Apa itu Obligasi Syariah.? berikut Definisi Lengkap Obligasi Syariah Menurut Para Ahli.

Pengertian Obligasi

Menurut Bursa Efek Indonesia :
“Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut”.

Sedangkan Hartono mendefinisikan obligasi sebagai hutang jangka panjang yang akan dibayar kembali pada saat jatuh tempo dengan bunga yang tetap jika ada. Dari definisi ini dapat dimengerti bahwa obligasi adalah suatu hutang atau kewajiban jangka panjang (bond), sedangkan hutang jangka pendek disebut bill. Nilai hutang dari obligasi akan dibayarkan pada saat jatuh temponya. Nilai hutang dari obligasi ini dinyatakan di dalam surat hutangnya.

Obligasi mempunyai jatuh tempo, berarti mempunyai lama waktu pelunasannya yang sudah ditentukan. Bunga dari obligasi adalah tetap (misalnya 14% setahun) jika ada dan sudah ditentukan. Karena obligasi membayar bunga yang besarnya tetap, maka obligasi dikenal juga sebagai sekuritas pendapatan tetap (fixed claim). Walaupun kebanyakan obligasi memberikan bunga tetap, ada juga obligasi yang tidak membayar bunga (zero coupon bonds).

Setiap perusahaan memerlukan modal untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Modal ini didapat dari ekuitas atau dari hutang. Ekuitas adalah modal sendiri yang terdiri atas saham, retained earnings, dan agio saham. Namun, dari tiga jenis ekuitas itu, yang bisa diperoleh dari masyarakat adalah saham dan agio saham. Jika pemilik perusahaan bersedia berbagi kepemilikan dan menginginkan penggalian dana yang tidak terbatas, maka perusahaan bisa menjual saham kepada masyarakat melalui pasar modal.

Sedangkan dana yang berasal dari hutang adalah berupa obligasi. Obligasi yang diterbitkan di pasar modal tidak memerlukan jaminan aset karena sudah dijamin oleh penjamin emisi. Selanjutnya, hutang demikian memiliki jatuh tempo yang panjang karena memang obligasi didesain sebagai hutang jangka panjang. Jumlahnya tidaknya terbatas karena dana digali dari masyarakat luas. Sepanjang masyarakat masih memiliki dana dan percaya kepada pasar modal, maka dana ini akan terus tersedia. 

Upaya perusahaan untuk mendapatkan dan menambah modal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan berinvestasi terutama di pasar modal.
image: ilmuekonomi.net



Obligasi Syariah

Menurut The Council of the Islamic Fiqh Academy, membahas mengenai obligasi menurut Islam. Adapun bahasan tersebut adalah :
·   Obligasi yang memberikan kewajiban untuk membayar jumlah obligasi dan bunganya terkait dengan face value atau keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya, dilarang dalam syariah. Penerbitan, pembelian dan negosisasi obligasi tersebut semuanya dilarang karena terkait dengan bunga pinjaman (interest-bearing loans)
·    Zero coupon bonds juga dilarang karena dijual pada harga yang lebih rendah dari face value-nya. Pemilik obligasi tersebut akan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang merupakan diskon dari obligasi
·   Prize Bonds (obligasi berhadiah) juga dilarang karena dipinjamkan dengan kewajiban untuk membayar keuntungan yang telah ditentukan atau jumlah tambahan yang diambil sesuai keinginan pihak-pihak tertentu. Obligasi ini juga diibaratkan sebagai judi (Qimar).

Dengan kata lain, obligasi dilarang dalam Islam karena mengandung unsur riba (bunga) didalamnya juga mengharuskan peminjam untuk membayar sejumlah nilai obligasi ditambah jumlah tertentu sesuai bunga.

Dilarangnya kegiatan yang berkaitan dengan obligasi, membuat AAOIFI Sharia Board membuat suatu alternatif pembiayaan sebagai pengganti obligasi yang disebut Sukuk. Di Indonesia, sukuk dikenal dengan nama obligasi syariah yang dibedakan dengan obligasi konvensional.

Pengertian Obligasi Syariah

Menurut The Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institutions (AAOIFI):

“Certficates of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets, and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity”.

Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN):

“Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing”.
Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN : Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna‟, akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan kombinasi dari 2 akad atau lebih.

Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP130/BL/2006 Peraturan No. IX.A.13:

“sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisah atau tidak terbagi atas kepemilikan asset berwujud tertentu, nilai manfaat, dan jasa atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.”

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002:
“surat berharga syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”

Sedangkan menurut Academy for International Moslem Studies (AIMS) UK Islamic Banking and Finance:

”Islamic bond or sukuk is well described as „Trust Certificates‟ or „Participation Securities‟ that grants the investor a share of an asset along with the cashflows and risk commensurate with such ownership. The central merit of the sukuk structure is that it is based on real underlying assets. This approach discourages over-exposure of the financing facility beyond the value of the underlying asset, given that the issuer cannot leverage in excess of the assets value.”


Obligasi syariah dalam kegiatan investasi merupakan terobosan baru dalam dunia keuangan Islam. Menurut beberapa pendapat dari para ahli, dapat disimpulkan bahwa obligasi syariah (sukuk) adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yang mewajibkan pemilik obligasi syariah membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dengan cara bagi hasil.
loading...

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment