Dalam penerbitan Obligasi Syariah, akan melibatkan beberapa pihak yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Pihak-pihak tersebut menurut Sunarsih (2008) adalah:
1.
Obligor
Obligor adalah pihak yang
bertanggungjawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang
diterbitkan sampai dengan sukuk/obligasi syariah jatuh tempo. Dalam hal sovereign
sukuk, obligor nya adalah pemerintah.
2.
Investor
Investor adalah pemegang sukuk yang
memiliki hak atas imbalan, marjin, dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing. Investor yang dimaksud disini bisa islamik investor
ataupun investor konvensional.
3.
Special Purpose Vehicle (SPV)
Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang
didirikan khusus untuk penerbitan sukuk. Special Purpose Vehicle (SPV)
berfungsi : (i) sebagai penerbit sukuk, (ii) menjadi counterpart pemerintah
atau corporate, dalam transaksi pengalihan asset, (iii) bertindak
sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
4.
Trustee, bisa Principal
Trustee atau Co Trustee
Trustee mewakili kepentingan pembeli
obligasi, trustee melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan yang
akan menerbitkan obligasi untuk meminimalkan resiko yang akan ditanggung
obligor.
5.
Appraiser
Appraiser adalah perusahaan yang melakukan
penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan yang akan melakukan emisi, untuk
memperoleh nilai yang dipandang wajar.
6.
Custody
Custody menyelenggarakan kegiatan penitipan,
bertanggungjawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi
kewajiban lain sesuai kontrak antara kustodian dan pemegang rekening. Kustodian
bisa berupa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Bank
Umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
7.
Shariah Advisor
Penerbitan sukuk (obligasi
syariah) harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip
syariah (syariah compliance endorsement) untuk meyakinkan investor bahwa
sukuk (obligasi syariah) telah distruktur sesuai syariah. Pernyataan
syariah compliance tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui
secara luas pengetahuannya di bidang syariah atau institusi yang khusus
membidangi masalah syariah. Untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah) di
dalam negeri, syariah compliance endorsement dapat dimintakan kepada
Dewan Syariah Nasional-MUI. Untuk penerbitan sukuk (obligasi syariah)
internasional, diperlukan endorsement dari ahli/lembaga syariah yang
diakui komunitas syariah internasional misalnya IIFM.
8.
Arranger atau
Manajer Investasi
Manajer investasi merupakan pihak
yang mengelola dana yang dititpkan investor untuk diinvestasikan di pasar
modal.
9.
Paying Agent
Agen, biasanya sebuah bank komersial
yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayar kewajiban
pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga, agen tersebut bertindak sebagai
pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan.
loading...
0 komentar:
Post a Comment