Definisi Asuransi Syariah

Dalam bahasa arab, Asuransi dikenal dengan istilah at-ta‟min, penanggung disebut mu’ammim, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.  At-ta‟min di ambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut: 

“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan”. (QS. Quraisy: 4)
Dari arti terakhir surat tersebut, dianggap paling tepat untuk mendefinisikan istilah at-ta’min, yaitu, men-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Hadist yang mendasari prinsip saling menanggung, saling melindungi, dan saling menolong antar-Muslim di antaranya adalah sebagai berikut:
Dari an-Nu‟man bin Basyir ra bahwasanya Rasulullah bersabda: “Perumpamaan persaudaraan kaum Muslim dalam cinta dan kasih sayang di antara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.” (HR Muslim)
Berdasarkan prinsip tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI kemudian menetapkan pengertian asuransi syariah adalah Asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru‟ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Yang dimaksud sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiyaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.  Demikian tampak sekali hakikat asuransi syariah yang berlandaskan prinsip persaudaraan tanpa bermaksud merugikan salah satu pihak lewat jalan yang tidak halal.
Ahli fikih kontemporer, Wahab az-Zuhaili mendefinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta‟min at-ta‟awuni dan at-ta‟min bi qist sabit. At-ta‟min at-ta‟awuni atau asuransi tolong menolong adalah “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan.” At-ta‟min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah “ akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapatkan kecelakaan, ia diberi ganti rugi.

Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.  Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Qur‟an (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW) dan As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad SAW).


Referensi:
Didin Hafidhuddin, et al. Solusi Berasuransi, Bandung, PT Karya Kita, 2009,
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik (Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba), Jakarta, Gema Insani, 2005,
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan sistem Operasional, Jakarta, Gema insani Press, 2004,
Wirdyaningsih, Bank dan asuransi Islam di Indonesia, jakarta, Kencana, 2005,
loading...

0 komentar:

Post a Comment