Amnesti pajak adalah program pengampunan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh
tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak
     tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri
     untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan
     dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak
      yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi
      kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang
      dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak
      yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang
      telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan
      menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
      sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan
      Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat
      selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
      Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran
      usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan
     digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan,
     termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi
     pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak
     dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
     permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke
     Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang
     ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat
     Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama
     Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10
     (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan
     beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak
     kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
     sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas
     nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap
     diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan
     paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak
     Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di
     mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau
     setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
loading...
 
 

0 komentar:
Post a Comment