Amnesti pajak adalah program pengampunan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh
tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri
untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan
dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak
yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi
kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak
yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang
telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat
selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran
usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan
digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan,
termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang
ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat
Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan
beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak
kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas
nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap
diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan
paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di
mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau
setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
loading...
0 komentar:
Post a Comment