REKSADANA (Definisi, Manfaat, Risiko dan Klasifikasi Reksadana)

Definisi Reksadana

Reksadana merupakan kumpulan saham, obligasi, atau sekuritas jenis lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional (Jacobs, Bruce, 1994). Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan keinginan melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu, pengetahuan serta keahlian menghitung risiko investasi yang terbatas. Undang – undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 mendefinisikan reksadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Dari pengertian reksadana tersebut, terdapat tiga hal yang terkait dari definisi tersebut, yaitu :
1.   Adanya dana dari masyarakat investor
Investor dari reksadana dapat perseorangan ataupun lembaga dimana masing – masing pihak memiliki tujuan investasi yang berbeda–beda. Tujuan investasi para investor secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal, yaitu untuk alasan keamanan (berjaga–jaga), untuk mendapatkan pendapatan konstan, dan untuk mengejar pertumbuhan nilai dana.
Secara umum dapat dikatakan bahwa investasi awal minimum untuk membeli reksadana adalah berkisar antara Rp. 250.000 sampai Rp.10.000.000. Ada pula beberapa reksadana yang menetapkan persyaratan investasi minimum Rp.100.000.

2.   Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
Dana yang dikumpulkan dari masyarakat diinvestasikan ke dalam instrumen investasi atau efek seperti deposito, obligasi, saham, dan sebagainya. Manajer Investasi membentuk portofolio dengan melakukan alokasi aset yang berbeda – beda pada berbagai instrumen investasi sesuai dengan perhitungan Manajer Investasi untuk mencapai tujuan investasi, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan.

3.   Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola reksadana ini dikenal sebagai perusahaan efek atau perusahaan investasi. Selain perusahaan Manajemen Investasi yang bergerak sebagai pengelola dana, pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksadana adalah Bank Kustodian.
Bank Kustodian memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan maupun pembayaran atau penjualan kembali suatu reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat bersama manajer investasi. Dalam undang – undang pasar modal disebutkan bahwa kekayaan reksadana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga pihak Manajer Investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Selain itu, Bank Kustodian dilarang berafiliasi dengan Manajer Investasi untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksadana.

image: howmoneyindonesia.com

Manfaat Reksadana

Reksadana menawarkan berbagai macam fitur untuk para pemula yang tidak memiliki kemampuan untuk me-manage instrumen – instrumen investasi dan hanya memiliki modal atau dana investasi yang terbatas. Manfaat yang dapat diperoleh oleh investor jika melakukan investasi pada reksadana antara lain :

a.   Diversifikasi portofolio
Dengan melakukan investasi pada produk reksadana, seorang investor walaupun tidak memiliki dana yang relatif besar, dapat memiliki portofolio investasi dalam bentuk efek, yang terdiversifikasi. Dengan reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah besar (karena dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama dari masyarakat investor), sehingga memudahkan diversifikasi portofolio, artinya investasi dapat dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham dan obligasi yang ada di pasar uang maupun di pasar modal.

b.   Pengelolaan yang profesional
Tidak semua investor memiliki pengetahuan dan keahlian untuk melakukan diversifikasi instrumen investasi, menentukan efek – efek yang baik untuk dibeli atau yang sebaiknya dijual, menghitung tingkat pengembalian dan risiko, serta dalam melakukan penilaian kinerja investasi. Dengan melakukan investasi pada reksadana, semua hal tersebut menjadi tanggung jawab Manajer Investasi yang profesional dan memiliki keahlian dalam mengelola investasi.

c.   Mengurangi resiko
Hanya dengan berinvestasi di suatu produk reksadana, yang berati hanya dengan memiliki satu wadah investasi, manfaat yang dapat diperoleh seorang investor sama dengan memiliki beragam investasi yang terdiversifikasi (tersebar) secara optimal, sehingga dapat memperkecil risiko.

d.   Efisiensi biaya transaksi
Secara umum, investasi awal minimum untuk membeli reksadana hanya berkisar antara Rp. 250.000,- hingga Rp. 10.000.000,-. Adapula reksadana yang menetapkan peryaratan investasi minimum Rp.100.000,-. Persyaratan tambahan berikutnya pada umumnya ditetapkan lebih rendah dari nilai investasi pertama. Oleh karena penanaman modal dilakukan oleh sejumlah pihak secara bersama – sama, maka biaya akan menjadi lebih rendah (economics of scale). Secara umum pula, biaya pembelian (subscription fee) berkisar antara 0% sampai 2%, sedangkan biaya penjualan kembali (redumption fee) berkisar antara 0% sampai 3%. Pada intinya biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila investor melakukan transaksi sendiri di pasar uang ataupun pasar modal.

e.   Efisiensi Waktu
Dengan melakukan investasi pada reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional, investor tidak perlu repot – repot meluangkan kebanyakan waktunya untuk melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari, karena kegiatan tersebut akan ditangani oleh Manajer Investasi secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

f.    Likuiditas
Bagi pemegang unit penyertaan reksadana yang memerlukan uang tunai untuk suatu keperluan mendesak, dapat menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan selambat–lambatnya 7 hari bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

g.  Transparansi Informasi
Manajer Investasi memiliki kewajiban yang telah ditentukan BAPEPAM untuk memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB setiap hari serta menerbitkan laporan keuangan secara rutin dengan pengawasan penuh oleh BAPEPAM dan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Risiko Reksadana

Sama dengan instrumen atau wahana investasi lainnya, selain dapat mendatangkan berbagai peluang keuntungan, reksadana juga mengandung berbagai peluang risiko. Risiko tersebut dapat disebabkan oleh hal – hal berikut:

a.    Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih
   Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan suatu reksadana kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat efek ( saham obligasi dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio yang harganya mengalami penurunan atau perusahaan penerbit efek mengalami suatu kejadian seperti kesulitan likuiditas sehingga pembayaran bunga atas efek bersifat hutang tertunda.

b.   Risiko Likuiditas
Risiko ini berkaitan dengan kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai saat pemegang unit penyertaan melakukan redemption. Jika sebagian besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali unit penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang tunai tersebut dengan segera.

c.   Risiko wanprestasi
Manajer investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang unit penyertaan. Namun wanprestasi dapat terjadi akibat adanya hal – hal yang tidak diinginkan atau kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan emiten dalam memenuhi kewajibannya. Perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana pun tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan. Hal ini tentu akan mempengaruhi hasil investasi atau menyebabkan penurunan NAB reksadana.

d.   Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan
Perubahan kondisi politik, ekonomi, dan peraturan perpajakan serta peraturan-peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan (emiten), yang kemudian berdampak pada nilai investasi pada reksadana.

e.   Risiko nilai tukar
Portofolio investasi dapat dilakukan baik dalam mata uang rupiah maupun mata unag asing, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya rugi kurs valuta asing atas sekuritas yang termasuk foreign invesment dalam portofolio dan menyebabkan terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih reksadana yang bersangkutan.

Klasifikasi reksa dana

Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006 : 212), reksadana dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain dari : (1) bentuk, (2) sifat, (3) portofolio investasi, (4) tujuan investasi.

1.      Berdasarkan bentuk
Dilihat dari bentuknya, reksadana dapat dibedakan menjadi :
a.   Reksadana berbentuk perseroan (Corporate Type)
Perusahaan penerbit reksadana bentuk ini menghimpun dana dengan menjual saham, kemudian dana dari hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal. Reksadana bentuk ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)  Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas
2) Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dan Manajer Investasi yang ditunjuk
3) Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

b.  Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contarctual Type)
Reksadana bentuk ini merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan (UP), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif sedangkan Bank Kustodian berwenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksadana bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan reksadana berbentuk perseroan. Reksadana bentuk ini mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
1)  Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2)  Pengeloaan reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
3)  Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.

2.   Berdasarkan sifat
Berdasarkan sifatnya, reksadana dapat dibedakan menjadi :
a.   Reksadana bersifat tertutup
Reksdana Tertutup merupakan suatu bentuk reksadana yang investor pemegang unit penyertaannya tidak dapat menjual kembali unit pemnyertaan tersebut kepada Manajer Investasi. Pemegang unit penyertaan hanya dapat menjual kembali unit penyertaan melalui Bursa Efek tempat saham tersebut dicatatkan.

b.   Reksadana Bersifat Terbuka (Open-End Fund)
Reksadana Terbuka merupakan reksadana yang pemegang unit penyertaannya dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimiliki setiap saat diinginkan langsung kepada Manajer Investasi. Manajer Investasi reksadana melalui Bank Kustodian wajib membelinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan pada saat tersebut.

3.   Berdasarkan portofolio investasi
Jika dilihat berdasarkan portofolio investasinya, maka reksadana dapat dibedakan menjadi :
a.   Reksadana Pasar Uang
Reksadana jenis ini menekankan pada upaya menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal dengan membentuk portofolio yang terdiversifikasi pada berbagai instrumen jangka pendek (kurang dari satu tahun), seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper, Promissory Notes, Call Money, Banker Acceptance, Repurchase Agreement, dan lain – lain.

b.  Reksadana Pendapatan Tetap
Pengalokasian aset pada reksadana pendapatan tetap dikonsentrasikan pada berbagai tipe obligasi yang dikelompokkan menjadi obligasi pemerintah, obligasi korporasi, dan obligasi pemerintah daerah (municipal bond) yang dapat mengeneralisasi adanya tingkat pengembalian yang stabil dengan tingkat kemungkinan risiko yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang, namun lebih rendah dibandingkan dengan kemungkinan risiko pada reksadana saham.

c.  Reksadana saham
Reksadana jenis ini mengalokasikan lebih dari 80 % dananya pada efek yang bersifat ekuitas (saham), terutama saham biasa (common stock). Saham dikenal dengan karakteristik “imbal hasil tinggi, risiko tinggi”. Artinya, reksadana saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan yang tinggi, .

d.   Reksadana campuran
Reksadana campuran membentuk diversifikasi portofolio dengan mengkombinasikan pengalokasian aset pada saham, sekuritas pendapatan tetap, dan efek pasar uang. Komposisi pengalokasian aset diantara ketiganya berbeda – beda tergantung pada kebijakan masing – masing. Manajer Investasi, dan biasanya kebijakan investasi ini tercantum pada masing – masing prospektus reksadana.

4.   Berdasarkan Tujuan Investasi
Klasifikasi reksadana berdasarkan tujuan investasinya terbagi atas :
a.   Growth Fund
Reksadana jenis ini menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana, sehingga biasanya reksadana ini mengalokasikan dananya pada saham.
b. Income Fund Reksadana jenis ini menekankan pada upaya mendapatkan pendapatan yang konstan, sehingga reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada obligasi atau surat hutang.
c.   Safety Fund
Reksadana jenis ini lebih mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Pengalokasian dananya lebih ditempatkan pada instrumen –instrumen di pasar uang saperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.



loading...

0 komentar:

Post a Comment