Pengertian Obligasi
Menurut Bursa Efek Indonesia :
“Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut”.
Sedangkan Hartono mendefinisikan
obligasi sebagai hutang jangka panjang yang akan dibayar kembali pada saat
jatuh tempo dengan bunga yang tetap jika ada. Dari definisi ini dapat
dimengerti bahwa obligasi adalah suatu hutang atau kewajiban jangka panjang (bond),
sedangkan hutang jangka pendek disebut bill. Nilai hutang dari obligasi
akan dibayarkan pada saat jatuh temponya. Nilai hutang dari obligasi ini
dinyatakan di dalam surat hutangnya.
Obligasi mempunyai jatuh tempo, berarti
mempunyai lama waktu pelunasannya yang sudah ditentukan. Bunga dari obligasi
adalah tetap (misalnya 14% setahun) jika ada dan sudah ditentukan. Karena
obligasi membayar bunga yang besarnya tetap, maka obligasi dikenal juga sebagai
sekuritas pendapatan tetap (fixed claim). Walaupun kebanyakan obligasi
memberikan bunga tetap, ada juga obligasi yang tidak membayar bunga (zero
coupon bonds).
Setiap perusahaan memerlukan modal
untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Modal ini didapat dari ekuitas atau
dari hutang. Ekuitas adalah modal sendiri yang terdiri atas saham, retained
earnings, dan agio saham. Namun, dari tiga jenis ekuitas itu, yang bisa
diperoleh dari masyarakat adalah saham dan agio saham. Jika pemilik perusahaan
bersedia berbagi kepemilikan dan menginginkan penggalian dana yang tidak
terbatas, maka perusahaan bisa menjual saham kepada masyarakat melalui pasar
modal.
Sedangkan dana yang berasal dari
hutang adalah berupa obligasi. Obligasi yang diterbitkan di pasar modal tidak
memerlukan jaminan aset karena sudah dijamin oleh penjamin emisi. Selanjutnya,
hutang demikian memiliki jatuh tempo yang panjang karena memang obligasi
didesain sebagai hutang jangka panjang. Jumlahnya tidaknya terbatas karena dana
digali dari masyarakat luas. Sepanjang masyarakat masih memiliki dana dan
percaya kepada pasar modal, maka dana ini akan terus tersedia.
Upaya perusahaan untuk mendapatkan
dan menambah modal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
berinvestasi terutama di pasar modal.
image: ilmuekonomi.net |
Obligasi Syariah
Menurut
The Council of the Islamic Fiqh Academy, membahas mengenai
obligasi menurut Islam. Adapun bahasan tersebut adalah :
· Obligasi yang
memberikan kewajiban untuk membayar jumlah obligasi dan bunganya terkait dengan
face value atau keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya, dilarang
dalam syariah. Penerbitan, pembelian dan negosisasi obligasi tersebut semuanya
dilarang karena terkait dengan bunga pinjaman (interest-bearing loans)
· Zero coupon
bonds juga dilarang karena dijual
pada harga yang lebih rendah dari face value-nya. Pemilik obligasi
tersebut akan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang merupakan diskon
dari obligasi
· Prize Bonds (obligasi berhadiah) juga dilarang karena dipinjamkan
dengan kewajiban untuk membayar keuntungan yang telah ditentukan atau jumlah
tambahan yang diambil sesuai keinginan pihak-pihak tertentu. Obligasi ini juga
diibaratkan sebagai judi (Qimar).
Dengan kata lain, obligasi dilarang dalam Islam karena
mengandung unsur riba (bunga) didalamnya juga mengharuskan peminjam untuk
membayar sejumlah nilai obligasi ditambah jumlah tertentu sesuai bunga.
Dilarangnya kegiatan yang berkaitan dengan obligasi, membuat
AAOIFI Sharia Board membuat suatu alternatif pembiayaan sebagai
pengganti obligasi yang disebut Sukuk. Di Indonesia, sukuk dikenal
dengan nama obligasi syariah yang dibedakan dengan obligasi konvensional.
Pengertian Obligasi Syariah
Menurut
The Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial
Institutions (AAOIFI):
“Certficates
of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets,
and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or
special investment activity”.
Menurut
Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN):
“Surat
berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing”.
Akad-akad
yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN : Ijarah, Mudarabah, Musyarakah,
Istishna‟, akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan kombinasi dari 2 akad atau lebih.
Menurut
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.
KEP130/BL/2006 Peraturan No. IX.A.13:
“sukuk
adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisah atau tidak terbagi atas
kepemilikan asset berwujud tertentu, nilai manfaat, dan jasa atas asset proyek
tertentu atau aktivitas investasi tertentu.”
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002:
“surat berharga syariah
adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Sedangkan menurut Academy
for International Moslem Studies (AIMS) UK Islamic Banking and Finance:
”Islamic bond or sukuk is
well described as „Trust Certificates‟ or „Participation Securities‟ that
grants the investor a share of an asset along with the cashflows and risk
commensurate with such ownership. The central merit of the sukuk structure is
that it is based on real underlying assets. This approach discourages
over-exposure of the financing facility beyond the value of the underlying
asset, given that the issuer cannot leverage in excess of the assets value.”
Obligasi syariah dalam kegiatan investasi merupakan terobosan
baru dalam dunia keuangan Islam. Menurut beberapa pendapat dari para ahli,
dapat disimpulkan bahwa obligasi syariah (sukuk) adalah surat berharga yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yang mewajibkan pemilik obligasi
syariah membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dengan cara bagi
hasil.
loading...
0 komentar:
Post a Comment