Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Obligasi Syariah


           Dalam penerbitan Obligasi Syariah, akan melibatkan beberapa pihak yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Pihak-pihak tersebut menurut Sunarsih (2008) adalah:

1.      Obligor
Obligor adalah pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk/obligasi syariah jatuh tempo. Dalam hal sovereign sukuk, obligor nya adalah pemerintah.

2.      Investor
Investor adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing. Investor yang dimaksud disini bisa islamik investor ataupun investor konvensional.

3.      Special Purpose Vehicle (SPV)
Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk. Special Purpose Vehicle (SPV) berfungsi : (i) sebagai penerbit sukuk, (ii) menjadi counterpart pemerintah atau corporate, dalam transaksi pengalihan asset, (iii) bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.

4.      Trustee, bisa Principal Trustee atau Co Trustee
Trustee mewakili kepentingan pembeli obligasi, trustee melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi untuk meminimalkan resiko yang akan ditanggung obligor.

5.      Appraiser
Appraiser adalah perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan yang akan melakukan emisi, untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar.

6.      Custody
Custody menyelenggarakan kegiatan penitipan, bertanggungjawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai kontrak antara kustodian dan pemegang rekening. Kustodian bisa berupa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.

7.      Shariah Advisor
Penerbitan sukuk (obligasi syariah) harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah (syariah compliance endorsement) untuk meyakinkan investor bahwa sukuk (obligasi syariah) telah distruktur sesuai syariah. Pernyataan syariah compliance tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas pengetahuannya di bidang syariah atau institusi yang khusus membidangi masalah syariah. Untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah) di dalam negeri, syariah compliance endorsement dapat dimintakan kepada Dewan Syariah Nasional-MUI. Untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah) internasional, diperlukan endorsement dari ahli/lembaga syariah yang diakui komunitas syariah internasional misalnya IIFM.

8.      Arranger atau Manajer Investasi
Manajer investasi merupakan pihak yang mengelola dana yang dititpkan investor untuk diinvestasikan di pasar modal.

9.      Paying Agent
Agen, biasanya sebuah bank komersial yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayar kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga, agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan.
loading...

0 komentar:

Post a Comment