Secara umum, asuransi berarti “jaminan”. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia kata “asuransi” dipadankan dengan kata “pertanggungan”. Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan memberikan definisi tentang asuransi
yaitu suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan suatu keuntungan
yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu.
Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/ bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam pembangunan ekonomi, terutama dibidang pendanaan.
Dewasa ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/ bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam pembangunan ekonomi, terutama dibidang pendanaan.
Asuransi
dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang, yaitu ekonomi, hukum, bisnis,
sosial, dan matematika.
1. Dilihat
dari sisi ekonomi sebuah metode untuk mengurangi resiko dengan jalan
memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan.
2. Hukum
suatu kontrak pertanggungan risiko antara tertanggung dan penanggung.
3. Bisnis
sebuah perusahaan yang menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan
memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko.
4. Sosial
suatu organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana
dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada setiap
anggota tersebut.
Sedang
menurut Fathurrahman Djamil, asuransi adalah “suatu persetujuan dalam mana pihak yang menanggung berjanji terhadap
pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang
mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat suatu
peristiwa yang belum terang akan terjadi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 Pasal 1: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pengertian yang terkandung dalam definisi yang terakhir ini terasa lebih luas dan lengkap. Ada beberapa unsur yang terkandung di dalamnya, pihak tertanggung, yang berjanji akan membayar premi kepada penanggung, karena bersedia memberikan ganti rugi bila peristiwa terjadinya risiko yang tidak pasti, benar-benar terjadi. Pihak penanggung, yang berjanji akan memberikan ganti rugi yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, yang akan diderita oleh tertanggung. Obyek pertanggungan, berupa harta benda, hidup dan meninggalnya seseorang, dan atau kepentingan lainnya. Peristiwa terjadinya risiko, yang tidak pasti, di mana, kapan dan besarnya. Dampak kerugian yang timbul, yang sebenarnya juga tidak diharapkan oleh tertanggung dan penanggung.
Pihak yang bersedia mengambil risiko tersebut disebut penanggung. Adapun pihak yang mengalihkan risiko disebut tertanggung. Perusahaan asuransi sebagai penanggung, dengan teknik tertentu dapat memperkirakan besarnya risiko finansial yang dihadapi pada masa akan datang dari peristiwa yang dipertanggungkan. Dengan demikian, besarnya premi dari pertanggungan tersebut dapat diperkirakan. Dengan menggunakan Konsep Hukum Bilangan Besar, besarnya premi yang diterima oleh perusahaan asuransi lebih dari cukup untuk menutup kerugian dari pertanggungan tersebut. Hal inilah yang disebut dengan underwriting profit yang merupakan salah satu sumber keuntungan asuransi konvensional. Sumber keuntungan lain dari perusahaan asuransi konvensional berasal dari selisih bunga teknis dari bunga hasil investasi.
Sedangkan ruang lingkup usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa asuransi pada dasarnya merupakan konsep pengelolaan risiko dengan cara mengalihkan risiko yang mungkin timbul dari peristiwa tertentu yang tidak diharapkan kepada orang lain yang sanggup mengganti kerugian yang diderita dengan imbalan menerima premi.
Referensi:
Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, jakarta: Pusat
Bahasa, 2008,
A. Hasymi Ali, Pengantar
Asuransi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1993,
Didin
Hafidhuddin, et al. Solusi Berasuransi, Bandung: PT Karya Kita, 2009,
Hasan Ali, Asuransi
dalam Perspektif Hukum islam, Jakarta: Prenada media, 2004,
Mulyadi
Nitisusastro, Asuransi Dan usaha perasuransian Di Indonesia, Bandung:
Alfabeta,2013,
Muhammad Syakir
Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan sistem Operasional,
Jakarta: Gema insani Press, 2004,
loading...
0 komentar:
Post a Comment