Definisi Reksadana
Reksadana merupakan kumpulan saham, obligasi, atau
sekuritas jenis lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh
perusahaan investasi profesional (Jacobs, Bruce, 1994). Reksadana merupakan
salah satu alternatif investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal dan keinginan melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu, pengetahuan serta keahlian menghitung risiko
investasi yang terbatas. Undang – undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 1
ayat 27 mendefinisikan reksadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat investor, untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Dari pengertian reksadana tersebut, terdapat tiga
hal yang terkait dari definisi tersebut, yaitu :
1. Adanya
dana dari masyarakat investor
Investor dari
reksadana dapat perseorangan ataupun lembaga dimana masing – masing pihak
memiliki tujuan investasi yang berbeda–beda. Tujuan investasi para investor
secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal, yaitu untuk alasan
keamanan (berjaga–jaga), untuk mendapatkan pendapatan konstan, dan untuk
mengejar pertumbuhan nilai dana.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa investasi awal minimum untuk membeli reksadana adalah berkisar
antara Rp. 250.000 sampai Rp.10.000.000. Ada pula beberapa reksadana yang
menetapkan persyaratan investasi minimum Rp.100.000.
2. Dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
Dana yang
dikumpulkan dari masyarakat diinvestasikan ke dalam instrumen investasi atau
efek seperti deposito, obligasi, saham, dan sebagainya. Manajer Investasi
membentuk portofolio dengan melakukan alokasi aset yang berbeda – beda pada
berbagai instrumen investasi sesuai dengan perhitungan Manajer Investasi untuk
mencapai tujuan investasi, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan.
3. Dana
tersebut dikelola oleh manajer investasi
Pengelolaan
reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari BAPEPAM
sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola reksadana ini dikenal sebagai
perusahaan efek atau perusahaan investasi. Selain perusahaan Manajemen
Investasi yang bergerak sebagai pengelola dana, pihak lain yang terlibat dalam
pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian.
Bank Kustodian memiliki
wewenang dan tanggung jawab dalam hal menyimpan, menjaga, dan
mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan maupun pembayaran atau
penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat bersama
manajer investasi. Dalam undang – undang pasar modal disebutkan bahwa kekayaan
reksadana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga pihak Manajer Investasi
tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Selain itu, Bank Kustodian dilarang
berafiliasi dengan Manajer Investasi untuk menghindari adanya benturan kepentingan
dalam pengelolaan kekayaan reksadana.
Manfaat Reksadana
Reksadana menawarkan berbagai macam fitur untuk para
pemula yang tidak memiliki kemampuan untuk me-manage instrumen –
instrumen investasi dan hanya memiliki modal atau dana investasi yang terbatas.
Manfaat yang dapat diperoleh oleh investor jika melakukan investasi pada
reksadana antara lain :
a. Diversifikasi
portofolio
Dengan melakukan investasi pada produk
reksadana, seorang investor walaupun tidak memiliki dana yang relatif besar,
dapat memiliki portofolio investasi dalam bentuk efek, yang terdiversifikasi.
Dengan reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah besar (karena dana yang
ada dalam reksadana merupakan dana bersama dari masyarakat investor), sehingga
memudahkan diversifikasi portofolio, artinya investasi dapat dilakukan pada
berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham dan obligasi yang ada di pasar
uang maupun di pasar modal.
b. Pengelolaan
yang profesional
Tidak semua investor memiliki
pengetahuan dan keahlian untuk melakukan diversifikasi instrumen investasi,
menentukan efek – efek yang baik untuk dibeli atau yang sebaiknya dijual,
menghitung tingkat pengembalian dan risiko, serta dalam melakukan penilaian
kinerja investasi. Dengan melakukan investasi pada reksadana, semua hal
tersebut menjadi tanggung jawab Manajer Investasi yang profesional dan memiliki
keahlian dalam mengelola investasi.
c. Mengurangi
resiko
Hanya dengan berinvestasi di suatu
produk reksadana, yang berati hanya dengan memiliki satu wadah investasi,
manfaat yang dapat diperoleh seorang investor sama dengan memiliki beragam
investasi yang terdiversifikasi (tersebar) secara optimal, sehingga dapat
memperkecil risiko.
d. Efisiensi
biaya transaksi
Secara umum, investasi awal minimum
untuk membeli reksadana hanya berkisar antara Rp. 250.000,- hingga Rp.
10.000.000,-. Adapula reksadana yang menetapkan peryaratan investasi minimum
Rp.100.000,-. Persyaratan tambahan berikutnya pada umumnya ditetapkan lebih
rendah dari nilai investasi pertama. Oleh karena penanaman modal dilakukan oleh
sejumlah pihak secara bersama – sama, maka biaya akan menjadi lebih rendah (economics
of scale). Secara umum pula, biaya pembelian (subscription fee) berkisar
antara 0% sampai 2%, sedangkan biaya penjualan kembali (redumption fee) berkisar
antara 0% sampai 3%. Pada intinya biaya transaksi akan lebih rendah
dibandingkan apabila investor melakukan transaksi sendiri di pasar uang ataupun
pasar modal.
e. Efisiensi
Waktu
Dengan melakukan investasi pada
reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional, investor tidak
perlu repot – repot meluangkan kebanyakan waktunya untuk melakukan riset,
analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan
keputusan investasi setiap hari, karena kegiatan tersebut akan ditangani oleh
Manajer Investasi secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Likuiditas
Bagi pemegang unit penyertaan reksadana
yang memerlukan uang tunai untuk suatu keperluan mendesak, dapat menjual
kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan selambat–lambatnya
7 hari bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer
Investasi dan Bank Kustodian.
g. Transparansi
Informasi
Manajer Investasi memiliki kewajiban
yang telah ditentukan BAPEPAM untuk memberikan informasi atas perkembangan
portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang
unit penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat
risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB setiap
hari serta menerbitkan laporan keuangan secara rutin dengan pengawasan penuh
oleh BAPEPAM dan DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Risiko Reksadana
Sama dengan instrumen atau wahana investasi lainnya,
selain dapat mendatangkan berbagai peluang keuntungan, reksadana juga
mengandung berbagai peluang risiko. Risiko tersebut dapat disebabkan oleh hal –
hal berikut:
a. Risiko
berkurangnya nilai aktiva bersih
Nilai Aktiva Bersih
Unit Penyertaan suatu reksadana kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila
terdapat efek ( saham obligasi dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam
portofolio yang harganya mengalami penurunan atau perusahaan penerbit efek
mengalami suatu kejadian seperti kesulitan likuiditas sehingga pembayaran bunga
atas efek bersifat hutang tertunda.
b. Risiko
Likuiditas
Risiko ini berkaitan dengan kemampuan
dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang
tunai saat pemegang unit penyertaan melakukan redemption. Jika sebagian
besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali unit penyertaan
kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan
likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera.
c. Risiko
wanprestasi
Manajer investasi akan berusaha
memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang unit penyertaan. Namun
wanprestasi dapat terjadi akibat adanya hal – hal yang tidak diinginkan atau
kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan emiten
dalam memenuhi kewajibannya. Perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan
reksadana pun tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari
nilai pertanggungan. Hal ini tentu akan mempengaruhi hasil investasi atau
menyebabkan penurunan NAB reksadana.
d. Risiko
perubahan politik, ekonomi dan peraturan
Perubahan kondisi politik, ekonomi, dan
peraturan perpajakan serta peraturan-peraturan lainnya khususnya pada pasar
uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi kinerja
bursa dan perusahaan (emiten), yang kemudian berdampak pada nilai investasi
pada reksadana.
e. Risiko
nilai tukar
Portofolio investasi dapat dilakukan
baik dalam mata uang rupiah maupun mata unag asing, sehingga terdapat
kemungkinan terjadinya rugi kurs valuta asing atas sekuritas yang termasuk foreign
invesment dalam portofolio dan menyebabkan terjadinya penurunan Nilai
Aktiva Bersih reksadana yang bersangkutan.
Klasifikasi reksa dana
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006 : 212),
reksadana dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain dari : (1)
bentuk, (2) sifat, (3) portofolio investasi, (4) tujuan investasi.
1. Berdasarkan
bentuk
Dilihat dari bentuknya, reksadana dapat dibedakan
menjadi :
a. Reksadana
berbentuk perseroan (Corporate Type)
Perusahaan
penerbit reksadana bentuk ini menghimpun dana dengan menjual saham, kemudian
dana dari hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis
efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal. Reksadana bentuk ini
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Bentuk
hukumnya adalah perseroan terbatas
2) Pengelolaan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dan
Manajer Investasi yang ditunjuk
3) Penyimpanan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
b. Reksadana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contarctual Type)
Reksadana
bentuk ini merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian
yang mengikat pemegang Unit Penyertaan (UP), dimana Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif sedangkan Bank Kustodian
berwenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksadana bentuk inilah yang
lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan reksadana
berbentuk perseroan. Reksadana bentuk ini mempunyai ciri – ciri sebagai berikut
:
1) Bentuk
hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2) Pengeloaan
reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
3) Penyimpanan
kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan
kontrak.
2. Berdasarkan
sifat
Berdasarkan sifatnya, reksadana dapat
dibedakan menjadi :
a. Reksadana bersifat tertutup
Reksdana
Tertutup merupakan suatu bentuk reksadana yang investor pemegang unit
penyertaannya tidak dapat menjual kembali unit pemnyertaan tersebut kepada
Manajer Investasi. Pemegang unit penyertaan hanya dapat menjual kembali unit
penyertaan melalui Bursa Efek tempat saham tersebut dicatatkan.
b. Reksadana Bersifat Terbuka
(Open-End Fund)
Reksadana
Terbuka merupakan reksadana yang pemegang unit penyertaannya dapat menjual
kembali unit penyertaan yang dimiliki setiap saat diinginkan langsung kepada
Manajer Investasi. Manajer Investasi reksadana melalui Bank Kustodian wajib
membelinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan pada saat
tersebut.
3. Berdasarkan
portofolio investasi
Jika dilihat berdasarkan portofolio
investasinya, maka reksadana dapat dibedakan menjadi :
a. Reksadana
Pasar Uang
Reksadana
jenis ini menekankan pada upaya menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal
dengan membentuk portofolio yang terdiversifikasi pada berbagai instrumen
jangka pendek (kurang dari satu tahun), seperti Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper, Promissory Notes,
Call Money, Banker Acceptance, Repurchase Agreement, dan lain – lain.
b. Reksadana
Pendapatan Tetap
Pengalokasian
aset pada reksadana pendapatan tetap dikonsentrasikan pada berbagai tipe
obligasi yang dikelompokkan menjadi obligasi pemerintah, obligasi korporasi,
dan obligasi pemerintah daerah (municipal bond) yang dapat
mengeneralisasi adanya tingkat pengembalian yang stabil dengan tingkat
kemungkinan risiko yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang, namun lebih
rendah dibandingkan dengan kemungkinan risiko pada reksadana saham.
c. Reksadana
saham
Reksadana
jenis ini mengalokasikan lebih dari 80 % dananya pada efek yang bersifat
ekuitas (saham), terutama saham biasa (common stock). Saham dikenal
dengan karakteristik “imbal hasil tinggi, risiko tinggi”. Artinya, reksadana
saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi,
.
d. Reksadana
campuran
Reksadana
campuran membentuk diversifikasi portofolio dengan mengkombinasikan pengalokasian
aset pada saham, sekuritas pendapatan tetap, dan efek pasar uang. Komposisi
pengalokasian aset diantara ketiganya berbeda – beda tergantung pada kebijakan
masing – masing. Manajer Investasi, dan biasanya kebijakan investasi ini
tercantum pada masing – masing prospektus reksadana.
4. Berdasarkan
Tujuan Investasi
Klasifikasi reksadana berdasarkan tujuan
investasinya terbagi atas :
a. Growth Fund
Reksadana
jenis ini menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana, sehingga
biasanya reksadana ini mengalokasikan dananya pada saham.
b. Income Fund Reksadana
jenis ini menekankan pada upaya mendapatkan pendapatan yang konstan, sehingga
reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada obligasi atau surat hutang.
c. Safety Fund
Reksadana
jenis ini lebih mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Pengalokasian
dananya lebih ditempatkan pada instrumen –instrumen di pasar uang saperti
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.
loading...
0 komentar:
Post a Comment