Enterprise Risk Management Disclosure

Definisi ERM Disclosure

Risiko merupakan situasi ketika terdapat ketidakpastian mengenai dampak yang terjadi, keuntungan maupun kerugian. Risiko yang dihadapi perusahaan dibagi menjadi risiko keuangan, risiko operasi, risiko teknologi, risiko integritas, dan risiko strategi (Linsley dan Shrives).
Risiko keuangan merupakan risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan perusahaan seperti risiko pasar, kredit, likuiditas, serta tingkat bunga atas arus kas. Risiko operasi berkaitan dengan kepuasan pelanggan, pengembangan produk, pencarian sumber daya, kegagalan produk, dan lingkungan. Risiko teknologi berkaitan dengan akses, ketersediaan, dan infrastruktur. Risiko integritas berkaitan dengan kecurangan manajemen dan karyawan, tindakan ilegal, dan reputasi. Risiko strategi berkaitan dengan pengamatan lingkungan, industri, portofolio bisnis, pesaing, peraturan, politik dan kekusaan.
Semua elemen yang terdapat dalam risiko harus dapat dikelola oleh perusahaan. Pengelolaan risiko dapat mempengaruhi tujuan perusahaan. Risiko harus dapat dikelola dengan baik sehingga risiko yang ada tidak berdampak buruk pada perusahaan, tetapi dapat membantu perusahaan dalam memahami ketidakpastian kondisi ekonomi. Pengelolaan atas risiko yang dihadapi perusahaan disebut dengan manajemen risiko.
Manajemen risiko adalah proses dan metode yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola risikonya yang berhubungan dengan pencapaian tujuan-tujuan perusahaan (Amran et al.,). Manajemen risiko yang dipilih setiap perusahaan umumnya berbeda satu sama lain, walaupun perusahaan-perusahaan tersebut dalam industri yang sejenis yang mungkin menghadapi risiko yang serupa. Hal ini dikarenakan manajemen yang berbeda memiliki strategi pengelolaan, toleransi terhadap risiko, dan tujuan yang berbeda pula, sehingga penting bagi investor untuk lebih memperhatikan kunci risiko bisnis dan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Lajili dan Zeghal, kerangka kerja manajemen risiko melibatkan proses-proses sebagai berikut.
1)     Mengidentifikasi, mengukur, dan menilai tipe atau jenis risiko yang mungkin dihadapi perusahaan.
2)    Memilih metode atau tindakan strategis yang tepat untuk mengontrol risiko, termasuk menentukan pilihan untuk menghindari risiko, mengurangi risiko, atau memindahkan risiko ke pihak lain.
3)    Memonitor dan mengawasi semua tindakan yang direncanakan untuk mengatasi risiko yang mungkin dihadapi.
Pengungkapan merupakan penyampaian informasi yang bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan. Pengungkapan memiliki tiga konsep, yaitu pengungkapan yang cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full) (Ghozali dan Chariri,).
Pengungkapan yang cukup berarti mencakup pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan tidak menyesatkan. Pengungkapan secara wajar menunjukkan tujuan etis agar saat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan, sedangkan pengungkapan yang lengkap mensyaratkan perlunya menyajikan semua informasi yang relevan.
Linsley dan Shrives, menyatakan bahwa perusahaan dikatakan telah mengungkapkan risiko jika pembaca laporan tahunan diberi informasi mengenai prospek, bahaya, kerugian, dan ancaman yang akan berdampak bagi perusahaan pada masa sekarang ataupun dimasa mendatang. Penyampaian informasi mengenai risiko tersebut menjadi kebutuhan stakeholder. Beberapa peneliti menyatakan manfaat dan pentingnya pengungkapan risiko yaitu sebagai berikut.
1)    Menyediakan transparansi yang lebih besar dan meningkatkan kepercayaan investor (Linsley dan Shrives, Abraham dan Cox, Latridis,).
2) Memperbaiki image perusahaan dan memberi informasi kepada stakeholder mengenai kemampuan manajerial perusahaan dalam mengelola risiko (Latridis).
3)  Dapat menentukan profil risiko perusahaan, estimasi nilai pasar, dan akurasi ramalan harga sekuritas bagi investor (Beretta dan Bozzolan).
4)  Mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan investor serta untuk mengurangi biaya pendanaan eksternal perusahaan (Bujaki et al.,).
ERM disclosure dapat diartikan sebagai pengungkapan atas risiko-risiko yang telah dikelola perusahaan atau pengungkapan atas upaya perusahaan dalam mengendalikan risiko. ERM disclosure berpotensi memiliki manfaat untuk para analis, investor, dan stakeholders (Amran et al.). Setiap perusahaan publik diwajibkan membuat laporan tahunan sebagai sarana pertanggungjawaban terutama kepada pemegang saham. Laporan tahunan (annual report) merupakan laporan yang diterbitkan oleh pihak manajemen perusahaan setahun sekali yang berisi informasi financial dan nonfinancial perusahaan yang berguna bagi pihak stakeholders untuk menganalisis kondisi perusahaan pada periode tersebut.
Informasi yang dimuat dalam laporan tahunan ini lebih dikenal dengan istilah pengungkapan laporan tahunan atau annual report disclosure. Ada dua pengungkapan dalam pelaporan keuangan tahunan yang telah ditetapkan oleh Bapepam No. Kep. 38/ PM/ 1996 kemudian direvisi dalam Bapepam Nomor Kep- 134/ BL/ 2006, dan berdasarkan ketentuan dari Ikatan Akuntansi Indonesia tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yaitu sebagai berikut.
1)   Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) yaitu informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu negara.
2)  Voluntary disclosure yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh standar yang ada. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan kompetitif yang dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, dan merasa pengungkapan semacam itu akan dapat membantu menurunkan biaya modal. Perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila merasa pengungkapan tersebut akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.


ERM Framework

Pengungkapan manajemen risiko perusahaan merupakan salah satu elemen dari informasi laporan nonfinancial perusahaan. Berdasarkan ERM framework yang dikeluarkan COSO, terdapat 108 item ERM disclosure yang mencakup delapan dimensi yaitu: (1) lingkungan internal, (2) penetapan tujuan, (3) identifikasi kejadian, (4) penilaian risiko, (5) respon atas risiko, (6) kegiatan pengawasan, (7) informasi dan komunikasi, dan (8) pemantauan (Desender,). Kedelapan komponen ini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan yang meliputi tujuan strategis, operasional, pelaporan keuangan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Berikut ini adalah komponen-komponen ERM.
1)   Lingkungan internal (internal environment)
Lingkungan internal sangat menentukan karakteristik dari sebuah organisasi dan memberi dasar bagi cara pandang terhadap risiko dari setiap orang dalam organisasi tersebut. Lingkungan internal ini termasuk, filosofi manajemen risiko dan risk appetite, nilai-nilai etika dan integritas.
2)   Penentuan tujuan (objective setting)
Tujuan perusahaan harus ada terlebih dahulu sebelum manajemen dapat mengidentifikasi kejadian-kejadian yang berpotensi mempengaruhi pencapaian tujuan tersebut. ERM memastikan bahwa manajemen memiliki sebuah proses untuk menetapkan tujuan yang dipilih atau ditetapkan serta mendukung misi perusahaan dan konsisten dengan risk appetite-nya.
3)   Identifikasi kejadian (event identification)
Kejadian internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan harus diidentifikasi dan dibedakan antara risiko dan peluang. Peluang dikembalikan (channeled back) kepada proses penetapan strategi atau tujuan manajemen.
4)   Penilaian risiko (risk assessment)
Risiko dianalisis dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya (likelihood) dan dampaknya (impact), sebagai dasar bagi penentuan pengelolaan risiko tersebut.
5)   Respon risiko (risk response)
Manajemen memilih respon risiko untuk menghindar (avoiding), menerima (accepting), mengurangi (reducing), atau mengalihkan (sharing risk) dan mengembangkan satu set kegiatan agar risiko tersebut sesuai dengan toleransi (risk tolerance) dan risk appetite.
6)   Kegiatan pengendalian (control activities)
Kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan diimplementasikan untuk membantu memastikan respon risiko berjalan dengan efektif.
7)   Informasi dan komunikasi (information and communication)
Informasi yang relevan diidentifikasi, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan setiap orang menjalankan tanggungjawabnya.
8)   Pengawasan (monitoring)
Keseluruhan proses ERM dimonitor dan modifikasi dilakukan apabila perlu. Pengawasan dilakukan secara melekat pada kegiatan manajemen yang berjalan terus-menerus, melalui evaluasi secara khusus, atau dengan keduanya.

Regulasi ERM dI Indonesia

Badan regulator di Indonesia mengeluarkan aturan-aturan yang mensyaratkan adanya informasi terkait risiko yang dilaporkan perusahaan dalam annual report, seperti yang tertuang dalam PSAK No. 60 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat digunakan oleh pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi jenis dan tingkat risiko dari instrumen keuangan harus diungkapkan. Pengungkapan informasi tersebut berupa pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif. Dalam pengungkapan kualitatif, entitas diwajibkan mengungkapkan eksposur risiko, bagaimana risiko timbul, tujuan, kebijakan dan proses pengelolaan risiko serta metode pengukuran risiko. Dalam pengungkapan kuantitatif, entitas diharuskan mengungkapkan risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar termasuk membuat analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar.
Peraturan lain yang mengatur tentang pengungkapan risiko adalah Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep-431/ BL/ 2012 mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa perusahaan diharuskan untuk menyajikan penjelasan mengenai risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha yang dihadapi perusahaan serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengelola risiko tersebut.
Bank Indonesia juga memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan permasalahan pengungkapan risiko seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/ 14/ PBI/ 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Peraturan tersebut mengharuskan Bank untuk menyusun Laporan Tahunan paling kurang mencakup jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposures) yang dihadapi Bank serta praktek manajemen risiko yang diterapkan Bank. Bagi Bank Umum Konvensional praktek manajemen risiko minimum mengenai risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko strategik, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko hukum.

Perusahaan keuangan memiliki ketentuan yang lebih ketat terkait pengungkapan risiko daripada perusahaan nonkeuangan. Ketentuan yang membedakan keduanya yaitu selain harus memenuhi ketentuan PSAK 60 dan Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep-431/ BL/ 2012, perusahaan keuangan juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum pengungkapan seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 14PBI/ 2012. Ketentuan lain yaitu perusahaan keuangan diwajibkan mengungkapkan keberadaan komite manajemen risiko, sedangkan perusahaan nonkeuangan hanya sekedar pada himbauan (Wardhana,). Kelonggaran ketentuan pengungkapan risiko pada perusahaan nonkeuangan menjadikannya cenderung untuk hanya menyajikan informasi risiko secara umum dan kurang terperinci.
loading...

0 komentar:

Post a Comment