Struktur Obligasi Syariah (Mudharabah dan Ijaroh)

Obligasi Syariah sebagai sumber pendanaan dan sekaligus investasi, memungkinkan berbagai bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan dari riba. Berdasarkan pengertian obligasi syariah, maka obligasi syariah dapat memberi :
1.  Bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, Muqaradhah, Qiradh atau Musyarakah. Karena akad Mudharabah atau Musyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi ini akan memberikan return dengan menggunakan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2.   Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna’ atau Ijarah. Dengan akad Murabahah/Salam/Istishna atau Ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Walaupun bentuk akad yang diterapkan dalam obligasi syariah itu banyak, namun dilihat dari akad yang digunakan sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu : obligasi Mudharabah dan Ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah namun berbeda dalam perhitungan, penilaian, dan pemberian hasil (return).

1.      Obligasi Mudharabah
Obligasi Mudharabah adalah skema kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan menggunakan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.

Alasan memilih penerbitan obligasi syariah dengan struktur mudharabah, dikarenakan obligasi syariah mudharabah ini telah memiliki pedoman khusus, yaitu dengan disahkannya Fatwa No. 33/DSN-MUI /IX/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Selain itu pemilihan obligasi mudharabah juga disebabkan karena :
a.  Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang.
b.      Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing).
c.    Mudharabah merupakan pencampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga menjadikan strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas asset yang didanai.
d.      Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur mudharabah dan bai bi-tharman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.

Beberapa hal pokok mengenai obligasi syariah mudharabah meliputi :
a.    Kontrak atau akad mudharabah harus dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan (trusty).
b.   Rasio bagi hasil (nisbah) didasarkan pada pembagian pendapatan (revenue sharing).
c. Nisbah (profit loss sharing) dapat ditetapkan konstan, meningkat atau menurun tetapi harus ditetapkan dengan jelas di dalam kontrak.
d. Penerbit obligasi (emiten) membayar semua keuntungan yang ditetapkan dalam kontrak bagi hasil (profit loss sharing), dan total keuntungan di dalam aporan keuangan.
e. Pembayaran keuntungan atau tingkat pengembalian ini dapat dilakukan secara periodik.
f.     Obligasi mudharabah ini memberikan indikasi tingkat pengembalian (return), sebab besarnya pendapatan bagi hasil (revenue) didasarkan pada kinerja yang aktual dari emiten (penerbit).

Berikut ini adalah model struktur obligasi mudharabah menurut Nafik (2009):

Pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi mudharabah adalah investor, (sukuk holders atau shahibul maal), Special Purpose Vehicle (SPV) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan perusahaan (emiten atau mudharib). Investor membeli sukuk mudharabah setelah mempertimbangkan prospectus yang diterbitkan oleh perusahaan dan informasi-informasi lain yang relevan.

Investor yang membeli sertifikat sukuk mudharabah berarti telah menjadi shahibul maal bagi emiten yang komposisinya adalah sebesar rasio total nilai sertifikat sukuk dibagi total modal yang dibutuhkan. Komposisi ini juga merupakan porsi bagian pembagian hasil dari pengelolaan dana.

Total modal yang terkumpul pada SPV dan para investor diberikan kepada Mudharib (emiten) oleh SPV. Pembagian hasil antara SPV dan emiten didasarkan atas nisbah yang disepakati antara SPV dan emiten.

Pendapatan bagi hasil akan diterima secara periodik oleh SPV sesuai nisbahnya, kemudian SPV akan membagikannya secara periodik kepada para pemegang sukuk mudharabah sesuai dengan komposisi kepemilikan masing-masing sukuk. Pokok sukuk akan dibayar kembali pada saat jatuh tempo sebesar nilai penyertaan masing-masing investor.

2.      Obligasi Ijarah
Ijarah adalah pemilikan hak atas manfaat penggunaan suatu asset sebagai ganti pembayaran. Obligasi ijarah adalah surat berharga yang berisi akad pembiyaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten), pemerintah atau institusi lainnya yang mewajibkan penerbit obligasi untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi berupa fee hasil penyewaan asset serta membayar dana pokok obligasi pada saat jatuh tempo.

Penerbitan obligasi ijarah ini harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI melalui Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang obligasi syariah ijarah. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa obligasi syariah ijarah adalah obligasi yang berdasarkan akad ijarah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Nasional Syariah-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.

Dalam praktik, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara :
a.  Investor sebagai penyewa (musta‟jir) dan emiten sebagai perwakilan (agent) investor dan pemilik properti sebagai orang yang menyewakan properti (mu‟jir). Dengan cara ini ada dua jenis kontrak yaitu: kontrak antara investor dengan emiten disebut kontrak wakala (agent contract) dan kontrak antara emiten dengan pemilik properti disebut kontrak ijarah.

b. Investor menyewakan properti kepada emiten dengan kontrak ijarah dan menerbitkan obligasi syariah ijarah. Emiten wajib membayar margin/fee kepada investor dan membayar dana obligasi syariah setelah waktu yang telah ditetapkan (pada waktu obligasi jatuh tempo).
Struktur Obligasi Syariah Ijaroh




sumber:

Muhamad Nafik, Bursa Efek dan Investasi Syariah. Sinar Grafika, Jakarta, 2009
loading...

0 komentar:

Post a Comment