir) dan emiten sebagai perwakilan (agent) investor
dan pemilik properti sebagai orang yang menyewakan properti (mu‟jir). Dengan
cara ini ada dua jenis kontrak yaitu: kontrak antara investor dengan emiten
disebut kontrak wakala (agent contract) dan kontrak antara emiten dengan
pemilik properti disebut kontrak ijarah.
b. Investor menyewakan properti kepada emiten dengan kontrak ijarah dan menerbitkan obligasi syariah ijarah. Emiten wajib membayar margin/fee kepada investor dan membayar dana obligasi syariah setelah waktu yang telah ditetapkan (pada waktu obligasi jatuh tempo).
Struktur Obligasi Syariah Ijaroh
loading...
0 komentar:
Post a Comment