Definisi ERM Disclosure
Risiko merupakan situasi ketika terdapat
ketidakpastian mengenai dampak yang terjadi, keuntungan maupun kerugian. Risiko
yang dihadapi perusahaan dibagi menjadi risiko keuangan, risiko operasi, risiko
teknologi, risiko integritas, dan risiko strategi (Linsley dan Shrives).
Risiko keuangan merupakan risiko yang
berkaitan dengan instrumen keuangan perusahaan seperti risiko pasar, kredit,
likuiditas, serta tingkat bunga atas arus kas. Risiko operasi berkaitan dengan
kepuasan pelanggan, pengembangan produk, pencarian sumber daya, kegagalan
produk, dan lingkungan. Risiko teknologi berkaitan dengan akses, ketersediaan,
dan infrastruktur. Risiko integritas berkaitan dengan kecurangan manajemen dan
karyawan, tindakan ilegal, dan reputasi. Risiko strategi berkaitan dengan
pengamatan lingkungan, industri, portofolio bisnis, pesaing, peraturan, politik
dan kekusaan.
Semua elemen yang terdapat dalam risiko
harus dapat dikelola oleh perusahaan. Pengelolaan risiko dapat mempengaruhi
tujuan perusahaan. Risiko harus dapat dikelola dengan baik sehingga risiko yang
ada tidak berdampak buruk pada perusahaan, tetapi dapat membantu perusahaan
dalam memahami ketidakpastian kondisi ekonomi. Pengelolaan atas risiko yang
dihadapi perusahaan disebut dengan manajemen risiko.
Manajemen risiko adalah proses dan
metode yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola risikonya yang
berhubungan dengan pencapaian tujuan-tujuan perusahaan (Amran et al.,).
Manajemen risiko yang dipilih setiap perusahaan umumnya berbeda satu sama lain,
walaupun perusahaan-perusahaan tersebut dalam industri yang sejenis yang
mungkin menghadapi risiko yang serupa. Hal ini dikarenakan manajemen yang
berbeda memiliki strategi pengelolaan, toleransi terhadap risiko, dan tujuan
yang berbeda pula, sehingga penting bagi investor untuk lebih memperhatikan
kunci risiko bisnis dan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Lajili dan Zeghal, kerangka kerja manajemen risiko melibatkan
proses-proses sebagai berikut.
1) Mengidentifikasi,
mengukur, dan menilai tipe atau jenis risiko yang mungkin dihadapi perusahaan.
2) Memilih
metode atau tindakan strategis yang tepat untuk mengontrol risiko, termasuk
menentukan pilihan untuk menghindari risiko, mengurangi risiko, atau
memindahkan risiko ke pihak lain.
3) Memonitor
dan mengawasi semua tindakan yang direncanakan untuk mengatasi risiko yang
mungkin dihadapi.
Pengungkapan merupakan penyampaian
informasi yang bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan. Pengungkapan memiliki
tiga konsep, yaitu pengungkapan yang cukup (adequate), wajar (fair),
dan lengkap (full) (Ghozali dan Chariri,).
Pengungkapan yang cukup berarti mencakup
pengungkapan minimal yang harus dilakukan agar laporan keuangan tidak
menyesatkan. Pengungkapan secara wajar menunjukkan tujuan etis agar saat memberikan
perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan,
sedangkan pengungkapan yang lengkap mensyaratkan perlunya menyajikan semua
informasi yang relevan.
Linsley dan Shrives, menyatakan bahwa
perusahaan dikatakan telah mengungkapkan risiko jika pembaca laporan tahunan
diberi informasi mengenai prospek, bahaya, kerugian, dan ancaman yang akan
berdampak bagi perusahaan pada masa sekarang ataupun dimasa mendatang.
Penyampaian informasi mengenai risiko tersebut menjadi kebutuhan stakeholder.
Beberapa peneliti menyatakan manfaat dan pentingnya pengungkapan risiko yaitu
sebagai berikut.
1) Menyediakan transparansi yang lebih
besar dan meningkatkan kepercayaan investor (Linsley dan Shrives, Abraham dan
Cox, Latridis,).
2) Memperbaiki image perusahaan dan
memberi informasi kepada stakeholder mengenai kemampuan manajerial
perusahaan dalam mengelola risiko (Latridis).
3) Dapat menentukan profil risiko
perusahaan, estimasi nilai pasar, dan akurasi ramalan harga sekuritas bagi investor
(Beretta dan Bozzolan).
4) Mengurangi asimetri informasi antara
manajemen dan investor serta untuk mengurangi biaya pendanaan eksternal
perusahaan (Bujaki et al.,).
ERM disclosure dapat
diartikan sebagai pengungkapan atas risiko-risiko yang telah dikelola
perusahaan atau pengungkapan atas upaya perusahaan dalam mengendalikan risiko. ERM
disclosure berpotensi memiliki manfaat untuk para analis, investor, dan stakeholders
(Amran et al.). Setiap perusahaan publik diwajibkan membuat laporan
tahunan sebagai sarana pertanggungjawaban terutama kepada pemegang saham.
Laporan tahunan (annual report) merupakan laporan yang diterbitkan oleh
pihak manajemen perusahaan setahun sekali yang berisi informasi financial dan
nonfinancial perusahaan yang berguna bagi pihak stakeholders untuk
menganalisis kondisi perusahaan pada periode tersebut.
Informasi yang dimuat dalam laporan
tahunan ini lebih dikenal dengan istilah pengungkapan laporan tahunan atau annual
report disclosure. Ada dua pengungkapan dalam pelaporan keuangan tahunan
yang telah ditetapkan oleh Bapepam No. Kep. 38/ PM/ 1996 kemudian direvisi
dalam Bapepam Nomor Kep- 134/ BL/ 2006, dan berdasarkan ketentuan dari Ikatan
Akuntansi Indonesia tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten
atau Perusahaan Publik yaitu sebagai berikut.
1)
Pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) yaitu informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur
oleh peraturan pasar modal di suatu negara.
2) Voluntary disclosure yaitu
pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan
oleh standar yang ada. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi
kewajiban pengungkapan minimal jika tidak ingin ketinggalan praktik-praktik
pengungkapan kompetitif yang dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, dan
merasa pengungkapan semacam itu akan dapat membantu menurunkan biaya modal.
Perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila merasa
pengungkapan tersebut akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan
sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
ERM Framework
Pengungkapan manajemen risiko perusahaan
merupakan salah satu elemen dari informasi laporan nonfinancial perusahaan.
Berdasarkan ERM framework yang dikeluarkan COSO, terdapat 108
item ERM disclosure yang mencakup delapan dimensi yaitu: (1) lingkungan
internal, (2) penetapan tujuan, (3) identifikasi kejadian, (4) penilaian
risiko, (5) respon atas risiko, (6) kegiatan pengawasan, (7) informasi dan
komunikasi, dan (8) pemantauan (Desender,). Kedelapan komponen ini diperlukan
untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan yang meliputi tujuan strategis,
operasional, pelaporan keuangan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan. Berikut ini adalah komponen-komponen ERM.
1) Lingkungan
internal (internal environment)
Lingkungan internal
sangat menentukan karakteristik dari sebuah organisasi dan memberi dasar bagi
cara pandang terhadap risiko dari setiap orang dalam organisasi tersebut.
Lingkungan internal ini termasuk, filosofi manajemen risiko dan risk
appetite, nilai-nilai etika dan integritas.
2) Penentuan
tujuan (objective setting)
Tujuan perusahaan harus
ada terlebih dahulu sebelum manajemen dapat mengidentifikasi kejadian-kejadian
yang berpotensi mempengaruhi pencapaian tujuan tersebut. ERM memastikan
bahwa manajemen memiliki sebuah proses untuk menetapkan tujuan yang dipilih
atau ditetapkan serta mendukung misi perusahaan dan konsisten dengan risk
appetite-nya.
3)
Identifikasi kejadian (event
identification)
Kejadian internal dan
eksternal yang mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan harus diidentifikasi
dan dibedakan antara risiko dan peluang. Peluang dikembalikan (channeled
back) kepada proses penetapan strategi atau tujuan manajemen.
4) Penilaian
risiko (risk assessment)
Risiko dianalisis
dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya (likelihood) dan dampaknya
(impact), sebagai dasar bagi penentuan pengelolaan risiko tersebut.
5) Respon
risiko (risk response)
Manajemen memilih
respon risiko untuk menghindar (avoiding), menerima (accepting),
mengurangi (reducing), atau mengalihkan (sharing risk) dan
mengembangkan satu set kegiatan agar risiko tersebut sesuai dengan toleransi (risk
tolerance) dan risk appetite.
6) Kegiatan
pengendalian (control activities)
Kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
dan diimplementasikan untuk membantu memastikan respon risiko berjalan dengan
efektif.
7) Informasi
dan komunikasi (information and communication)
Informasi yang relevan diidentifikasi,
dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan setiap orang
menjalankan tanggungjawabnya.
8) Pengawasan
(monitoring)
Keseluruhan proses ERM
dimonitor dan modifikasi dilakukan apabila perlu. Pengawasan dilakukan
secara melekat pada kegiatan manajemen yang berjalan terus-menerus, melalui
evaluasi secara khusus, atau dengan keduanya.
Regulasi ERM dI Indonesia
Badan regulator di Indonesia
mengeluarkan aturan-aturan yang mensyaratkan adanya informasi terkait risiko
yang dilaporkan perusahaan dalam annual report, seperti yang tertuang
dalam PSAK No. 60 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, yang
menyebutkan bahwa informasi yang dapat digunakan oleh pengguna laporan keuangan
untuk mengevaluasi jenis dan tingkat risiko dari instrumen keuangan harus
diungkapkan. Pengungkapan informasi tersebut berupa pengungkapan kualitatif dan
pengungkapan kuantitatif. Dalam pengungkapan kualitatif, entitas diwajibkan
mengungkapkan eksposur risiko, bagaimana risiko timbul, tujuan, kebijakan dan
proses pengelolaan risiko serta metode pengukuran risiko. Dalam pengungkapan
kuantitatif, entitas diharuskan mengungkapkan risiko kredit, risiko likuiditas,
dan risiko pasar termasuk membuat analisis sensitivitas untuk setiap jenis
risiko pasar.
Peraturan lain yang mengatur tentang
pengungkapan risiko adalah Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep-431/ BL/ 2012
mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan
Publik, bahwa perusahaan diharuskan untuk menyajikan penjelasan mengenai risiko-risiko
yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha yang dihadapi perusahaan serta
upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengelola risiko tersebut.
Bank Indonesia juga memiliki ketentuan
tersendiri terkait dengan permasalahan pengungkapan risiko seperti yang
tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/ 14/ PBI/ 2012 tentang
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Peraturan tersebut mengharuskan Bank
untuk menyusun Laporan Tahunan paling kurang mencakup jenis risiko dan potensi
kerugian (risk exposures) yang dihadapi Bank serta praktek manajemen
risiko yang diterapkan Bank. Bagi Bank Umum Konvensional praktek manajemen
risiko minimum mengenai risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko
likuiditas, risiko strategik, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko
hukum.
Perusahaan keuangan memiliki ketentuan
yang lebih ketat terkait pengungkapan risiko daripada perusahaan nonkeuangan.
Ketentuan yang membedakan keduanya yaitu selain harus memenuhi ketentuan PSAK
60 dan Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: Kep-431/ BL/ 2012, perusahaan keuangan
juga diwajibkan memenuhi ketentuan minimum pengungkapan seperti yang
disyaratkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 14PBI/ 2012. Ketentuan
lain yaitu perusahaan keuangan diwajibkan mengungkapkan keberadaan komite
manajemen risiko, sedangkan perusahaan nonkeuangan hanya sekedar pada himbauan
(Wardhana,). Kelonggaran ketentuan pengungkapan risiko pada perusahaan
nonkeuangan menjadikannya cenderung untuk hanya menyajikan informasi risiko
secara umum dan kurang terperinci.
loading...
0 komentar:
Post a Comment